Buronan Korupsi Di Jambi Dibekuk Tim Kejagung

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Tim Kejaksaan Agung bekuk buronan kasus tanah Pemda Ferry Nursanti, dia diamankan di Bandara Sultan Thaha, Jambi.

“Ya telah diamankan tersangka atas nama Ferry Nursanti di Bandara Sutan Thaha, Selasa (24/4/2018), ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, kepada awak media, Rabu (25/4/2018).

Masih kata Jan S Maringka, tersangka Ferry merupakan tersangka kasus korupsi dugaan merugikan negara Rp 12 miliar. Yang telah ditetapkan berdasarkan surat Kejati Jambi Nomor: Print-06/N.5/Fd.1/04/2018.

Tersangka Ferry merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun seluas 241,870 meter persegi senilai Rp 12 miliar kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Kabupaten Sarolangun, ungkap Jan S Maringka.

Tersangka Ferry Nursanti langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi guna menjalani pemeriksaan lanjutan, kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka. (Tim)

Hakim Tolak Permohonan JC Setnov

Foto: Setya Novanto di vonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

dutainfo.com-Jakarta: Permohonan Justice Collaborator (JC), yang diajukan Setya Novanto ditolak majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim menyatakan penolakan atas pengakuan JC Setnov.
Majelis Hakim menyatakan Setnov belum layak mendapatkan syarat menjadi JC sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

” Menimbang surat itu, oleh karena JPU menilai terdakwa belum memenuhi syarat untuk dijadikan Justice Collaborator, oleh sebab itu tentunya majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu,” ujar Anggota Majelis Hakim Ansyori Syarifudin ketika membacakan amar putusan bagi terdakwa Setnov, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Majelis Hakim menjabarkan, ada dua syarat seseorang bisa menjadi JC. Yaitu mengakui kejahatan yang telah dilakukan, namun bukan sebagai pelaku utama. Serta dapat memberikan keterangan dan bukti yang signifikan, dan bisa dapat mengungkap tindak pidana serta menangkap pelaku lainnya, oleh penyidik.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 3 bulan penjara bagi Setnov.

Selain itu Hakim juga memerintahkan terdakwa Setnov untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7,3 juta Dolar US dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada KPK, dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
(Iyl/tim)

Kapuspenkum Kejagung: Penyidik periksa Dirut PT OSO Sekuritas

Foto: Kapuspenkum Kejagung M Rum

dutainfo.com-Jakarta: Direktur Utama PT OSO Sekuritas Hamdriyanto diperiksa Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus pengelolaan dana pensiun (Dapen) PT Pupuk Kaltim, tahun 2011-2016.

“Ya Hamdriyanto diperiksa sebagai saksi dalam rangka membuat terang dan mencari tersangka dalam perkara dugaan korupsi, yang diduga merugikan negara Rp 229,8 miliar,” ujar Kapuspenkum Kejagung M Rum, pada awak media, Selasa (24/4/2018).

Masih kata Rum, selain Hamdriyanto, pihak penyidik Kejagung juga memeriksa Fery Sudjono Direktur PT Henan Putihrai, Tjie Sioek Tjin Direktur PT NISP Sekuritas, dan Equility Sales PT Mega Capital Sekuritas Manik Lestari.

Seperti diketahui sebelumnya kasus ini bergulir, Dapen PT. Pupuk Kalimantan Timur dengan PT. Anugerah Pratama Internasional, dan PT. Strategis Management, telah melakukan perjanjian penjualan serta pembelian kembali saham PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo, dan PT. Eurekaa Prima Jakarta yang dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement.

Pembelian repo ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008. Tentang investasi dana pensiun.

Akibat transaksi ini, Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur diduga mengalami kerugian sebesar Rp 229,8 miliar, yang tidak dapat dikembalikan dananya oleh PT Anugerah Pratama Internasional dan PT Strategis Management (Hdr/tim)

TNI AL Pecat Anggotanya yang Sekap Warga Sipil

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terlibat penyekapan warga sipil dan penggelapan mobil, anggota Kolinlamil Sertu TKu Zhanni Ilham dipecat dari Kesatuanya.

“Ya tindakan tegas ini agar menjadi pelajaran bagi prajurit lainya di lingkungan Kolinlamil khususnya,” ujar Panglima Kolinlamil Laksda TNI Achmad Rivai pada awak media (24/4).

Sertu Zhanni Ilham sebelumnya pernah ditangkap Polsek Cibarusah, Bekasi, atas dugaan penyekapan dan pengelapan korban, korban disekap oleh Zhanni cs selama 4 hari (13 April-16April 2018), dan akhirnya dibekuk Polisi.

Mendapat informasi ada anggota nya yang ditangkap. Pihak Kolinlamil kemudian menjemput Sertu Zhanni dan memproses hukumnya di peradilan militer.

Laksda TNI Achmad Rivai menegaskan pihaknya tidak akan toleransi terhadap oknum prajurit yang melanggar hukum. Oknum yang melakukan pelanggaran, dan sampai melukai rakyat, akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Sanksi pemecatan sertu Zhanni Ilham dari TNI AL tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Staf TNI AL (KSAL), Nomor Skep/582/III/2018. Tidak hanya melakukan penyekapan dan penggelapan mobil, Sertu Zhanni ternyata juga Desersi.

Masih tambah Laksda TNI Achmad Rivai, ini merupakan hukuman dari pimpinan terhadap prajurit TNI AL yang melakukan kejahatan pidana.

Upacara pencopotan baju dinas dan atribut TNI AL terhadap Sertu Zhanni dilaksanakan sebagai bentuk peringatan terhadap prajurit lainya agar selalu disiplin dalam menjalankan tugas.

Semua Prajurit diminta dengan tegas agar dapat menjaga nama baik diri sendiri, keluarga serta Kesatuan,tutupnya.
Sementara ditempat terpisah sebelumnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, pada saat memberikan arahan pada 3.100 anggota TNI dan Polri di Bandung (21/4), dengan tegas meminta agar prajurit TNI dan Polri tidak sekali-kali menyakiti hati rakyat. (Hdr/tim)

Terkait Kasus Keributan Di Diskotek Old City, Polisi Buru Pemasok Narkoba

Foto: ilustrasi narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: KaPolsek Tambora, Jakarta Barat Kompol Iverson Manossoh, mengatakan terkait keributan di Diskotik Old City pihaknya tengah memburu pelaku pemasok narkoba kepada tersangka Frenki Bata (37) pria yang diamankan saat membuat keonaran di Old City.

“Ya masih ada pelaku yang memberikan dia (FB) narkoba jenis sabu dan ekstasi. Namun belum bisa kita sebutkan karena masih dalam pencarian,” ujar Kompol Iverson Manossoh, pada awak media, Selasa (24/4/2018).

Masih kata Kompol Iverson menurut keterangan tersangka FB, narkoba jenis sabu dia dapat dari luar Diskotek Old City, dipakai diluar Diskotek bersama rekannya, sedangkan pil ekstasi dikonsumsi didalam Diskotik Old City.

” Sabu dan ekstasi dari temannya diluar Old City, namun ekstasi dipakai didalam Diskotik”, ungkap Iver Son.

Seperti diketahui sebelumnya tersangka FB diamankan Polsek Tambora karena diduga terlibat keributan dengan sesama pengunjung lain di dalam Diskotek Old City, Jalan Kali Besar Barat, Ria Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (23/4/2018).

Ketika diamankan FB mengaku ditodong pistol oleh pengunjung yang tak dikenal, sehingga berujung keributan.

Ketika FB diamankan anggota Polsek dan Polres Jakarta Barat, anggota tak menemukan senpi yang dimaksud. Pelaku FB dalam keadaan mabuk, setelah menjalani tes urine dinyatakan positif mengunakan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. (Hdr/elw)