Operasi Yustisi Di Tambora Jakbar 25 orang Dikenakan Sanksi

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan dari TNI-Polri, dan Kecamatan Tambora Jakarta Barat kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, sasaran operasi ini adalah Jalan Kalibesar Barat Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat, Sabtu (17/10/2020).

Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, meski kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah meningkat, namun masih saja ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau pemakaian masker yang tidak benar.

“Kita temukan sebanyak 25 orang pelanggar dikenakan sanksi sosial, sedangkan 4 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan rincian 21 pelanggar dikenakan sanski sosial sedangkan 4 dikenakan sanksi administrasi dengan total pendapatan sebesar Rp 800 ribu,” ungkap Faruk.

Kompol Faruk menjelaskan dalam operasi yustisi yang digelar secara rutin ini, selalu menggedepankan secara humanis dan himbauan kepada masyarakat dengan edukasi kapada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta antisipasi penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni mengunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang kita lakukan ini dengan cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” tegasnya.

Dirinya berharap kepada masyarakat khususnya warga Tambora agar selalu mematuhi himbauan pemerintah dengan menerapkan 3 M guna mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19.
(Elw/Hdr)

Koramil 01/TS Gelar Apel Gabungan Tiga Pilar, Dalam Rangka Operasi Yustisi

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19, Koramil 01/Tamansari, Polsek Tamansari, dan Kecamatan Tamansari, mengelar apel gabungan di Jalan Kunir, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (17/10/2020).

Setelah melaksanakan apel gabungan, personel tiga pilar Tamansari, langsung mengelar operasi yustisi di Jalan Kunir dan didapati 10 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, sedangkan sanksi administrasi nihil.

“Ya benar setelah apel personel langsung melaksanakan operasi, adapun sasaran warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker, pengendara motor dan mobil yang tidak menggunakan masker,” ujar Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib, Sabtu (17/10).

Masih Kata Danramil, didapati ada 10 orang dikenakan sanksi sosial.

Sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, serta Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19.

Dalam apel gabungan tiga pilar ini diikuti 31 personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
(Hdr)

Kejaksaan Negeri Sabang Naikan Status Kasus Dugaan Korupsi Dishub

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Choirun Parapat SH, MH.

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi Dinas Perhubungan Kota Sabang naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, oleh Kejaksaan Negeri Sabang .

Perihal naik nya status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Sabang, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat yang didampingi Kasi Pidsus Kajari Sabang, Muhammad Rhazi, dan Jaksa Fungsional Kajari Sabang, Fickry Abrar Pratama, pada Jumat (16/10/2020).

“Ya benar, sebelumnya tim telah melakukan serangkaian penyelidikan pada Dishub Kota Sabang untuk kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak BBM, Gas, Pelumas, dan Suku Cadang pada tahun anggaran 2019, dan menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Choirun Prapat, kepada Investigasi dutainfo.com, Jumat (16/10).

Masih kata Kajari, selain itu tim juga telah melakukan ekspose terhadap penanganan perkara ini.

“Atas pemaparan tersebut kami bersama tim sependapat untuk meningkatkan status ke tingkat penyidikan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat ini, diketahui Dishub Kota Sabang membuat voucher yang nantinya untuk mengisi BBM pada SPBU yang telah ditentukan.

Akan tetapi voucher ini sengaja dibuat lebih untuk ditukarkan dengan uang pada SPBU yang seolah-olah voucher itu benar dipergunakan untuk mengisi BBM, padahal diketahui sebagian voucher tersebut fiktif dengan cara menggunakan plat mobil/bus yang tidak beroperasi yang seolah-olah dipergunakan saat genting.

Cara lainya yakni menggunakan plat bus yang tidak beroperasi, tapi voucher itu tidak pernah diberikan kepada supir melainkan ditukar sendiri dengan uang oleh oknum Dishub ke SPBU, hal ini seakan-akan dipergunakan supir untuk mengisi BBM.

Lebih detail Kajari Choirun Parapat mengungkapkan, untuk memuluskan tindakan oknum Dishub tersebut, mereka bekerjasama dengan pihak SPBU untuk memberikan kompensasi ke pihak SPBU atas penukaran voucher fiktif.

“Oknum Dishub, selanjutnya merekap semua voucher sebulan sekali, termasuk voucher fiktif dan kemudian diajukan untuk pencairan uang atas pencairan fiktif tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum,” paparnya.

Untuk modus suku cadang kendaraan, penyalahgunaan suku cadang oknum itu menggunakan modus yang mirip yaitu dengan cara menaikan beberapa item barang fiktif pada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang seakan-akan benar semua barang yang diajukan pencairanya telah dipergunakan.

Bahkan untuk mempermudah pembuatan SPJ oknum Dishub hanya menyuruh teken saja oleh pihak pemeriksa barang dan pengurus barang pada lembaran SPJ.

“Hingga saat ini tim akan mengumpulkan alat bukti tim juga belum mengumumkan siapa saja yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut, karena kami sangat berhati-hati menentukannya minimal harus ada dua alat bukti untuk kita tuduhkan si penanggungjawab tersebut, dan kerugian negara ditaksir ratusan juta rupiah,” tutupnya.
(Tim)

Dua Jenderal Akan Disidang Di PN Tipikor Terkait Red Notice

Foto: Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan suap pada penghapusan red notice Djoko Tjandra segera akan disidangkan. Kasus ini melibatkan dua jenderal polisi yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menyusun surat dakwaan kasus red notice Djoko Tjandra dalam waktu 14 hari.

“Kita dakwaan sudah sambil jalan kok,” ujar Anang Supriatna, kepada awak media, Jumat (16/10/2020).

Masih kata Anang, tim jaksa penuntut umum (JPU), sudah siap, dalam waktu 14 hari kedepan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

“Terhadap 2, yang berinisial D karena ditahan tapi disana karena dalam perkara lain, PU juga ditahan dalam perkara lain, di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri, kalau yang NB, kita tahan tetapi kita titip di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri,” ungkap Kajari Anang.

Untuk TS rencana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kajari Jakarta Selatan, lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice terpidana hak tagih (Cessie), Bank Bali Djoko Tjandra, dua tersangka diduga sebagai penyuap dan dua tersangka lagi sebagai penerima suap.
(Tim)

Tak Ada Tempat Aman Bagi Buronan, Tim Intel Kejagung Kembali Tangkap Buronan

dutainfo.com-Jakarta: Sepertinya tak ada tempat yang aman bagi buronan Kejaksaan, kali ini Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, kembali tangkap buronan koruptor dana pensiun PT Pupuk Kaltim, Ida Bagus Surya Bhuwana.

Mantan Direktur Utama PT Bukit Inn Resort, Ida Bagus Surya Bhuwana ini di dakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur.

“Ya tim tabur Kejaksaan berhasil mengamankan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dikawasan Jimbaran View Kabupaten Badung, Bali terpidana dengan identitas Ida Bagus Surya Bhuwana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, kepada awak media, Kamis (15/10/2020).

Masih kata Hari, kasus ini berawal saat Ida Bagus menjabat Dirut PT Bukit Inn Resort membuat perjanjian aset kepada PT Pupuk Kaltim.

“Perbuatan itu dinilai telah melawan hukum dan merugikan negara sebanyak Rp 175.106.501.048 sesuai dengan laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,” ungkap Hari.

Terpidana Ida Bagus, didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ida dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi, namun tim Jaksa Penuntut Umum, kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kemudian keluarlah putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1230K/Pid/2020 tertanggal 29 Juni 2020 yang menyatakan Ida Bagus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200.000.000, subsider 6 bulan kurungan, dihukum membayar uang pengganti Rp 15.000.000.000 dengan ketentuan apabila 1 bulan tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun, kata Hari.

Dengan Putusan MA ini maka perkara Ida Bagus telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).

Saat dilakukan penangkapan terhadap buronan Ida dirumahnya tidak melakukan perlawanan.

Buronan Ida Bagus Surya Bhuwana dijemput dari Bali menuju Jakarta dan akan dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
(Tim)