Danramil 02/TB, Bersama Kapolsek Tambora, Bagikan 200 Masker Gratis

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 200 masker, dibagikan secara gratis saat kegiatan sosialisasi PPKM, oleh Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja dan Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, pada Jumat (5/3/2021).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti juga oleh 17 personel gabungan, TNI-Polri serta Kecamatan Tambora, Jakarta Barat yang berlokasi di Jembatan Besi Raya, RW 004, Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

“Sosialisasi PPKM ini dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat menggunakan masker,” ujar Kapten Inf Arja Suarja.

Masih kata Danramil, kami bersama Kapolsek membagikan 200 masker kepada masyarakat yang tidak taat menggunakan masker di wilayah Kelurahan Jembatan Besi,” ungkapnya.

Selain itu Danramil dan Kapolsek Tambora, menghimbau kepada warga tentang arti pentingnya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kepada masyarakat agar tingkat kedisiplinan masyarakat menggunakan masker lebih baik lagi.(Hdr/tim)

Hasil Pengembangan Satresnarkoba Polres Jakbar Temukan Ladang Ganja di Madina Sumut

Foto: Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Polres Jakarta Barat, berhasil mengungkap ladang ganja milik tersangka di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Pengungkapan ini berawal dari kasus pengembangan bandar 115 kg ganja dalam drum yang ditemukan di Depok, Jawa Barat, setelah F diamankan, polisi kini menemukan ladang ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Ya Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, berhasil menemukan langsung ladang ganja di Mandailing Natal, Sumut,” ucap Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, kepada awak media, Jumat (5/3/2021).

Pengakuan I kepada penyidik, tersangka F, yang diamankan lebih dulu, memiliki sebidang lahan yang ditanami ganja, selanjutnya polisi mengembangkan penyelidikan, dan ditemukan ladang tersebut.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, menambahkan ladang ganja milik tersangka F ini luasnya mencapai belasan hektar.

“Selanjutnya kami musnahkan ladang ganja itu, dan mengambil sampel untuk barang bukti,” ungkap Ronaldo.

Sebelumya diberitakan, tersangka F ditangkap di Sumatera Utara, beberapa hari yang lalu, Bandar F ini ditangkap setelah polisi menangkap kurir 115 kg ganja dalam 3 drum yang ditemukan di kawasan Jl Margonda Raya, Depok.

Saat pengerebekan di Depok, petugas berhasil mengamankan PYP (25), selaku kurir, dan DK (26) sebagai pemesan ganja, kedua tersangka ini diamankan pada Selasa (16/2/2021). (Tim)

Mantap, Tim Intelijen Kejagung RI, Dan Intelijen Kejari Tangerang Ringkus Buronan

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, berhasil meringkus buronan tindak pidana korupsi pengadaan eskalator di kantor DPRD kota Bontang dengan kerugian 1,3 M, pada Kejaksaan Negeri Bontang, Kalimantan Timur berinisial IGNKS, di Bandar Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (4/3/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Gede Dewa Wirajana, SH.MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R Bayu Probo S, membenarkan informasi adanya penangkapan buronan (DPO), Kejaksaan Negeri Bontang, Kalimantan Timur, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Saat menerima informasi dari Tim Intelijen Kejagung RI pada Kamis (4/3/2021), bahwa ada buronan berinisial IGNKS akan bergerak dari Bandara Soeta menuju Denpasar Bali, dengan cepat tim intelijen Kejari Kota Tangerang, yang dipimpin Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R Bayu Probo S, langsung melakukan pengecekan ke Terminal 2 Bandara Soeta dan berkoordinasi dengan tim intelijen Kejagung RI.

“Saat tim melakukan pengecekan DPO, namun tidak ditemukan buronan IGNKS, karena manifest penerbangan tidak ada nama DPO,” ujar Bayu.

Namun tim, mendapatkan informasi buronan IGNKS, menggunakan mobil Pajero memasuki area Bandara Soeta, saat itu juga tim, melakukan pengamanan dan ternyata didalam mobil tersebut selain DPO, juga terdapat istrinya serta sopir.

“Selanjutnya Tim Intelijen Kejagung Dan Tim Intelijen Kejari Kota Tangerang, mengamankan buronan IGNKS, di Posko Bandara Soeta, setelah dilakukan pengecekan identitas dinyatakan memang benar itu buronan IGNKS yang merupakan DPO Kejari Bontang, Kalimatan Timur,” ungkap Bayu.

Selanjutnya Buronan IGNKS dilakukan penahanan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna menunggu Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Bontang tiba, untuk segera dieksekusi ke Balikpapan.

Seusai perintah Jaksa Agung RI, kami akan terus memburu buronan, karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi buronan, tutupnya.(Hdr/tim)

Intelijen Kejaksaan Agung RI, Tangkap Jaksa Gadungan Di Bekasi

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa gadungan ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, dalam aksinya jaksa gadungan itu mengaku sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, dan melakukan penipuan serta pemerasan kepada masyarakat.

“Ya benar penangkapan jaksa gadungan berawal dari laporan pengaduan masyarakat atas nama Puguh Santoso yang melaporkan oknum mengaku sebagai jaksa bidang intelijen dan melakukan penipuan serta pemerasan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (4/3/2021).

Masih kata Leonard, jaksa gadungan pelaku pemerasan dan penipuan yakni R Achmad Suryadinata yang berdomisili di Kalibata RT 003/001, Bantarjati Kota Bogor Utara.

Berdasarkan laporan masyarakat, tim intelijen Kejagung, bergerak cepat dan melakukan pelacakan, diwilayah Gunung Putri Bogor, dan DKI, Jakarta, akan tetapi pelaku selalu berpindah-pindah tempat.

“Pelaku dapat diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung, pada Kamis (3/3/2021), di daerah Bekasi, dan selanjutnya diserahkan ke Polda Metro Jaya guna proses hukum,” ungkap Leonard.

Dalam keterangannya, Kapuspenkum Kejagung, menambahkan, R Achmad Suryadinata memang mengaku sebagai jaksa bidang intelijen Kejagung, sejak tahun 2019, tujuannya adalah untuk meyakinkan para korban yang sedang mengalami permasalahan pertanahan.

“Dari tahun 2019 sampai 2021, R Achmad Suryadinata telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban,” ujar Leonard.

Jaksa gadungan ini mengaku membantu permasalahan pertanahan dan mendapat keuntungan 10 persen dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan.

“Dia juga mengaku mendapat keuntungan dari Baitul Asrol sebesar Rp 40 juta dan dari Haryadi Rp 130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah, namun untuk korban lainya dia mengaku tidak ingat lagi,” papar Leonard.

Masih kata Leonard, menurut pengakuan R Achmad Suryadinata, mendapatkan seragam kejaksaan dari Pasar Senen Jakarta.

Leonard, juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan atribut Kejaksaan, guna kepentingan pribadi serta menyalahgunakannya.(Tim)

Polisi Tangkap Robby Abbas Terkait Narkotika Di Hotel Palmerah

Foto: Robby Abbas (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Robby Abbas, ditangkap Polisi terkait kasus narkotika, Robby diamankan di salah satu Hotel di Palmerah, Jakarta Barat.

“Ya benar ditangkap di Hotel,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada awak media, Kamis (4/3/2021).

Masih kata Yusri, Robby positif Methamphetamine dan Amphetamine.

Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, belum merinci secara detail, penangkapan Robby Abbas.

“Besok ya kita gelar jumpa pers,” ungkapnya.

Robby Abbas sebelumya pernah ditangkap polisi karena kasus prostitusi artis, dia disebut-sebut sebagai Mucikari. (Tim)