Wawan Si Pembawa Kabur Wanita Belia Akhirnya Ditangkap Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, akhirnya berhasil menangkap, Wawan Gunawan (41) yang membawa kabur wanita belia berinisial F (14) asal Cengkareng Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020) dinihari.

Wawan sebelumnya sempat berpindah-pindah tempat diluar Jakarta, guna menghindari kejaran polisi selama pelarian.

Pelaku Wawan ini sempat dilaporkan ke Polisi oleh RW (35) ibunya F dengan dugaan persetubuhan dengan anak sulungnya.

“Setelah melahirkan ternyata F dibawa kabur oleh tersangka dibeberapa tempat diantaranya Bekasi, Sukabumi, pindah-pindah,” ungkap Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, Jumat (21/8).

Selanjutnya Kapolres Jakarta Barat, memerintahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat bekerjasama dengan Polsek Cengkareng untuk memburu Wawan dan F.

“Anak F dalam keadaan sehat, tadi tiba di Mapolres Jakbar dan sudah dilakukan penanganan awal oleh psikolog,” kata Audie.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan tersangka Wawan Gunawan dan F melarikan diri ke Sukabumi dan menetap di rumah kerabat Wawan.

Selama masa pelarian barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat melarikan diri.

“Diketahui Wawan dan F sudah berhubungan selama tiga tahun,” ucapnya.

Kepada tersangka Wawan akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman adalah minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
(Tim)

Ketua Mitra Jaya Kodim 0503/JB Bhakti Dewanto, Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H.

dutainfo.com-Jakarta: Ketua Mitra Jaya Kodim 0503/Jakarta Barat, Bhakti Dewanto SH.MH bersama Jajaran pengurus Mitra Jaya Kodim 0503/JB, mengucapkan “Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah,”.

“Mari di Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H ini, kita semua bisa berbuat lebih banyak kebaikan dan senantiasa berdoa agar pandemi Covid-19 cepat berlalu, dan tetap menjalankan protokol kesehatan,” ungkap Bhakti Dewanto SH.MH yang juga sebagai Advocat. (Hdr)

Kejaksaan Negeri Jakbar Akan Limpahkan Berkas Perkara Artis Vanessa Ke PN Jakbar

Foto : Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Artis Vanessa Angel, akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus kepemilikan narkoba jenis Xanax, berkas perkaranya sudah diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Ya benar hari ini juga berkas perkara bersama dakwaan oleh Penuntut Umum akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, Rabu (19/8/2020).

Masih kata Edwin, Vanessa telah datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, guna memenuhi wajib lapor sebagai tahanan kota pada Rabu 19 Agustus 2020.

“Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas permintaan dirinya dikarenakan memiliki anak yang masih membutuhkan ASI,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya artis Vanessa Angel ditangkap polisi bersama suaminya pada 16 Maret di Jalan Diamond, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, disaat penangkapan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 butir psikotropika jenis Xanax yang diduga milik Vanessa.

Setelah diamankan bersama barang bukti, polisi lantas melakukan tes urine, hasil tes urine Vanessa dan seorang wanit CL dinyatakan negatif, sedangkan FA hasilnya positif.

Akan tetapi kepemilikan Xanax, Vanessa Angel tetap dilanjutkan oleh penyidik kepolisian, dan Vanessa ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 20 butir Xanax tanpa izin resep dokter.

Namum pihak penyidik Polres Jakarta Barat, tidak melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel dengan pertimbangan guna pencegahan pandemi Covid-19, akan tetapi Vanessa ditetapkan sebagai tahanan kota dan wajib lapor.
(Tim)

Kapolda Bersama Danrem Dan Kajati Resmikan Posko Terpadu Food Estate

dutainfo.com-Jakarta: Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo M.Hum, M.Si, M.M, Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, dan Kajati Kalteng Dr Mukri SH, MH, memotong pita tanda diresmikan posko ketahanan pangan (Food Estate) di Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulau Pisang, Kalteng, Rabu (19/8/2020).

Hadir dalam kegiatan ini Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefanto, SH, S.I.K, M.H, Bupati Pulau Pisau H Edy Pratowo serta pejabat Polda Kalteng.
“Ini adalah posko terpadu Desa Mulang Pantang Mundur dengan indikatornya Lewu Losok Parei (Desa Ketahanan Pangan).

Pembangunan posko ini mengerahkan puluhan TNI dan Polri,” ujar Kapolda Kalteng.

Kapolda menuturkan, Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu Ini adalah salah satu desa yang dicanangkan oleh Presiden RI Ir Joko Widodo sebagai salah satu lokasi ketahanan pangan (Food Estate) yang ada di Provinsi Kalteng.

Disela-sela kegiatan itu, Kapolda, Danrem, dan Kajati juga memberikan hadiah bagi pemenang lomba traktor hias yang juga dilaksanakan pada saat itu.

Dia berharap dengan dibangun Food Estate ini, semoga dapat membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat dibidang ketahanan pangan khususnya masyarakat Desa Belanti Siam dan dapat dirasakan dampak positifnya. (Tim)

Kapolres Jakbar Perintahkan Provost Operasi Pendisiplinan Internal

Foto: Anggota Provost Polres Jakbar saat memakaikan masker kepada anggota Polres Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Polri akan melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh markas kepolisian se Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid 19.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru S.I.K mengatakan sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, bahwa selama dua hari kedepan, seluruh jajaran Polri akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internal Polres Jakarta Barat dan Polsek jajaran.

“Hari ini Selasa dan Rabu seluruh personel Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Jakarta Barat hingga Polsek jajaran melakukan pendisiplinan penggunaan masker,” ini dimulai dari internal personel kepolisian khususnya personel Polres Jakarta Barat hingga jajaran kebawahnya,” ujar Kombes Audie. Rabu (19/8/2020).

Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu nantinya jajaran Polri melakukan pengecekan pendisiplinan penggunaan masker di internalnya, Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost Polres Jakarta Barat dan Provost Polda Metro Jaya dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Seperi diketahui Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan, sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penutupan dan penghentian sementara penyelengara usaha, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 51 Tahun 2020.

Diharapkan dengan operasi ini bisa menekan laju penularan Covid-19 diwilayah hukum Polres Jakbar.
(Elw/Hdr)