Polsek Kebon Jeruk Ringkus Pelaku Penganiayaan

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku Penganiayaan berat berinisial G (40), yang terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diringkus Polsek Kebon Jeruk, korban mengalami luka pada bagian tubuhnya sebanyak lima titik.

Kejadian tersebut terjadi di Terminal bayangan pintu masuk Tol Singalaga Kelurahan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Jumat 29 Oktober 2021 lalu.

Kejadian bermula saat korban berinisial F (47) yang merupakan timer atau calo bis mengajak ngobrol seorang wanita yang merupakan pengamen.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan korban saat itu berkata tidak pantas kepada pengamen wanita tersebut.

“Kata-kata yang dilontarkan korban kepada pengamen tersebut kemudian didengar oleh pelaku, pelaku rupanya tidak terima kemudian menegur langsung korban,” ujar Kompol Slamet.

Selanjutnya antara pelaku dan korban kemudian saling dorong pelaku kemudian mengambil badik yang memang sebelumnya telah disiapkan di pinggang,” ungkap Slamet, Kamis (11/11/2021).

Menurut Slamet antara pelaku, korban dan pengamen tersebut tidak saling kenal dekat, hanya saja pelaku dan korban memang sering bertemu di terminal bayangan Kebon Jeruk.

Pelaku mengejar korban saat lari terjatuh lalu pelaku menikam korban dengan badiknya.

“Korban mengalami luka pada bagian tangan kiri dan kanan bagian perut sebelah kiri, bagian lengan kiri dan bagian punggung,” jelas Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M Trisno bersama anggota selanjutnya mengejar pelaku dan berhasil meringkus pelaku di Terminal Merak, saat itu pelaku hendak melarikan diri ke kampung halaman.

Berikutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat.
(Hdr/elw)

Dihadapan Jaksa Muda Jaksa Agung Ingatkan Tidak Pamer Kemewahan

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dihadapan para jaksa muda yang tengah mengikuti pelatihan diminta tidak sembarangan menggunakan media sosial, salah satunya dilarang soal pamer kekayaan di media sosial.

“Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, Radikalisme, Kebohongan, dan Berita Palsu, Menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah,” ujar ST Burhanuddin, Rabu (10/11/2021).

Masih kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, hindari juga pamer kekayaan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari termasuk di medsos.

Himbauan ST Burhanuddin itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas 1 angkatan 78 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh, seperti dikutip detik.
(Tim)

Penyidik Kejati DKI, Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penerbitan Garansi Bank Jatim

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Jakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta.

“Ya benar ketiga tersangka adalah HPS selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta tahun 2018-2019, LK selaku Pgs Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta/Pimpinan cabang pembantu Kelapa Gading Bank Jatim 2018-2019, dan K selaku perwakilan PT Duta Cipta Pakarperkasa,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Jakarta, Abdul Qohar, pada awak media, Rabu (10/11/2021).

Masih kata Abdul Qohar, kasus ini bermula karena ada penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim cabang Jakarta yang menyalahi ketentuan dan syarat-syarat penerbitan antara lain PT Duta Cipta Pakarperkasa memiliki resiko kolektabilitas 5 (macet) dalam hal pembayaran.

Selanjutnya perusahaan itu juga tidak didukung oleh asuransi karena perjanjian antara Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir pada 23 Maret 2019 sebelum bank garansi ke 2 keluar.

Lalu cash coreteral tidak sampai 100 persen, akan tetapi tetap di proses atau dilanjutkan atas perintah dari tersangka LK dan HPS sehingga menyalahi ketentuan.

Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor SK: 057/296/DIR/PGP/PMK/KEP tanggal 25 September 2018 Bab IX tentang penerbitan Bank Garansi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan PT Duta Cipta Pakarperkasa sebesar Rp 107 miliar.

“Atas perbuatan melawan hukum itu para tersangka menerima uang dari penerbitan Bank Garansi Jaminan Uang Muka Bank Jatim sebesar Rp 2,6 miliar,” ungkap Abdul Qohar seperti dilansir Antara, Rabu (10/11).

Guna proses penyidikan penyidik Kejati DKI, Jakarta telah menahan ketiga tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
(Tim)

Kasi Penkum Kejati DKI: Kasus Payment Gateway Masih di Penyidikan Polri

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, kelanjutan kasus Payment Gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY yakni Denny Indrayana saat ini tengah berada dalam penyidikan Polri.

“Itu masih dalam penyidikan Polri, silahkan ditanya ke Polri,” ucap Ashari kepada awak media, Senin (8/11/2021).

Masih kata Ashari, jadi proses terkait dengan kasus Payment Gateway masih dalam penyidikan Polri.

Kepolisian menyebut Denny Indrayana berperan dalam penunjukan vendor.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Tahun 2015 menetapkan, Denny Indrayana sebagai tersangka.

“Jadi masih di penyidikan Polri ya,” ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam.
(Tim)

Buronan Korupsi Pupuk Bersubsidi Ditangkap Kejaksaan

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Indramayu menangkap buron kasus korupsi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi atas nama Iman Supardi.

Ya benar Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil mengamankan buron tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi atas nama terpidana Iman Supardi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (6/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, mendapatkan informasi pada Jumat 22 Oktober, bahwa terpidana Iman Supardi menggunakan mobil HR-V warna merah dengan no pol E-1397 QC sering melintas di Jalan Raya Pantura Patrol berada di Jl Desa Sumuradem Timur.

Selanjutnya Tim Kejaksaan melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap mobil tersebut guna memastikan pengemudi mobil Imam Supardi.

“Setelah tim berhasil memberhentikan mobil ditemukan bahwa pengemudi adalah Imam Supardi, namun saat akan dilakukan pengamanan terpidana mengelak dan melarikan diri ke arah Pamanukan,” ungkapnya.

Kemudian Tim Kejaksaan dibantu oleh Resmob Polres Indramayu berhasil mengamankan mobil milik terpidana dan mengamankan dua orang salah satunya anak terpidana.

Setelah dilakukan interogasi kepada anak terpidana, tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan pencarian di sekitar kediaman terpidana dan tempat lain yang diduga tempat persembunyian terpidana.

Namun pada Jumat (5/11/2021), terpidana Iman menyerahkan diri ke Kantor Kejari Indramayu didampingi keluarga.

Terpidana Iman dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015, terpidana Iman Supardi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi sekitar kurang lebih 300 ton, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 877.500.000 dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp 73.125.000 subsider 1 bulan kurungan.
(Tim)