Vokalis Deadsquad Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Polisi mengamankan Daniel Mardhany (DM), vokalis Deadsquad dan eks drummer Auliya Akbar (AA), terkait narkoba jenis ganja seberat 2,57 gram.

“Ya benar penangkapan ini bermula dari informasi warga adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah Auliya Akbar pada Sabtu (1/5) yang lalu,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan,” Senin (3/5/2021).

Masih kata Kombes Guruh, mendapatkan laporan tersebut, Polres Jakarta Utara, bergerak cepat ke lokasi, Auliya Akbar pun berhasil diamankan.

Setelah mengamankan Auliya, petugas melakukan Pengambangan kasus, dan menurut pengakuan Auliya, ganja itu didapat dari Daniel Mardhany.

“Setelah dilakukan pengecekan urine, keduanya positif mengkonsumsi ganja,” ungkap Guruh.

Selain kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti ganja dari AA satu pack yang berisi tembakau sintetis, dengan berat brutto 2,57 gram kemudian satu unit HP.

Selanjutnya dari tersangka DN ditemukan barang bukti 1 butir prohiper atau metilfenidat dan satu HP.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tim)

Di Hari Libur Tiga Pilar Tambora Jakbar Gencar Edukasi Dan Pendisiplinan Protkes Covid-19

dutainfo.com-Jakarta: Guna mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, serta mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tiga pilar Tambora Jakarta Barat gencar edukasi dan pendisiplinan penggunaan masker.

Di hari libur sebanyak 25 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam kegiatan operasi yustisi yang digelar di Jalan Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat, Minggu (2/4/2021).

“Ya benar pelaksanan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker di lakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, Minggu (2/4).

Masih kata Kompol Faruk, kami bersama tiga pilar melaksanakan edukasi secara continued artinya kami lakukan secara berkelanjutan guna memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya wilayah Tambora, Jakarta Barat.

“Dalam pendisiplinan ini sebanyak 25 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker adapun rincian nya meliputi 24 orang diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara 1 orang lainya memilih untuk membayar denda administrasi.

Dalam kegiatan ini melibatkan 22 personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub. (Hdr/elw)

Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Periksa Mantan Kadis Bina Marga DKI, Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Dinas Bina Marga DKI, Jakarta, Yusmada Faizal, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi alat berat pemeriksaan dilakukan pada 21 April lalu.

“Ya Yusmada dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI, Jakarta pada anggaran Tahun 2015, saat itu posisi Yusmada selaku pengguna anggaran,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Ashari Syam, Jumat (30/4/2021).

Masih kata Ashari, pemanggilan Yusmada berdasarkan Surat Perintah penyelidikan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Nomor PRINT-04/M.1/Fd.1/04/2021 tanggal 8 April 2021.

Yusmada telah hadir guna memenuhi panggilan penyelidikan tim Kejati DKI, Jakarta, sambung Ashari.

“Tidak menutup kemungkinan ada pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan oleh tim Kejati DKI, Jakarta,” ungkapnya. (Tim)

Sesjamdatun Kejagung Dicopot Jabatanya Diduga Terlibat Mafia Kasus

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mencopot jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir, diduga terlibat mafia kasus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membenarkan hal tersebut, bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mencopot jabatan Sesjamdatun Kejagung RI, karena diduga teribat mafia kasus.

“Ya sesuai yang beredar,” ujar Leonard, kepada awak media, Jumat (30/4/2021).

Pencopotan jabatan Sesjamdatun Chaerul Amir di lakukan setelah bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, menyelesaikan hasil inspeksi, lanjut Leonard.

“Jadi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan inspeksi kasus oleh bidang Pengawasan Kejagung, terlapor CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, dengan menyalahgunakan wewenang,” ungkapnya.

Selanjutnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan itu menjadi pertimbangan diterbitkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin (PHD) tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural terhadap pejabat ini.

Namun demikian sambung Leonard, bahwa CA dapat diangkat kembali ke jabatan struktural selama dua tahun setelah keputusan ini dikeluarkan.

“Setelah dua tahun sejak dikeluarkan keputusan itu, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung RI,” jelasnya. (Tim)

Jaksa Penuntut Umum Diminta Jaksa Agung Tuntut Maksimal Kasus Mafia Karantina dan Antigen Bekas

Foto: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menuntut maksimal pelaku yang terlibat kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta, dan Alat antigen bekas di Bandara Kualanamu.

“Ya benar kasus masuknya warga negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga menggunakan alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan, ini menjadi perhatian serius Jaksa Agung RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (29/4/2021).

Masih kata Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin, memberikan perintah kepada Jaksa agar menanggani kasus ini secara profesional, komperhensif, dan tuntas serta memerintahkan Jaksa menuntut maksimal para pelaku.

“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan ini sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” tegasnya.

Sebelumya diberitakan Polisi telah menangkap empat joki yang membantu meloloskan 7 Warga Negara India tanpa karantina setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Keempat Joki ini berinisial AS, ZR, R, dan M, mereka merupakan calo yang biasa berkeliaran di Bandara Soetta, hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu (28/4/2021).

Kasus lainya, Polisi melakukan pengungkapan tempat tes antigen di Bandara Kualanamu Medan, di lokasi itu diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas pakai yang berkali-kali dimasukan ke hidung pasien lainya. (Tim)