Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono
dutainfo.com-Jakarta: Dalam menangani kasus pembelian cessie (hak tagih) PT Adyesta Ciptatama (AC) oleh PT Victoria Sekuritas (VSI) dariBadan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2003, pihak Kejaksaan Agung tidak menghentikan penyidikan.
” Ya tidak dihentikan penyidikan kasusnya akan jalan terus kita tetap komitmen untuk menuntaskannya,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Warih Sadono, pada awak media, di Kejaksaan Agung, (24/3/2018).
Namun, Warih belum dapat merinci kapan kasus itu dilimpahkan ke pengadilan.
“Yang pasti tidak ada tekanan, kami tetap komitmen untuk segera menuntaskannya,”tegas Warih Sadono.
Seperti diketahui kasus ini bergulir sejak 2015 dan 2016, dan pihak penyidik kejaksaan telah menetapkan empat tersangka. Terdiri Mantan Kepala BPPN Syafrudin Tumenggung dan Harianto Tanudjaja sebagai analisis Kredit BPPN.
Komisaris PT VSI Sizana Tanojo, serta Rita Rosela Direktur PT VSI, dimana keduanya bersama Harianto dinyatakan buron.
Kasus ini berawal saat PT AC mengajukan kredit senilai Rp 469 miliar ke Bank BTN guna membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Krawang, Jawa Barat, pada pertengahan tahun 90-an.
Ketika krisis moneter terjadi, 1998 Bank BTN masuk program penyehatan BPPN. Dan dilelang aset nya dibeli PT First Kapital milik Prajogo Pangestu. Akan tetapi pembelian dibatalkan karena dokumen tidak lengkap.
Lelang kedua, dimenangkan oleh PT VSI namun dengan harga yang rendah, dengan nilai Rp 26 miliar. Namun PT AC ingin membeli kembali, PT VSI menetapkan harga Rp 2,1 triliun.
PT AC kemudian melaporkan ada dugaan permainan dalam transaksi kepada pihak kejaksaan, diperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp 428 miliar. (Hdr/tim)