Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyelidikan Kebakaran Gedung Kemenhub

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Penyelidikan kebakaran gedung Kementerian Perhubungan RI diambil alih Penyidik Polda Metro Jaya yang sebelumnya ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Pusat.

“Ya diserahkan pada Polda Metro Jaya yang sebelumnya ditangani Polres Jakarta Pusat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pada awak media, di Mapolda Metro Jaya, (12/7/2018).

Masih kata Argo, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait asal asap yang timbul dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia pada Minggu (8/7/2018) lalu.

“Asap yang timbul membuat orang panik disana, ada beberapa orang diduga kehabisan oksigen, asap hitam pekat. Dan sudah kita kirim ke labfor,” ungkap Argo.

Jadi kami masih melakukan penyelidikan penyebab timbulnya asap di gedung Kemenhub.
Dirinya pun belum dapat memastikan ada tidaknya unsur kelalaian dalam kebakaran tersebut.

Kita tunggu ya hasil dari labfor apa penyebabnya, tutup Kombes Argo Yuwono. (Tim)

Thamrin Tanjung Ditangkap Kejagung

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Tim Kejaksaan Agung menangkap buronan korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR) Pondok Pinang – TMII, Thamrin Tanjung, nilai korupsinya diduga mencapai Rp 1,05 triliun.

“Ya kita telah menangkap Thamrin dan telah mengamankan uang negara sebesar Rp 1,2 triliun,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, pada awak media, Kamis (12/7).

Terkait hal tersebut Jaksa Agung mengatakan jajarannya akan terus melakukan pemburuan pada pihak yang terkait dengan perkara ini.
Selain itu Prasetyo juga sangat mengapresiasi atas kinerja tim Kejaksaan yang telah menangkap Thamrin Tanjung.

“Ya itu harus diberi apresiasi. Itu kan perkara diputus sejak tahun 2001. Semua ada dua terpidana yang satu sudah meninggal, dan Thamrin baru tertangkap kemarin,” ungkap Prasetyo.

Kami tidak akan pernah main-main untuk menindak tegas para pelaku koruptor, ini kan satu bukti bahwa kita tidak pernah mendiamkan para buronan korupsi, tegasnya.

Sebelumnya diketahui pada kasus Thamrin Tanjung sudah divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 8 miliar. (Hdr/elw)

Jaksa Agung Pastikan Program Tabur 31.1 Terus Dilaksanakan

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta:Saat perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 Jaksa Agung mengingatkan para buron tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.

Jaksa Agung HM Prasetyo pun memastikan bahwa pihaknya akan terus menjalankan program Tangkap Buron 31.1.

Kami akan terus mengejar para buronan pelaku tindak pidana yang melarikan diri.

“Ya akan kita cari terus, kita kasih warning pada mereka tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.Mereka tidak akan bisa tidur nyenyak dan merasa aman,” ujar HM Prasetyo, pada awak media, Kamis (12/7/2018).

Masih ungkap Prasetyo, khusus bagi buronan koruptor, jajaran Kejaksaan tak hanya akan mengejar dan menghukum mereka, akan tetapi juga mengejar pembayaran uang denda dan uang pengganti.

“Suka atau tidak, mau atau tidak, mereka harus bayar. Kalau tidak kita sita barang dia, kita bisa minta diganti dengan hukuman kurungan pengganti, tegasnya.

Pihak Kejaksaan memprogramkan setiap Kejaksaan Tinggi ditargetkan menangkap minimal satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulan. (Elw/Hdr)

Dua Jambret Bersenjata Airsoftguns Dibekuk Polisi

Foto: Sejumlah barang bukti termasuk Airsoftguns yang diamankan Polsek Kembangan (ist)

dutainfo.com-Jakarta:Polsek Kembangan, Jakarta Barat bekuk dua bandit jalanan bersenjata pistol Airsoftguns berinisial RS (42) dan RH (37), kedua nya melakukan perampasan HP milik korban (Muhamad Nurdin).

“Ya benar keduanya melakukan perampasan HP kejadian saat korban sedang membeli pulsa di counter Shiva Cell di Jalan Srengseng Kembangan Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH, pada awak media, Rabu (11/7/2018).

Masih kata Kompol Supriyadi, kedua pelaku RS dan RH menghampiri korban di toko selular Shiva Cell pada Senin (9/7) tiba-tiba salah seorang pelaku RH langsung merampas HP korban yang masih dalam gengaman.

Setelah mendapatkan HP pelaku sempat mengeluarkan senjata jenis Airsoftguns dan menembakan ke korban sebanyak 4 kali, ungkap Supriyadi.

Namun beruntung korban langsung meghindar dan berteriak minta tolong, saat itu Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra Sik yang tengah berpatroli mendapatkan informasi kejadian tersebut dan langsung mengejar pelaku.

Seorang pelaku RH berhasil diamankan di lampu merah Srengseng, hasil pengembangan RH kepada petugas menyebutkan ada seorang pelaku lagi berinisial RS.

Tak mau membuang waktu petugas segera menangkap RS di rumah kontrakannya di Jalan H Asmat Kebon Jeruk, kata Kompol Supriyadi.

Ketika akan dibawa ke Mapolsek Kembangan ke dua pelaku sempat melawan petugas, tak mau mengambil resiko anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Ya petugas terpaksa menembak kaki pelaku,” tambah Supriyadi.
Dari kedua pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Scoopy warna putih B 3590 BLF, Satu unit Motor Mio Soul B 3337 TJA, 1 unit pistol Airsoftguns, 1 peluru jenis Gotri, 1 unit HP merk Xiomi note 4, serta 1 unit HP Xiomi Note 4 milik korban.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, tutup Kapolsek Kompol Supriyadi SH. (Chand/Hdr)

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Musnahkan Berbagai Jenis Barang Bukti

Foto: Kajari Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya SH MH, Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi dan Walikota Jakarta Barat Rustam Efendi saat pemusnahan barang bukti

dutainfo.com-Jakarta: Berbagai jenis barang bukti hasil kejahatan yang telah diputus secara inkrah dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (11/7/2018) bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya SH MH, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara dari tahun 2014 sampai 2018 yang sudah ada ketetapan hukumnya (inkrah).

Barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya narkoba saja juga terdapat VCD bajakan, dan Senjata Api mainan beserta senjata tajam, ujar Patris Yusrian.

“Ya ada berbagai macam jenis narkoba juga yang kami musnahkan,” ungkapnya, pada awak media saat dilokasi pemusnahan barang bukti.

Sementara Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Putri Ayu Wulandari SH MH mengungkapkan hasil barang bukti yang dimusnahkan pihaknya terdiri dari Narkoba jenis ganja sebanyak 2.834.63 gram, Cristal Metamfetamina sebanyak 4.488.05 gram, Tablet Metamfetamina 339 butir, Tablet MDMA 206.506 gram, Tablet Nimatezepam 53.8291 gram, Al Prazolam 1.4307 gram, Kokain 2.4438 gram, Heroin 46.6683 gram, dan Fluro-ADB 17.7554 gram.

Masih kata Putri Ayu juga terdapat 100 butir pil Tramadol, 100 butir Excimer, 50 butir racikan obat, 35 dus obat kuat, 18.4387 gram Tablet Acetaminophen, 0,9164 gram serbuk ketamine, 0,8931 tablet Metilon, dan 2 karung berbagai jenis obat-obatan, serta 50 pucuk senjata tajam, senjata api mainan dan 40 dus VCD bajakan.

Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah mendapatkan ketetapan hukum, tambah Putri Ayu.

Pantauan duta info.com pada kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negri Jakarta Barat dihadiri oleh Kajari Jakarta Barat Yusrin Patris Jaya, Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, Walikota Jakarta Barat Rustam Efendi, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Suranta Edi Sitepu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat H.Sumpeno, dan Danramil Kembangan Kapten Inf Missin.

Foto: Kasi Barang bukti Kejari Jakbar Putri Ayu Wulandari SH MH