Penyidik Kejaksaan Agung Kembali Sita Tanah Bentjok

dutainfo.com-Jakarta: Tersangka Kasus dugaan korupsi ASABRI, Benny Tjokro (Bentjok), asetnya berupa tanah kembali disita penyidik Kejaksaan Agung RI, kali ini penyidik menyita 30 bidang tanah seluas 394.662 m2 di Kendari.

“Ya benar penyidik Kejaksaan Agung, kembali menyita 30 bidang tanah beserta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), atas nama PT Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan tersangka BTS seluas 394.662 m2 di desa Puwatu dan desa Watulondo, Kota Kendari dan status sertifikat HGB telah di blokir BPN Kota Kendari,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (29/4/2021).

Masih kata Leonard, penyitaan 30 bidang tanah itu telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021, pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Kendari.

“Terhadap aset-aset tersangka yang telah disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamat kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” papar Leonard. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.