Mantap Tim Tabur Kejagung Kembali Tangkap Buronan Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI (Tabur), kembali menangkap buronan korupsi, Heintje Abraham Toisuta, terkait kasus korupsi dan TPPU Bank Maluku dan Maluku Utara Heintje diamankan di Jakarta Pusat setelah buron selama 3 tahun.

“Ya benar, Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku, telah berhasil menangkap terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asal Kejaksaan Tinggi Maluku yang masuk dalam buronan atau daftar pencarian orang pada Kejati Maluku Utara,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, pada awak media, Selasa (15/9/2020).

Masih kata Hari, Heintje ditangkap pada pukul 19.20 WIB di rumahnya Jalan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat.

“Heintje dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2282 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 21 November 2017,” ungkapnya.

Terpidana Heintje sebelumya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar.

“Rencananya Heintje Abraham Toisuta akan segera dibawa ke Ambon untuk dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Ambon,” tutup Hari.
(Tim)

Penyidik Kejagung Limpahkan Berkas Jaksa Pinangki Ke Kejari Jakpus

dutainfo.com-Jakarta: Tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Ya benar tahap II di Kejari Jakarta Pusat sore tadi hingga kini masih proses,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (15/9/2020).

Masih kata Hari, dengan dilimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti, kini kewenangan penahanan akan beralih pada Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.

“Setelah dilimpahkan penahanan akan diserahkan pada Kejari Jakarta Pusat guna menentukan tempat tahanan Pinangki,” ungkapnya.

Jadi kewenangan sudah beralih ke JPU yang dalam hal ini Kejari Jakpus nantinya oleh mereka mau ditahan di Pondok Bambu atau di Kejagung, apa di Jaksel itu kewenangan mereka.

Sebelumya diberitakan, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung terkait dugaan gratifikasi atau suap dari Djoko Tjandra diduga menerima suap Rp 7 miliar dalam pengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi. (Tim)

Kejati DKI, Jakarta Kembalikan Berkas Jhon Kei

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta mengembalikan berkas kasus John Kei kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Ya benar tim jaksa peneliti Kejati DKI, Jakarta telah mengembalikan berkas perkara pidana atas nama tersangka John Kei No: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Nirwan Nawawi, Selasa (15/9/2020).

Didalam berkas perkara tersebut, John Kei dipersangkakan melanggar Pasal 55 jo Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951, telah disampaikan Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Nirwan Nawawi, berkas perkara itu dikembalikan setelah jaksa peneliti menemukan berkas itu belum lengkap.

“Tim menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi pihak penyidik,” ungkapnya.

Hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara itu sebagaimana petunjuk sebelumya yang disusun dari hasil penelitian oleh tim jaksa peneliti.

Sebelumnya diberitakan kasus John Kei pada 21 Juni lalu, saat itu John Kei Cs melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Mei didua lokasi, penyerangan pertama terjadi didaerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan di rumah Nus Kei di Jalan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Polisi berhasil menangkap John Kei Cs dan menetapkan 39 orang sebagai tersangka aksi penyerangan tersebut.
(Tim)

Kejati DKI, Akan Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Asri Agung Putra (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang tidak mentaati protokol kesehatan, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jilid II, hal tersebut dilakukan agar masyarakat disiplin mentaati protokol kesehatan.

“Ya prinsip PSBB dua Minggu ke depan diatur dalam Pergub 88 harus bisa berjalan tertib,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Asri Agung Putra, Minggu (13/9/2020).

Masih kata Asri, sanksi tegas ini diambil berdasarkan Undang-Undang Wabah Penyakit menular, Undang-Undang Karantina kesehatan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satu contoh kasus dapat diterapkan terhadap masyarakat yang berusaha mengambil paksa jenazah pasien Covid-19.

“Apabila kebijakan-kebijakan diambil dilanggar akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Asri.

Namun demikian upaya persuasif akan dikedepankan sebelum tindakan pidana, kami yakin masyarakat DKI, Jakarta waspada, karena ini menyangkut jiwa, ungkapnya.

Seperti diberitakan Gubernur DKI, Jakarta Anies Baswedan telah memberlakukan kembali PSBB tahap II, penetapan Gubernur ini artinya masyarakat hanya boleh bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, akan tetapi Pemprov DKI hanya memperbolehkan 11 sektor usaha tetap buka.

PSBB Jilid II ini akan berlangsung selama 14 hari.
(Tim)

Tawuran Di Jelambar 8 Pemuda Ditangkap TPP Polres Jakbar

Foto: Delapan pemuda saat ditangkap TPP Polres Jakbar diduga akan tawuran

dutainfo.com-Jakarta: Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat, yang dipimpin Ipda Ivan Pradipta Mahadika Sik berhasil menangkap 8 pemuda pelaku tawuran di Jalan TB Angke Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (13/9/2020).

Kasat Samapta Polres Jakarta Barat AKBP Agus Rizal menjelaskan, tertangkapnya delapan pemuda tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang melihat adanya tawuran dikawasan tersebut.

“Dari laporan itu, tim langsung melaksanakan patroli,” ujar Agus, Senin (14/9/2020).

Masih kata Agus, selain mengamankan 8 pemuda tim juga mengamankan senjata tajam berbagai jenis.

“Selanjutnya kami serahkan delapan pemuda ke Polsek Tanjung Duren, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Agus.

Agus menghimbau warga tidak ragu melaporkan tindak kejahatan yang ditemui mereka kepada pihak berwajib.

Sementara Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung, membenarkan pihaknya menerima penyerahan 8 pemuda yang diduga hendak tawuran.

“Saat ini delapan pemuda tersebut sedang kami periksa lebih lanjut guna menggali peranan dan keterlibatan dalam tawuran tersebut,” tutupnya.
(Elw/Hdr)