Ini Kata Jaksa Agung Saat Kunker Ke Kejati Banten Terkait Jaksa Di NTT

Foto: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengungkapkan terkait penangkapan Kasi Penyidikan di Kejati NTT Kundrat Mantolas oleh tim Satgas 53 Kejagung RI, karena diduga melakukan perbuatan tercela, Jaksa Agung mengatakan Kundrat gagal melaksanakan arahanya.

Pengungkapan itu dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja (kunker), ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Senin (27/12/2021).

ST Burhanuddin mengatakan pentingnya integritas dan profesionalitas jaksa saat menjalankan tugas.

Kasus jaksa di NTT, ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin membuktikan masih ada pegawai yang gagal melaksanakan arahannya.

“Sangatlah penting integritas dan profesionalitas bagi setiap insan Adhyaksa, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, karena kiprah Satgas 53 yang baru saja mengamankan oknum jaksa di lingkungan Kejati NTT telah menunjukan masih ada pegawai yang gagal melaksanakan arahan saya,” ungkap Burhanuddin, melalui keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (28/12/2021).

“Integritas merupakan wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika, dengan menjaga moral dan etika dalam setiap langkah kita, maka Marwah Kejaksaan akan terjaga, dan kepercayaan publik akan meningkat dengan sendirinya,” katanya.

Masih kata Burhanuddin begitu juga profesionalitas, merupakan sikap yang mutlak harus dimiliki oleh seorang Adhyaksa sebagai wujud kecakapan pelaksanaan tugas sebaik-baiknya, dan sesuai dengan aturan yang ada.

“Saya berharap semua pimpinan di setiap satuan kerja mulai Kajati hingga pejabat eselon V harus dapat memberikan keteladanan kepada anggotanya, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, menerapkan pola hidup sederhana, saling mengingatkan agar tidak ada lagi saudara maupun kolega kita yang harus menjalani konsekuensi hukuman atas sikap tidak terpuji yang dilakukan,” papar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sebelumya diberitakan Jaksa Kundrat Mantolas diamankan Tim Satgas 53 Kejagung RI diduga melakukan perbuatan tercela.

Kundrat diamankan Tim Satgas 53 Kejagung RI, pada Senin (20/12/2021).
(Tim)

Penyidik Kejari Jakpus Eksekusi Terpidana Kasus Anjak Piutang Rp 55 Milyar

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terpidana Eka Wahyu Kasih di eksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait kasus korupsi jual beli anjak piutang (Factori), antara PT Kasih Industri Indonesia dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) tahun 2007 hingga 2021.

“Ya benar Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi terhadap Eka Wahyu Kasih,” ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Selasa (28/12/2021).

Masih kata Bani, Eka Wahyu dijemput Jaksa Eksekutor di rumahnya pada Senin (27/1) kemudian dibawa ke Rutan Salemba Jakarta Pusat.

“Kerugian Negara dalam kasus ini, PT Pengembang Armada Niaga Nasional (Persero), sebesar Rp 55.058.412.928 (55 miliar), berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor: SR-807/D5/2/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembagunan (BPKP) dan Laporan Akuntan Independen,” ungkapnya.

Terpidana Eka Wahyu dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan Nomor: 42/Pid.Sus/TPK/2019/PN JKT.Pst tanggal 16 Agustus 2019 juncto Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1542 K/Pid.Sus/2020 tanggal 22 Juli 2021.

Terpidana Eka Wahyu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpidana Eka divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan penjara.

Selanjutnya Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eka, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 55.058.412.000 subsider 1 bulan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inckracht), maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 6 tahun.
(Tim)

Polisi Bergerak Cepat Amankan Driver Taksi Online Penganiayaan Terhadap Penumpangnya

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku driver taksi online yang telah melakukan penganiayaan terhadap penumpangnya berhasil diamankan Polisi di Jl Blandongan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (23/12/2021) lalu.

Kejadian tersebut bermula saat korban wanita berinisial NT (25), bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi kemudian diperjalanan korban merasa pusing lalu meminta Supir menepi karena tidak tahan lalu korban muntah dan mengotori mobil pelaku.

” Lantaran merasa mobil taksinya online miliknya kotor oleh korban kemudian pelaku (sopir), meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan yang didampingi Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Selasa (27/12/2021).

Masih kata Zulpan, pelaku meminta ganti rugi Rp 300.000, namun korban menyanggupi Rp 50.000 dan terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

Dalam percekcokan itu pelaku memegang dagu korban lalu ditepis oleh korban dan tersangka emosi lalu menampar serta menendang korban.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora untuk membuat visum.

Berdasarkan laporan itu Kapolsek Tambora Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.

Polsek Tambora dibantu oleh Sat Reskrim Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku di kawasan Slipi Jakarta Barat.

“Dihadapan penyidik pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kombes Zulpan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP.
(Hdr/elw)

Pomdam XIII/Merdeka Serahkan Kolonel Inf Priyanto Ke Puspomad Karena Perwira Menengah

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kolonel Inf Priyanto, salah satu tersangka Laka lantas dan pembuang dua sejoli ke sungai Serayu, Jawa Tengah, korban Handi dan Salsa, telah diserahkan Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka ke Pihak Polisi Militer Pusat TNI AD di Jakarta.

Tersangka Kolonel Inf Priyanto diberangkatkan dengan menggunakan pesawat komersial dari Bandara Internasional Samratulangi Manado pada Sabtu (26/12/2021) pada pukul 10.00 WITA.

“Ya benar yang bersangkutan dikirim ke Puspomad karena dirinya seorang Perwira Menengah (Pamen) yang prosedurnya ditangani oleh Pusat Polisi Militer,” ujar Kapomdam XIII/Merdeka, Kolonel Cpm Tri Cahyo, pada awak media, Minggu (26/12/2021).

Masih kata Kolonel Cpm Tri Cahyo, yang akan melakukan penyidikan adalah Puspom TNI AD yang tetap berkoordinasi dengan Pomdam III/Siliwangi mengingat lokus kejadian diwilayah hukum Kodam III/Siliwangi.

Masih sambung Kolonel Cpm Tri, sebelum dikirim ke Puspom TNI AD, sejak tanggal 24 Desember 2021 pihak Pomdam XIII telah melakukan penyelidikan dan penyidikan awal kepada Kolonel Inf P.

“Dari penyelidikan awal ditemukan bukti adanya tindak pidana pada kasus kecelakaan lalu lintas di Nagreg Jawa Barat,” ungkapnya.

Kolonel Inf Priyanto menjabat Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone di Gorontalo merupakan salah satu dari tiga pelaku penabrak dan pembuang dua sejoli Handi dan Salsabila.

Dalam kasus ini Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, dengan tegas mengatakan akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan akan memproses secara internal oknum TNI AD itu.
(Tim)

Polisi Militer TNI AD Tahan Pamen dan Tamtama TNI AD Terkait Kasus Penabrakan

Foto: Rumah Tahanan Militer (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tiga oknum TNI AD penabrak Handi-Salsa ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polisi Militer TNI AD.

Polisi Militer TNI AD, telah menahan 3 tersangka yakni 1 Orang Perwira Menengah (Pamen) TNI AD berinisial Kolonel Inf P dari Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Manado, 2 orang Tamtama TNI AD berinisial Kopda DA dari Kodim Gunung Kidul, dan Kopda AD dari Kodim Demak,Kodam Diponegoro, Jawa Tengah.

“Ya saat ini perkata sudah ditangani Polisi Militer TNI AD dan ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik POMAD,” ujar Kapen Pusmpomad Letkol Cpm Agus Subur, kepada awak media, Sabtu (25/12/2021).

Berdasarkan keterangan Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara, para tersangka yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda AH.

Masih kata Letkol Cpm Agus Subur, ketiga tersangka ini ditahan guna kepentingan penyidikan.

“Jadi guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polisi Militer Angkatan Darat,” ungkapnya.

Sebelumya diketahui, Korban Handi dan Salsa ditabrak sebuah mobil yang ditumpangi terduga oknum TNI di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12) sore, ketiganya mengangkut tubuh Handi-Salsa ke dalam mobil.

Namun beberapa hari kemudian, mayat Handi dan Salsa ditemukan di sungai Serayu, Jawa Tengah, ketiga pelaku diduga kuat sengaja membuang kedua tubuh sejoli itu.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan akan memproses secara internal oknum TNI AD itu.

Jenderal Andika, juga akan mengawal kasus kematian Handi-Salsa yang diduga melibatkan anggota TNI AD sampai tuntas.

“Selain hukuman pidana oknum TNI AD yang terlibat ada hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer,” tegasnya.
(Tim)