dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Indramayu menangkap buron kasus korupsi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi atas nama Iman Supardi.
Ya benar Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil mengamankan buron tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi atas nama terpidana Iman Supardi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (6/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, mendapatkan informasi pada Jumat 22 Oktober, bahwa terpidana Iman Supardi menggunakan mobil HR-V warna merah dengan no pol E-1397 QC sering melintas di Jalan Raya Pantura Patrol berada di Jl Desa Sumuradem Timur.
Selanjutnya Tim Kejaksaan melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap mobil tersebut guna memastikan pengemudi mobil Imam Supardi.
“Setelah tim berhasil memberhentikan mobil ditemukan bahwa pengemudi adalah Imam Supardi, namun saat akan dilakukan pengamanan terpidana mengelak dan melarikan diri ke arah Pamanukan,” ungkapnya.
Kemudian Tim Kejaksaan dibantu oleh Resmob Polres Indramayu berhasil mengamankan mobil milik terpidana dan mengamankan dua orang salah satunya anak terpidana.
Setelah dilakukan interogasi kepada anak terpidana, tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan pencarian di sekitar kediaman terpidana dan tempat lain yang diduga tempat persembunyian terpidana.
Namun pada Jumat (5/11/2021), terpidana Iman menyerahkan diri ke Kantor Kejari Indramayu didampingi keluarga.
Terpidana Iman dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015, terpidana Iman Supardi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi sekitar kurang lebih 300 ton, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 877.500.000 dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp 73.125.000 subsider 1 bulan kurungan.
(Tim)