Presenter Reza Bukan Ditangkap Polisi Simpan Sabu

Foto: Presenter Reza Bukan saat diamankan Polres Jakarta Barat terkait narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, tangkap presenter Reza Bukan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di rumahnya Casa Jardin, Blok F, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penyergapan dilakukan saat Reza pulang dari syuting, Reza juga mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak 2014.

“Ya yang bersangkutan menyampaikan BAP sejak 2014 sudah menggunakan sabu untuk menghilangkan stres dan membangkitkan semangat kerja,” ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, pada awak media (1/7/2018).

Masih ungkap Erick, anggotanya telah mengintai Reza sejak seminggu lalu. Informasi ini berawal dari laporan masyarakat.

Mendapat lalu kami lakukan penyelidikan, dan ditemukan bukti pembelian, selanjutnya kita tangkap dalam seminggu.

Selain mengamankan Reza, petugas juga menyita sabu dengan berat 0,19gram dan satu klip plastik sabu seberat 0,39 gram dan tiga buah alat hisap bong, barang bukti ditemukan didalam gudang rumah Reza Bukan. (Hdr/Elw)

Polsek Palmerah Bekuk Dua Pengedar Sabu

Foto: Pelaku Pengedar sabu diamankan Polsek Palmerah, Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dua pria berinisial AA (18) dan RDS (35), dibekuk anggota unit Narkoba Polsek Palmerah, Jakarta Barat, para Selasa (26/6) keduanya ditangkap di Jalan Otista Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat.

“Ya benar telah diamankan dua orang pelaku AA dan RDS, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Aryono SH, pada awak media, Minggu (1/7/2018).

Setelah diamankan oleh anggota, kedua pelaku mengaku mengedarkan sabu lantaran tidak ada pekerjaan tetap. Namun alasan itu tetap tidak dibenarkan, ungkap Aryono.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,42 gram.
Hingga saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Palmerah guna pengusutan lebih lanjut. (Hdr/Iyl)

Pelaku Jambret Terhadap Dirjen PUPR, Satu Ditembak Mati

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono didampingi Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi saat Konferensi Pers di Mapolres Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat, berhasil membekuk sindikat pelaku penjambretan terhadap korban yakni Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanudin, satu pelaku terpaksa ditembak mati karena melawan petugas.

Dalam keterangan Persnya Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pada awak media, para pelaku ini merupakan sindikat penjambret yang biasa kumpul diwilayah Teluk Gong, Jakarta Utara.

Mereka dikenal dengan sebutan Geng Tenda Orange.
Geng Tenda Orange ini merupakan sindikat besar di Jakarta.

Mereka selalu melakukan aksinya di wilayah Jakarta dan Tangerang Banten, ungkap Hengki, Jum’at (29/6/2018).

Berdasarkan keterangan dari salah satu pelaku yang berinisial AA, setiap harinya mereka bisa melakukan penjambretan sebanyak lima kali, kata Kombes Hengki.

Kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, untuk pelaku AA ditangkap dirumahnya di Jalan Teluk Gong, Jakarta Utara, pada dinihari Jum’at, sedangkan pelaku FY diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Saat akan ditangkap pelaku FY melakukan perlawanan terhadap petugas, yang akhirnya terpaksa ditembak mati petugas.

Sebelumnya diberitakan seorang pejabat Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanudin, menjadi korban penjambretan di kawasan Kota Tua Jakarta Barat.

Pelaku berhasil merampas HP yang berada dalam tas pinggang korban, atas kejadian itu korban mengalami luka berat. (Hdr/Elw)

Polsek Cengkareng Amankan Dua Pengedar Narkoba

Foto: Barang bukti Narkoba yang diamankan Polsek Cengkareng (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Unit Narkoba Polsek Cengkareng, Jakarta Barat berhasil amankan dua pelaku pengedar narkoba ditempat yang berbeda. Kedua tersangka berinisial AS (30) dan SY (27).

“Ya kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri pada awak media Jum’at (29/6/2018).

Masih kata Kompol Khoiri, pelaku AS ditangkap sedang membawa sabu seberat 5,10 gram, 37 butir pil ekstasi, dan uang tunai Rp 350 ribu, sedangkan pelaku SY ditangkap di SPBU Kapuk Raya, Jakarta Barat, dari SY ini kami berhasil menyita satu paket sabu 0,30 gram yang disembunyikan di bungkus rokok, uang tunai Rp 50 ribu, dan HP merk Xiomi.

Pengungkapan kedua tersangka ini berawal laporan masyarakat yang resah lantaran di area SPBU Kapuk sering dijadikan transaksi narkoba.

Nah berdasarkan informasi itu, kami memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, tepat Senin (25/6) pada pukul 17.00 WIB anggota berhasil mengamankan SY, dan melakukan pengembangan terhadap SY yang mengakui barang haram itu didapat dari pelaku AS.

Selanjutnya pelaku AS kita tangkap dirumahnya kawasan Jembatan Dua, Jakarta Barat, ungkap Kompol Khoiri.

Selanjutnya kedua tersangka kita amankan di Mapolsek Cengkareng guna pemeriksaan lebih intensif, tutup Kompol Khoiri. (Hdr/Chand)

Kasus Narkoba Pengusaha Kertas, Masih Ditunggu Kejati DKI

Foto: Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga saat ini masih menunggu kelengkapan berkas pengusaha kertas Gunarko Papan yang diamankan penyidik Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba.

“Berkas atas nama tersangka Gunarko Papan bin Zamzu Papan telah dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta berikut petunjuk yang perlu dilengkapi (P19) tertanggal 30 Mei 2018.

Hingga saat ini pihak Kejati belum menerima kembali berkas dari penyidik,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, pada awak media (29/6/2018).

Lebih lanjut Nirwan mengatakan, tersangka Gunarko disangkakan melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang NO 35/2009 tentang Narkotika.

Petugas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sabu seberat 4,84 gram, 1 pil ekstasi, alat hisap sabu, dan handphone dari tangan Gunarko pengusaha kertas itu.

Sementara, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan penyidik masih akan melengkapi berkas BAP terhadap tersangka Gunarko Papan yang berdasarkan petunjuk dari Jaksa, jadi belum P21, tutupnya. (Hdr)