Polri Dan Kejaksaan Akan Pidanakan Yang Jual Obat Diatas Harga Eceran

dutainfo.com-Jakarta: BaReskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI, terkait penegakan hukum atau sanksi pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan diatas harga eceran tertinggi (HET).

“Ya benar jeratan pidana itu bakal diterapkan kepada oknum, saat menjual obat-obatan yang kerap digunakan masyarakat selama pandemi Covid-19 dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah atau Kemenkes,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dalam jumpa pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

Masih kata Komjen Agus, khusus satgas penegakan hukum, pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah di koordinasikan dengan pihak Kejaksaan sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan Pak Menko tadi menjual dengan harga yang lebih mahal atau menaikan harga yang lebih, kami akan lakukan penegakan hukum.

“Selain menaikan harga kami juga akan menindak tegas kepada pihak yang menimbun obat-obatan yang sering digunakan selama Pandemi Covid-19,” tegas Agus.

Masih menurut Komjen Agus, pihak Kejaksaan Agung menyatakan siap guna mendukung apapun langkah yang dilaksanakan Polri dalam sukseskan PPKM darurat yang sedang digelar.

Silahkan melaporkan pada pihak Polri apabila menemukan pihak-pihak yang jual obat diatas harga eceran selama obat yang biasa digunakan selama masa Pandemi Covid-19. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.