Kasus Victoria, Kejaksaan Agung Komitmen Terus Jalan

Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono

dutainfo.com-Jakarta: Dalam menangani kasus pembelian cessie (hak tagih) PT Adyesta Ciptatama (AC) oleh PT Victoria Sekuritas (VSI) dariBadan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2003, pihak Kejaksaan Agung tidak menghentikan penyidikan.

” Ya tidak dihentikan penyidikan kasusnya akan jalan terus kita tetap komitmen untuk menuntaskannya,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Warih Sadono, pada awak media, di Kejaksaan Agung, (24/3/2018).

Namun, Warih belum dapat merinci kapan kasus itu dilimpahkan ke pengadilan.
“Yang pasti tidak ada tekanan, kami tetap komitmen untuk segera menuntaskannya,”tegas Warih Sadono.

Seperti diketahui kasus ini bergulir sejak 2015 dan 2016, dan pihak penyidik kejaksaan telah menetapkan empat tersangka. Terdiri Mantan Kepala BPPN Syafrudin Tumenggung dan Harianto Tanudjaja sebagai analisis Kredit BPPN.

Komisaris PT VSI Sizana Tanojo, serta Rita Rosela Direktur PT VSI, dimana keduanya bersama Harianto dinyatakan buron.
Kasus ini berawal saat PT AC mengajukan kredit senilai Rp 469 miliar ke Bank BTN guna membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Krawang, Jawa Barat, pada pertengahan tahun 90-an.

Ketika krisis moneter terjadi, 1998 Bank BTN masuk program penyehatan BPPN. Dan dilelang aset nya dibeli PT First Kapital milik Prajogo Pangestu. Akan tetapi pembelian dibatalkan karena dokumen tidak lengkap.

Lelang kedua, dimenangkan oleh PT VSI namun dengan harga yang rendah, dengan nilai Rp 26 miliar. Namun PT AC ingin membeli kembali, PT VSI menetapkan harga Rp 2,1 triliun.

PT AC kemudian melaporkan ada dugaan permainan dalam transaksi kepada pihak kejaksaan, diperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp 428 miliar. (Hdr/tim)

Kadispen TNI AU: Terkait pengeroyokan terhadap dua anggota TNI AU kami percayakan pada polisi

Foto: Kadispen TNI AU Marsekal Pertama TNI Jemi Trisonjaya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dua prajurit TNI AU yang menjadi korban pengeroyokan sejumlah anggota ormas, kini kondisi kedua sudah mulai membaik, hal ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama TNI Jemi Trisonjaya.

” Ya kondisi Praka Ade Septiono dan Praka Hendrik Kareh, sudah membaik,” ujar Kadispen TNI AU Marsekal Pertama TNI Jemi Trisonjaya, pada awak media, (24/3/2018).

Seperti diketahui sebelumnya dua anggota TNI AU Praka Ade Septiono dan Praka Hendrik Kareh, di keroyok sejumlah anggota ormas, saat ke duanya tengah berdagang durian.
Marsekal Pertama Jemi Trisonjaya, mengatakan ke dua anggota TNI AU itu tidak masalah menjual durian karena dilakukan saat diluar jam dinas.

” Tidak ada masalah itu diluar jam dinas, mereka mencari penghasilan tambahan”, ucap Jemi
Masih kata Jemi, pihaknya memastikan tidak ada sweeping (razia) balasan yang akan dilakukan pihak TNI AU, karena TNI AU sudah menyerahkan kasusnya pada pihak kepolisian.

Kita pastikan tidak ada itu sweeping oleh prajurit TNI AU, kita serahkan pada kepolisian agar pelakunya dapat ditindak dan dikenakan hukuman, tutupnya. (tim)

Wartawan Yang Di Intimidasi Security Alexis, Lapor Ke Polda Metro Jaya

Foto: M Adi Wijaya setelah membuat laporan Ke Mapolda Metro Jaya

dutainfo.com-Jakarta: Adi Wijaya yang berprofesi sebagai jurnalis media online, secara resmi melaporkan pihak Security Hotel Alexis di Jakarta Utara. Yang diduga telah mengintimidasi dirinya saat sedang bertugas meliput kegiatan rencana penutupan Alexis.

” Ya hari ini secara resmi saya melaporkan tindakan Security Alexis atas intimidasi saat saya sedang bertugas peliputan,” ujar M Adi Wijaya, pada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (23/3/2018).
Bukti Surat Laporan tertuang dalam surat bernomor: LP/1601/III/2018/PMJ/Dit Reskrimum. Dia (Adi) berharap laporannya dapat ditindak lanjuti oleh kepolisian.

Hal tersebut menurut Adi agar peristiwa serupa tak lagi terjadi kepada wartawan lainya saat melaksanakan tugas liputan.
Saya merasa diintimidasi disuruh mengaku sebagai petugas, akan tetapi saya tidak mengaku karena memang saya adalah wartawan,” ungkap Adi. (Hdr/tim)

Foto: Bukti Laporan Adi Wijaya Ke Mapolda Metro Jaya

Jaksa Agung: Kalau UU Parpol kalau terbukti terima dana dari kejahatan bisa di pidanakan

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Partai politik yang terbukti menerima aliran dana dari hasil kejahatan seperti penggelapan, korupsi dan lain-lain dapat di proses secara hukum. Ini kan diatur dalam UU Parpol, kata Jaksa Agung M Prasetyo.

” Ya kalau UU Parpol jika terbukti menerima aliran dana dari kejahatan bisa dipidanakan. Ini kan harus dibuktikan,” ujar HM Prasetyo, pada awak media, di Kejagung, Jum’at (23/3/2018).

Prasetyo mencontohkan Setya Novanto pada persidangan kasus proyek e-KTP yang telah menyebutkan ada sejumlah oknum parpol telah menerima dana yang diterima dan mengalir ke partai dapat dikenakan proses hukum.

” Kemarin disebutkan hanya oknum-oknumnya, orangnya, bukan partainya yang menerima aliran uang hasil kejahatan nah tentu ada tindakan hukumnya, tambah Prasetyo.

Ditanya mengenai sanksi pembubaran parpol yang menerima dana dari hasil korupsi, HM Prasetyo menjawab bisa saja jika diatur UU.

” Ya bisa sajalah kalau UU-nya mengatakan begitu (membubarkan parpol). Kalau ada dan terbukti ada aliran dana masuk ke partai ya pasti ditindak lanjuti hukumnya, lanjutnya. (Hdr/Tim)

Kuasa Hukum, Setnov Layak Dapat Justice Collaborator

Foto: Setia Novanto saat di persidangan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto layak dapat Justice Collaborator (JC), ujar kuasa hukumnya Maqdir Ismail agar majelis hakim menerima permintaan kliennya.

Apalagi Setya Novanto sudah berani mengungkapkan nama- nama baru dalam persidangan yang diduga ikut menikmati aliran dana.

Maqdir meminta keberanian Setnov agar mengungkap nama-nama baru yang diduga menerima aliran dana di dalam persidangan, dan hal ini agar menjadi pertimbangan hakim dalam pengajuan Justice Collaborator (JC), walaupun penyebutan nama-nama itu berisiko besar buat klienya.

” Ya Tanpa ada jaminan perlindungan dari penerima Justice Collaborator (JC), itu (penyebut nama) mesti dipertimbangkan,” kata Maqdir, pada awak media, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).

Masih kata Maqdir bahwa kliennya itu pantas menjadi Justice Collaborator, karena telah menyampaikan banyak berbagai hal di dalam persidangan. Namun demikian Maqdir akan menyerahkan segala keputusannya pada majelis hakim, tutupnya. (Tim)