Kasus Narkoba Pengusaha Kertas, Masih Ditunggu Kejati DKI

Foto: Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga saat ini masih menunggu kelengkapan berkas pengusaha kertas Gunarko Papan yang diamankan penyidik Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba.

“Berkas atas nama tersangka Gunarko Papan bin Zamzu Papan telah dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta berikut petunjuk yang perlu dilengkapi (P19) tertanggal 30 Mei 2018.

Hingga saat ini pihak Kejati belum menerima kembali berkas dari penyidik,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, pada awak media (29/6/2018).

Lebih lanjut Nirwan mengatakan, tersangka Gunarko disangkakan melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang NO 35/2009 tentang Narkotika.

Petugas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sabu seberat 4,84 gram, 1 pil ekstasi, alat hisap sabu, dan handphone dari tangan Gunarko pengusaha kertas itu.

Sementara, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan penyidik masih akan melengkapi berkas BAP terhadap tersangka Gunarko Papan yang berdasarkan petunjuk dari Jaksa, jadi belum P21, tutupnya. (Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.