Foto: Personel Gabungan TNI-Polri dan Kecamatan Tambora Jakbar saat Ops Yustisi Protkes Covid-19.
dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan penyebaran Covid-19 serta mensosialisasikan PPKM, Polsek, Koramil dan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, gencar edukasi dan pendisiplinan penggunaan masker.
Sebanyak 28 pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi yang digelar personel TNI-Polri dan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, di Jl Kopi Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat dan di pemukiman warga zona Orange Jl Pekapuran Tanah Sereal Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (1/7/2021).
“Ya benar kami bersama Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat, melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan, serta mengedukasi masyarakat terkait Covid-19,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Kamis (1/7).
Masih kata Kompol M Faruk, kami juga bersama Tiga Pilar, melaksanakan edukasi secara terus menerus artinya kami lakukan berkelanjutan guna memberikan edukasi kepada masyarakat khusunya Tambora, terkait protokol kesehatan Covid-19.
Dalam operasi yustisi kali ini sebanyak 28 pelanggar Protkes kedapatan tidak menggunakan masker adapun rincian 24 orang diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum, sedangkan 4 orang memilih membayar denda administrasi.
“Operasi kali ini kami melibatkan 50 personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan Tambora,” ungkapnya.
Selain itu Kapolsek Tambora Kompol M Faruk juga mengajak kepada masyarakat agar dapat terus mematuhi protokol kesehatan, jangan lengah saat ini Jakarta sedang darurat Covid-19, tutupnya. (Hdr/iyl)