dutainfo.com-Jakarta: Pelaku pencurian Hp iPhone 11 Pro Max, di Rukan Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Akhirnya dapat diringkus Polres Jakarta Barat, kejadian tersebut sempat Viral beberapa waktu lalu.
Pelaku yang diketahui berinisial GI diringkus polisi di Kos-kosan didaerah Cicendo Bandung, dan merupakan karyawan kepercayaan pemilik counter HP tersebut.
Diketahui pelaku juga berhasil membawa kabur Hp iPhone 11 Pro Max sebanyak 14 unit dan polisi berhasil menyita sebanyak 12 unit hp yang belum di jual oleh pelaku.
“Ya benar pelaku merupakan orang kepercayaan dari pemilik counter di Rukan Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (14/4/2021).
Masih kata Kombes Ady Wibowo, penangkapan pelaku kasus ini cukup menarik, dan bisa menjadi pelajaran kita semua, dimana pelaku GL terlilit hutang yang cukup besar karena yang bersangkutan menggunakan uang main jasa investasi trading.
“Karena pelaku memiliki hutang yang cukup besar kemudian memotifasi untuk melakukan pencurian tersebut,” ungkap Ady.
Pelaku ini merupakan karyawan toko tersebut selama 5 tahun dan pelaku tinggal dibagian atas ruko bersama anak istrinya, karena gelap mata akibat terlilit hutang pelaku nekad mencuri sebanyak 14 unit hp iPhone 11 Pro Max.
Lebih lanjut Kapolres, dari kasus ini bisa kita ambil pembelajaran agar hati-hati melakukan jasa investasi trading online.
Dan diketahui jasa trading itu tidak memiliki perizinan, sambung Kombes Ady.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menambahkan, pelaku kami amankan di di daerah Cicendo Bandung, Jawa Barat.
Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit iPhone 11 Pro Max.
Menurut pengakuan pelaku dari 14 iPhone 11 Pro Max yang diambil pelaku, 10 unit sudah di jual sedangkan sisa 4 diamankan sebagai barang bukti.
“Kami juga berhasil mengamankan 8 unit di karenakan 8 unit hp ini masih berada di Kantor Ekspedisi karena yang bersangkutan akan mengirimkan barang itu kepembelinya, sementara 2 unit lagi masih dalam pengejaran,” kata Arsya.
Jadi pelaku menjual barang hasil curiannya melalui online.
Hingga kini pelaku dan barang bukti masih di Mapolres Jakarta Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. (Elw/Hdr)