Sengketa Lahan Di Semanan Jakbar, Hakim Gelar Sidang Di Lokasi

dutainfo.com-Jakarta: Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menggelar sidang lokasi sengketa lahan di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (16/4/2021).

Sengketa lahan di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, seperti diketahui telah bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, selaku penggugat yakni ahli waris Nilam Bin Idup dan tergugat PT Catur Marga Utama (CMI).

Saat dilakukan sidang lokasi yang dihadiri majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Panitera pengganti, dan kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Sidang lokasi saat berlangsung PT CMI selaku pengembang perumahan tetap melanjutkan kegiatannya persiapan pengurukan tanah.

Kuasa hukum penggugat Madsanih Manong, memohon penilaian majelis hakim terhadap perkembangan di lahan sengketa ini.

“Kami mohon arahan yang mulia apakah di perkenankan lahan yang saat ini sedang sengketa untuk dilakukan pengurukan tanah,” ujar Madsanih.

Masih kata Madsanih, pertanyaan ini terkait dengan Pasal 1866 KHUP Perdata bahwa sidang lokasi bukan merupakan alat bukti melainkan untuk meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan terhadap obyek yang disengketakan.

Menanggapi hal ini Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa selama masih sengketa para pihak tidak bisa bertindak di atas lahan sengketa yang sedang dalam proses pengadilan.

Penggugat ahli waris Nilam Bin Idup mengajukan gugatan perdata atas tanah waris seluas 5.286 meter persegi atau setengah hektare lebih.

Seperti diketahui sebelumnya proses hukum telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sejak November 2020 dengan nomor perkara 678/Pdt.G/2020/Pn.Jkt Brt.

Agenda sidang selanjutnya pada Kamis 29 April 2021, penyampaian bukti surat-surat dari pihak penggugat. (Tim)

Polsek Tanjung Duren Jakbar Amankan 7 Pemuda Yang Diduga Akan Balap Liar

dutainfo.com-Jakarta: Aksi tawuran dan balap liar saat Bulan Ramadhan kerap kali bermunculan, guna mengantisipasi hal ini, Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, melaksanakan apel antisipasi adanya tawuran dan aksi balap liar, Sabtu (17/4/2021).

“Ya benar apel tersebut dalam rangka antisipasi adanya tawuran dan aksi balap liar selama Bulan Ramadhan, dimana kita ketahui aksi tersenut saat Bulan Ramadhan cenderung mengalami peningkatan,” ujar Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo.

Masih kata Agung, kami akan melakukan patroli kewilayah yang menjadi zona rawan adanya aksi tawuran dan balap liar.

“Kami akan lebih mengintensifkan patroli setiap hari dalam mencegah adanya gangguan Kamtibmas diwilayah,” ungkap Kompol Agung.

Dalam patroli hari ini langsung dipimpin Wakapolsek Tanjung Duren, AKP Bimantoro di wilayah yang cenderung terjadinya gangguan Kamtibmas seperti peralatan Pesing, TB Angke, Latumenten, Jembatan Genit dan Jl Kyai Tapa.

Hasilnya sebanyak 7 orang dan 6 unit kendaraan diamankan karena diduga hendak melakukan aksi balap liar,” kata Agung.

Selanjutnya 7 orang berikut unit motor diamankan ke Polsek Tanjung Duren, guna dilakukan pendataan dan pemberian edukasi, tutupnya. (Hdr/elw)

Polres Jakbar Amankan Artis Sinetron Inisial JS Terkait Narkotika

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo.

dutainfo.com-Jakarta: Artis sinetron berinisial JS (23), diamankan Polres Jakarta Barat, terkait penyalahgunaan narkotika.

“Ya benar adanya penangkapan terhadap JS seorang publik figur bersama satu orang rekanya,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Kamis (15/4/2021).

Masih kata Kombes Ady, JS ditangkap di base camp sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat diamankan petugas juga terdapat barang bukti narkoba.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, menambahkan JS diamankan bersama seorang rekanya, dan ditemukan narkoba dalam kendaraanya.

“Ditemukan narkoba di sebuah kendaraan yang digunakan JS,” ungkapnya.

Artis Sinetron JS ini diamankan oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, pimpinan AKP Arif Purnama Oktora pada Kamis (15/4/2021), pada pukul 3.00 WIB. (Tim)

Bulan Penuh Berkah Polres Jakpus Bagikan Bingkisan Dan Makanan

foto: Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, saat membagikan bingkisan, makanan dan Takjil.

dutainfo.com-Jakarta: Bulan Ramadhan menjadi momen yang tepat untuk saling berbagi dengan sesama seperti halnya yang dilakukan Polres Jakarta Pusat, memberikan bingkisan dan makanan serta takjil buka puasa bersama para tunawisma dan petugas kebersihan di depan pintu 8 JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan kegiatan Ramadhan merupakan bulan penuh kebaikan untuk mengimplementasikan makna tersebut, Polres Jakarta Pusat memberikan bingkisan dan makan serta takjil buka puasa bersama para tunawisma dan petugas kebersihan.

“Kami memberikan kepada 200 paket sembako dan takjil yang bertempat di depan pintu 8 JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat,” ujar Kombes Hengki Haryadi, Kamis (15/4/2021).

Masih kata Hengki, kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, guna mencegah penularan Covid-19.

“Pembagian bingkisan, makanan dan takjil buka puasa bersama tunawisma dan petugas kebersihan dapat dijadikan contoh kepada anggota Polres Jakarta Pusat dalam hal kebaikan selama Ramadhan maupun dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkap Hengki.

Kegiatan tersebut sambung Hengki, sebagai bentuk perhatian dalam mengayomi masyarakat terlebih Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengintruksikan jajarannya untuk menjadikan Ramadhan Barokah, menurutnya seperti Poles Jakarta Pusat tidak hanya memberikan perlindungan hukum, namun Polres Jakarta Pusat merupakan bagian masyarakat dalam berkehidupan dan bermasyarakat hingga berkewajiban membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan perhatian lebih di Bulan Suci dan berkah ini.

“Ini juga merupakan bentuk perhatian dan kedekatan kami kepada masyarakat,” tutupnya. (Hdr/iyl)

Akhirnya Polres Jakbar Ringkus Pelaku Pencurian HP Di Rukan Sedayu Square Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku pencurian Hp iPhone 11 Pro Max, di Rukan Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Akhirnya dapat diringkus Polres Jakarta Barat, kejadian tersebut sempat Viral beberapa waktu lalu.

Pelaku yang diketahui berinisial GI diringkus polisi di Kos-kosan didaerah Cicendo Bandung, dan merupakan karyawan kepercayaan pemilik counter HP tersebut.

Diketahui pelaku juga berhasil membawa kabur Hp iPhone 11 Pro Max sebanyak 14 unit dan polisi berhasil menyita sebanyak 12 unit hp yang belum di jual oleh pelaku.

“Ya benar pelaku merupakan orang kepercayaan dari pemilik counter di Rukan Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (14/4/2021).

Masih kata Kombes Ady Wibowo, penangkapan pelaku kasus ini cukup menarik, dan bisa menjadi pelajaran kita semua, dimana pelaku GL terlilit hutang yang cukup besar karena yang bersangkutan menggunakan uang main jasa investasi trading.

“Karena pelaku memiliki hutang yang cukup besar kemudian memotifasi untuk melakukan pencurian tersebut,” ungkap Ady.

Pelaku ini merupakan karyawan toko tersebut selama 5 tahun dan pelaku tinggal dibagian atas ruko bersama anak istrinya, karena gelap mata akibat terlilit hutang pelaku nekad mencuri sebanyak 14 unit hp iPhone 11 Pro Max.

Lebih lanjut Kapolres, dari kasus ini bisa kita ambil pembelajaran agar hati-hati melakukan jasa investasi trading online.

Dan diketahui jasa trading itu tidak memiliki perizinan, sambung Kombes Ady.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menambahkan, pelaku kami amankan di di daerah Cicendo Bandung, Jawa Barat.

Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit iPhone 11 Pro Max.

Menurut pengakuan pelaku dari 14 iPhone 11 Pro Max yang diambil pelaku, 10 unit sudah di jual sedangkan sisa 4 diamankan sebagai barang bukti.

“Kami juga berhasil mengamankan 8 unit di karenakan 8 unit hp ini masih berada di Kantor Ekspedisi karena yang bersangkutan akan mengirimkan barang itu kepembelinya, sementara 2 unit lagi masih dalam pengejaran,” kata Arsya.

Jadi pelaku menjual barang hasil curiannya melalui online.

Hingga kini pelaku dan barang bukti masih di Mapolres Jakarta Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. (Elw/Hdr)