Hakim Tolak Permohonan JC Setnov

Foto: Setya Novanto di vonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

dutainfo.com-Jakarta: Permohonan Justice Collaborator (JC), yang diajukan Setya Novanto ditolak majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim menyatakan penolakan atas pengakuan JC Setnov.
Majelis Hakim menyatakan Setnov belum layak mendapatkan syarat menjadi JC sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

” Menimbang surat itu, oleh karena JPU menilai terdakwa belum memenuhi syarat untuk dijadikan Justice Collaborator, oleh sebab itu tentunya majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu,” ujar Anggota Majelis Hakim Ansyori Syarifudin ketika membacakan amar putusan bagi terdakwa Setnov, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Majelis Hakim menjabarkan, ada dua syarat seseorang bisa menjadi JC. Yaitu mengakui kejahatan yang telah dilakukan, namun bukan sebagai pelaku utama. Serta dapat memberikan keterangan dan bukti yang signifikan, dan bisa dapat mengungkap tindak pidana serta menangkap pelaku lainnya, oleh penyidik.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 3 bulan penjara bagi Setnov.

Selain itu Hakim juga memerintahkan terdakwa Setnov untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7,3 juta Dolar US dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada KPK, dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
(Iyl/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.