Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo
dutainfo.com-Jakarta: Tim Kejaksaan Agung menangkap buronan korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR) Pondok Pinang – TMII, Thamrin Tanjung, nilai korupsinya diduga mencapai Rp 1,05 triliun.
“Ya kita telah menangkap Thamrin dan telah mengamankan uang negara sebesar Rp 1,2 triliun,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, pada awak media, Kamis (12/7).
Terkait hal tersebut Jaksa Agung mengatakan jajarannya akan terus melakukan pemburuan pada pihak yang terkait dengan perkara ini.
Selain itu Prasetyo juga sangat mengapresiasi atas kinerja tim Kejaksaan yang telah menangkap Thamrin Tanjung.
“Ya itu harus diberi apresiasi. Itu kan perkara diputus sejak tahun 2001. Semua ada dua terpidana yang satu sudah meninggal, dan Thamrin baru tertangkap kemarin,” ungkap Prasetyo.
Kami tidak akan pernah main-main untuk menindak tegas para pelaku koruptor, ini kan satu bukti bahwa kita tidak pernah mendiamkan para buronan korupsi, tegasnya.
Sebelumnya diketahui pada kasus Thamrin Tanjung sudah divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 8 miliar. (Hdr/elw)