dutainfo.com-Jakarta: Tiga Pilar Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yakni, Koramil 02/TB, Polsek Tambora, dan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, kembali gelar operasi yustisi disiplin protokol kesehatan dipimpin Danramil 02/TB, Kapten Inf Arja Suarja, dan Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.
Sebelum melaksanakan giat operasi yustisi, personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan Tambora, melaksanakan apel gabungan yang dipimpin Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, bertempat di Depan PT Telkom Jl Kalibesar Barat, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat, Sabtu (6/3/2021).
“Ya benar operasi yustisi ini rutin kami laksanakan bersama Tiga Pilar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja.
Operasi kali ini menyasar pejalan kaki dan pengendara roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.
“Sebanyak 25 orang pelanggar tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial,” ungkap Kapten Inf Arja.
Rincian 24 orang dikenakan sanksi sosial dan 1 orang dikenakan sanksi administrasi, hal tersebut dilakukan sebagai efek jera dan untuk selalu diingat, tutupnya. (Hdr/tim)