Ini Kata Kapolda Metro Jaya Terkait Anggota Polsek Yang Nyabu

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Polsek Sawangan Aiptu DS tertangkap saat sedang konsumsi narkoba jenis sabu bersama temannya, AR yang warga sipil di kediamannya Jalan Rebana, Mekarjaya, Depok pada Rabu (28/3/2018) malam.

” Akan kita tindak tegas,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis, pada awak media, Minggu (1/4/2018).

Apabila nanti dalam persidangan yang bersangkutan divonis bersalah dan terbukti, maka akan menjalani sidang disiplin Komisi Kode etik di Polda Metro Jaya tentu akan dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH).

” Saya sampaikan kalau terbukti di PTDH kan,” jelas Idham Azis.
Sebelumnya diketahui, Aiptu DS dengan temanya AR (sipil), diamankan anggota Timsus Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Keduanya sedang menghisap sabu, dari keduanya juga berhasil diamankan barang bukti 13,84 gram sabu ditemukan dalam saku celana DS, sebanyak 6,34 gram, sedangkan dari AR sebanyak 7,53 gram narkotika jenis sabu. Mereka berencana akan menjual barang haram itu. (Hdr/tim)

Kejaksaan Agung Limpahkan Dua Berkas Perkara Bank BJB

Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono.

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap dua berkas perkara pembangunan Bank BJB Tower dan tersangka Tri Wiyasa kepada Pihak Kejari Bandung, Jawa Barat.

” Ya benar berkas Tri sudah kita limpahkan tahap dua ke PN Bandung, Rabu kemarin,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Warih Sadono, pada awak media, Sabtu (31/3/2018).

Masih kata Warih, pelimpahan berkas perkara ini sebagai wujud komitmen Pimpinan Kejaksaan, agar segera menuntaskan setiap perkara korupsi kita komitmen, setiap perkara yang cukup bukti kita jadikan tersangka dan perkara segera kita limpahkan ke Pengadilan, ungkap Warih Sadono.

Tersangka Tri Wiyasa yang menjabat Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/1), hari itu juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Untuk tersangka Kadiv Umum Bank BJB Wawan Indrawan sudah tiga tahun diajukan pada Pengadilan Tipikor Bandung, namun bebas.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan dikabulkan MahkamahAgung, pada 2017 untuk divonis selama delapan tahun serta membayar uang pengganti Rp 217 miliar dibebankan pada korporasi.

Kasus ini berawal saat Bank BJB membeli 14 dari 27 lantai di Tower untuk gedung kantor cabang khusus di Jakarta, Gatot Subroto, Kav 93, Jakarta Pusat, pada 2006.

Nah lahan ini dimiliki oleh PT Comradindo dan telah terjadi kesepakatan harga tanah senilai Rp 543.4 miliar. Lantas pihak BJB membayar uang muka sebesar Rp 217.36 miliar, yang dicicil perbulan selama 1 tahun.

Akan tetapi terjadi penyalahgunaan dan berakibat negara mengalami kerugian Rp 217 miliar.
Perkara ini akan terus kita lanjuti dan tidak berhenti pada Wawan dan Tri saja, apabila ada temuan fakta hukum baru terus diusut, tutup Warih. (Hdr/tim)

Rumah Mantan Dirut Garuda di Sita KPK

Foto: Humas KPK Febri Diansyah (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Satu unit rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, milik tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

” Ya penyitaan aset tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin Airbus S.A.S dan Tools ROYCE PLC pada Garuda Indonesia,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Kamis (29/3/2018).

Selanjutnya demi kepentingan perkara ini pihak penyidik melaksanakan penyitaan aset berupa satu unit rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, milik keluarga Emirsyah Satar, pada Kamis (29/3).

Rumah yang disita penyidik KPK, dibeli keluarga Emir pada tahun 2012 dengan nilai harga kurang lebih 8,5 miliar, tutur Febri.

Dana pembelian rumah tersebut diduga berasal dari tersangka SS, pendiri PT Mugi Rekso Abadi, pada akhirnya penyidik dan tim aset memutuskan untuk menyita rumah itu.

Tersangka Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga telah menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang bernilai lebih 4 juta US Dolar atau setara dengan 52 miliar dari perusahaan Rolls Royce (Inggris), uang diantara nya diperoleh dari Soetikno sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.Ltd.
Soetikno pun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik KPK. (Iyl/Hdr)

Jaksa: Terkait JC, keterangan Setnov belum masuk kualifikas

Foto: Setya Novanto di Persidangan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pengajuan Justice Collaborator Setya Novanto terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, pupus sudah karena JPU menilai, keterangan yang diberikan Setnov belum masuk kualifikasi guna mendapatkan JC.

Jaksa KPK Abdul Basir, semula JPU telah menilai permohonan terdakwa Novanto tanggal 10 Januari 2018 guna menjadi Justice Collaborator, yakni dengan cara menilai apakah Setnov itu benar-benar telah memenuhi persyaratan.

Pada prinsipnya, ujar Abdul Basir, seorang pelaku pidana yang akan menjadi JC harus memenuhi beberapa persyaratan utama yakni dengan memberikan keterangan yang signifikan mengenai kejahatan yang telah diperbuatnya, dan pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan seluruh hasil kejahatannya, akan tetapi dengan mengunakan parameter-parameter lantas disandingkan keterangan yang diberikan terdakwa di persidangan, nah JPU berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai Justice Collaborator, jadi JPU belum dapat menerima permohonan itu.

Bila dikemudian hari Setnov dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka JPU akan mempertimbangkan kembali, ungkap Jaksa.

Seperti diketahui Setnov dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, serta ditambahkan hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta US Dolar, dikurangi sejumlah uang yang telah dikembalikan Rp 5 miliar oleh terdakwa. (Hdr/iyl)

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jelambar Baru

Foto: Barang bukti sabu (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria BH alias BY (50), ditangkap polisi saat sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah Jelambar Baru, persis di samping Vihara 4 penjuru wajah, Jelambar Utama, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (24/3) malam.

Unit narkoba Polsek Kembangan, berdasarkan informasi masyarakat langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku BH, menurut informasi sering terjadi transaksi narkoba di dekat Vihara itu.
” Ya dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 1,11 gram sabu, dan 7 butir pil happy five,” ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Supriyadi, pada awak media Kamis (29/3/2018).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Verna Armando Sambo, mengatakan ketika tim bergerak menangkap BH dia sedang menunggu pelanggannya.

Namun sayang calon pembeli sempat kabur disaat melakukan penangkapan BH, mungkin dia mengetahui, ungkap AKP Verbal Sambo.

Masih kata Sambo, tersangka BH diketahui sering mengedarkan barang haram narkoba itu diwilayah Jelambar Baru, pelanggannya banyak anak muda dan bahkan berstatus pelajar.

Pengakuan BH sudah beberapa tahun ini dia menjual narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Verbal Sambo, juga mengungkapkan, Jelambar merupakan wilayah rawan peredaran narkoba sehingga menjadi kawasan yang menjadi Target untuk dilakukan pemberantasan.

Wilayah Jelambar sangat susah dimasuki oleh petugas karena warganya kurang koperatif selain itu banyak juga informan atau mata-mata yang dipasang oleh bandar narkoba, tambahnya.

Kami bersama anggota akan terus menekan tindak kriminal penyalahgunaan narkoba di wilayah Jelambar dan akan menangkap para bandarnya, agar Jelambar bebas dari narkoba, tegas AKP Sambo. (Hdr/tim)