Polsek Kalideres Bekuk Dua Pelaku Ranmor Bersenpi

Foto: Seorang pelaku curanmor terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Petugas Polsek Kalideres, Jakarta Barat, bekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu diantaranya terpaksa ditembak mati.

Kedua pelaku yang berasal dari Lampung ini mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan.
Kedua pelaku diduga kuat sudah sering beraksi di kawasan Kalideres.

“Ya pelaku mencuri dengan menggunakan kunci leter T dan setiap aksinya selalu membawa senjata api rakitan,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Effendi, pada awak media, di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, (6/5/2018).

Masih kata Effendi kedua pelaku AR alias Oman (20), dan DG (25), terpaksa dilumpuhkan petugas dengan cara ditembak karena melawan saat akan ditangkap, AR tewas terkena timah panas sedangkan DG juga dilumpuhkan dengan timah panas dan masih dirawat di RS Sukamto Kramat Jati, Jakarta Timur.

Awalnya pihak Polsek Kalideres mendapat laporan dari warga Pegadungan, Jakarta Barat Sahriyanto (53), bahwa kehilangan sepeda motor Honda Beat B4858 BNU, pada Hari Senin 30 April 2018, sekitar Pukul 17.00 WIB.

Atas dasar laporan itu tanggal 5 Mei 2018 Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan penyidikan, hasilnya mendapat informasi bahwa di Ruko Taman Surya 5 telah dijadikan tempat penyimpanan motor yang diduga hasil curian.

Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar SH, mengintai ruko tersebut dan tak lama kemudian DG dan AR datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih.

Ketika akan ditangkap kedua pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran tepat di Jalan Perumahan Daan Mogot Baru, keduanya melawan petugas dengan menembakkan senjata api ke arah polisi.

Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur guna melumpuhkan kedua pelaku.
Saat akan dibawa ke RS Polri Kramatjati seorang pelaku AR meninggal.

Dari tangan pelaku berhasil diamankn, 2 senjata api rakitan beserta 4 butir amunisi, 1 kunci leter T serta 4 unit merk Honda Beat, dan 1 unit Suzuki Satria FU.
Seorang pelaku DG yang masih hidup akan dijerat Pasal 363 KUHP. (Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.