Penyidik Kejati DKI, Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penerbitan Garansi Bank Jatim

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Jakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta.

“Ya benar ketiga tersangka adalah HPS selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta tahun 2018-2019, LK selaku Pgs Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta/Pimpinan cabang pembantu Kelapa Gading Bank Jatim 2018-2019, dan K selaku perwakilan PT Duta Cipta Pakarperkasa,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Jakarta, Abdul Qohar, pada awak media, Rabu (10/11/2021).

Masih kata Abdul Qohar, kasus ini bermula karena ada penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim cabang Jakarta yang menyalahi ketentuan dan syarat-syarat penerbitan antara lain PT Duta Cipta Pakarperkasa memiliki resiko kolektabilitas 5 (macet) dalam hal pembayaran.

Selanjutnya perusahaan itu juga tidak didukung oleh asuransi karena perjanjian antara Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir pada 23 Maret 2019 sebelum bank garansi ke 2 keluar.

Lalu cash coreteral tidak sampai 100 persen, akan tetapi tetap di proses atau dilanjutkan atas perintah dari tersangka LK dan HPS sehingga menyalahi ketentuan.

Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor SK: 057/296/DIR/PGP/PMK/KEP tanggal 25 September 2018 Bab IX tentang penerbitan Bank Garansi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan PT Duta Cipta Pakarperkasa sebesar Rp 107 miliar.

“Atas perbuatan melawan hukum itu para tersangka menerima uang dari penerbitan Bank Garansi Jaminan Uang Muka Bank Jatim sebesar Rp 2,6 miliar,” ungkap Abdul Qohar seperti dilansir Antara, Rabu (10/11).

Guna proses penyidikan penyidik Kejati DKI, Jakarta telah menahan ketiga tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.