Buronan Korupsi Fasilitas KMK Bank NTT Rp 128 M Ditangkap Tim Intelijen Kejagung

Foto: Buronan Intelijen Kejaksaan Agung DSE (Kanan) saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI, kembali menangkap buronan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK), pada Bank NTT cabang Surabaya senilai Rp 128 miliar, berinisial DSE.

“Ya benar Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan tersangka DSE saat berada di Jalan Valencia AA 6 Nomor 18 Gedangan, Kota Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (19/1/2021), sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Sunarta SH MH, kepada awak media, Selasa (19/1).

Penangkapan terhadap DSE ini terkait dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT kantor cabang Surabaya.

“Akibat perbuatanya tersangka DSE dan rekan-rekanya yang telah diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan Tipikor NTT, negara dirugikan Rp 128 miliar hal ini sesuai perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkap Sunarta.

Masih kata Sunarta, proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Print-01/N 3/Fd 1/01/2020 tanggal 16 Januari 2020, Surat Perintah Print- Timur Nomor Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor 02/ N.3/ Fd.1/06/2020 tanggal 8 Juni 2020, Surat Penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-09/N.3/Fd.1/07/2020 tanggal 13 Juli 2020 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT kantor cabang Surabaya.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Sunarta, menambahkan, sejak 4 Januari 2021 hingga 19 Januari 2021, Tim Intelijen Kejaksaan Agung sudah mengamankan 16 buronan.

“Melalui program Tangkap Buronan 32.1 kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan, maka dari itu agar para buronan segera menyerah dan mempertanggungjawabkan perbuatanya,” tutupnya. (Tim)

Tok… Palu Hakim 1 Tahun Untuk Aktor Tio Pakusadewo Terkait Narkoba

Foto: Aktor Tio Pakusadewo (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Aktor Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara, terkait kasus narkoba.

Vonis hakim untuk Tio lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumya menuntut dua tahun penjara.

“Putusan satu tahun, dan Tio Pakusadewo sudah menjalani hukuman 10 bulan sekarang masih dalam tahanan,” ujar kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang.

Masih kata Santrawan, Tio menerima putusan itu dan berterimakasih karena sudah divonis 1 tahun.

“Benar dia menerima putusan vonis hakim 1 tahun penjara dan menyatakan terima kasih, karena sesuai dengan keberatan kami dipertimbangkan majelis hakim, kalau direhab kan berarti Tio masuk RSKO, tapi biarlah soal pengobatan diupayakan oleh keluarga,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan aktor Tio Pakusadewo ditangkap untuk yang kedua kalinya di rumahnya pada 14 April 2020, polisi menyita satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan seperangkat alat isap sabu dari penggerebekan itu. (Tim)

Penyidik Kejaksaan Agung Geledah Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung RI, memeriksa 20 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Ketenagakerjaan, selain itu penyidik Kejaksaan juga telah menggeledah Kantor Pusat Ketenagakerjaan.

Penyidik telah memeriksa 10 orang sanksi pada Selasa (19/1/2021), sedangkan 10 orang lagi akan diperiksa pada Rabu (20/1/2021).

“Dua puluh orang saksi ini merupakan pejabat dan karyawan pada Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (19/1/2021).

Masih kata Leonard, pemeriksaan saksi ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Penyidik Kejaksaan mendalami dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, guna menelusuri dugaan itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta pada Senin (18/1).

“Ya tim penyidik telah menggeledah Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen,” ungkap Leonard. (Tim)

Empat Pejabat PT ASABRI Diperiksa Penyidik Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung RI, tengah memeriksa dugaan perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), empat pejabat PT ASABRI Diperiksa sebagai saksi pada, Senin (18/1/2021).

“Ya benar empat orang tengah diperiksa sebagai saksi yakni TY Kabid Pengelolaan Saham PT ASABRI 2012-2017, IS Kabid Pengelolaan Saham PT ASABRI pada 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas PT ASABRI 2017 hingga sekarang, dua saksi lainya, IK Plt Kadiv Investasi PT ASABRI 2017, dan GP Kadiv Investasi PT ASABRI 2017-2018,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin 18/1/2021.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung RI, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas perusahaan dana pensiun TNI/Polri, PT ASABRI, penyidikan dilakukan atas pengelolaan perusahaan selama periode 2012-2019.

Surat Perintah Penyelidikan dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidanan Khusus dengan Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 dengan memberikan perintah kepada Jaksa Penyidik guna melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi di manajemen ASABRI.

Surat perintah penyidikan ini menjelaskan mengenai tindak pidana korupsi periode 2012-2019, perusahaan ini telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak guna mengatur dan mengendalikan dana investasi pembelian saham senilai Rp 10 triliun via pihak terafiliasi.

Selanjutnya selain saham, hal serupa terjadi pada investasi dalam bentuk reksa dana senilai Rp 13 triliun melalui sejumlah manajer investasi (MI) hal tersebut dinilai tidak dengan ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Akibatnya perbuatan ini telah diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” tutup Leonard. (Tim)

Sindikat Pemalsuan Surat Kesehatan Covid-19 Ditangkap Polres Bandara Soetta

dutainfo.com-Jakarta: Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus 15 tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat Pemalsuan surat kesehatan negatif Covid-19 yang saat ini menjadi syarat berpergian menggunakan pesawat, salah satu tersangka tercatat sebagai pegawai maskapai Lion Air.

Beberapa orang tersangka ditangkap diwilayah terminal 2 keberangkatan domestik Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (7/1/2021) lalu, kemudian dilakukan pengembangan hingga terungkap sindikat pembuatan surat palsu tersebut.

“Dokumen kesehatan berupa hasil negatif Swab PCR dari berbagai instalasi kesehatan yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan moda transportasi udar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, pada awak media, Senin (18/1/2021).

Berdasarkan data yang dihimpun tersangka yang diungkap polisi beberapa, diantaranya petugas atau pekerja yang memiliki wewenang menerbitkan surat hasil Swab negatif Covid-19.

Seperti tersangka berinisial DS Alias O merupakan mantan relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta, dia menjadi oknum yang membuat surat keterangan negatif Covid-19.

Selanjutnya tersangka berinisial AA dan YS bekerja sebagai relawan validasi KKP Bandara Soetta, dalam ungkap kasus itu penyidik juga menangkap beberapa pegawai fasilitas Rapid Test Kimia Farma di Terminal 2 berinisial U dan Karyawan fasilitas kesehatan Farma Lab di terminal 3 berinisial SB.

“Tersangka U berperan sebagai orang yang memiliki soft copy surat keterangan hasil negatif Swab PCR dalam bentuk PDF yang dikirimkan digunakan dan dicetak oleh tersangka atas nama DS,” ungkapnya.

Selain itu polisi juga mengamankan tersangka yang bekerja sebagai sekurity area parkir terminal 3 berinisial U, dia bertugas mengantarkan surat negatif Swab tersebut dengan keuntungan Rp 50 ribu per surat.

“Dilakukan sudah 10 kali antara tanggal 29 Desember 2020 hingga Januari 2021,” tuturnya.

Lalu penjualan surat palsu tersebut juga dilakukan oleh karyawan protokol sipil instansi Pertahanan berinisial IS dan pemilik restoran konro diwilayah Kelapa Gading yang turut menggunakan surat palsu tersebut sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadi.

Dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Elw/Chand)