Babinsa Koramil 01/TS, Kodim 0503/JB Bersama Tiga Pilar Jaring 20 Pelanggar Protkes

dutainfo.com-Jakarta: Operasi Yustisi Babinsa Koramil 01/TS, Kodim 0503/Jakarta Barat, bersama unsur Tiga Pilar, dalam rangka menghimbau Pendisiplinan protkol kesehatan di masa PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Sebelum melaksanakan kegiatan opersi yustisi, personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, terlebih dahulu dilakukan apel kesiapan yang dipimpin Danru Pol PP Kecamatan Tamansari, Supriyanto di Jl Raya Pasar Asemka, Pinangsia Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (27/3/2021).

Danramil 01/Tamansari, Mayor Inf Zulkarnaen Galib mengatakan kegiatan operasi yustisi ini sebagai upaya kami bersama tiga pilar dalam menekan dan mempersempit laju penyebaran Virus Covid-19, dan kegiatan operasi yustisi ini diikuti 20 personel gabungan TNI-Polri, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

“Operasi yustisi ini sesuai arahan dan atensi pimpinan, dan akan terus ditingkatkan agar masyarakat lebih meningkatkan disiplin dalam mentaati protokol kesehatan Covid-19,” ujar Mayor Inf Zulkarnaen Galib.

Sasaran kali ini menyasar pejalan kaki dan pegendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker, hasilnya petugas berhasil menjaring 20 pelanggar protkes dan dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

“Himbauan protokol kesehatan terkait Covid-19, seringkali kami sampaikan, namun masih saja kedapatan masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ungkapnya.

Danramil Mayor Inf Zulkarnaen Galib, terus menghimbau agar masyarakat dapat bekerjasama dan mentaati protokol kesehatan. (Hdr/tim)

Polisi Gadungan Ditangkap Polda Metro Jaya

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pria berinisial JEM (25), karena melakukan penipuan, dan mengaku sebagai anggota polisi.

“Ya sejak November 2020, pelaku berinisiatif jadi polisi gadungan dengan harapan bisa mendekati perempuan, kasus terakhir ini dia lakukan penipuan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada awak media, Jumat (26/3/2021).

Masih kata Kombes Yusri, pelaku JEM, berhasil diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang dipimpin Kasubnit Resmob AKBP Handik Zusen, pada Kamis (18/3), pelaku ditangkap setelah melakukan penipuan sebesar Rp 18 juta kepada seorang warga Jakarta Barat.

“Dari hasil penipuan itu pelaku turut menggunakan status polisi gadungan guna mendekati beberapa perempuan, ada tiga perempuan yang telah menjadi korban penipuan pelaku JEM,” ungkapnya.

Pelaku JEM, ini mengaku sebagai polisi yang bertugas di Papua, bahkan ada wanita dipacari, Dia janji-janji dipacari karena ngaku sebagai polisi.

“Ada tiga wanita yang dipacari dan semua mengakui pelaku JEM ini anggota polisi berpangkat Iptu,” kata Yusri.

Aksi pelaku JEM, terbongkar atas laporan warga di Jakarta Barat yang telah ditipu Rp 18 juta.

Setelah menerima laporan, polisi kemudian menangkap pelaku JEM, beserta barang bukti berupa seragam polisi dan pistol Airsoftguns.

Menurut pengakuan JEM, kepada penyidik, mengakui barang-barang itu dibelinya di pasar dan secara online.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara selama 4 tahun. (Tim)

Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Berkas Kasus Video Syur Gisel Belum Lengkap

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, menyatakan berkas per(Tim)kara kasus video syur Gisel Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu, belum lengkap.

“Ya benar, ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya, belum ada P-21, masih ada petunjuk Jaksa Penuntut Umum yang belum dipenuhi atau dilengkapi penyidik,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Jakarta, Ashari Syam, Jumat (26/3/2021).

Masih kata Ashari, saat ini berkas perkara kasus video syur ini telah dibawa ke forum koordinasi antara penyidik dan JPU.

“Status penanganan berkas perkara ini diselesaikan dalam forum koordinasi dan konsultasi antara penyidik dan JPU,” ungkapnya. (Tim)

KPK-Kejaksaan Sinergi Tangkap Buronan Korupsi

Foto: Petugas gabungan KPK-Kejaksaan RI saat menangkap buronan Christian Andi Pelang di Senayan Jakarta. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Buronan kasus korupsi proyek penggantian jembatan Torate CS, di Sulawesi Tengah (Sulteng), Christian Andi Pelang, ditangkap oleh Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan RI.

Buronan Christian Andi Pelang diamankan tim gabungan KPK-Kejaksaan di salah satu restoran didaerah Senayan, pada Rabu (24/3/2021), pada Pukul 13.30 WIB.

Dalam penangkapan buronan ini pihak Kejaksaan RI meminta bantuan pihak KPK.

“Ya DPO atas nama CAP ditangkap petugas gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejati DKI, Jakarta, Kejati Sulteng dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK, pada Rabu 24 Maret 2021,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, pada awak media, Kamis (25/3/2021).

Buronan Christian Andi Pelang, merupakan pihak swasta penyedia barang/jasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan penggantian jembatan Torate CS dengan anggaran Rp 14,9 miliar.

Penetapan sebagai tersangka atas diri Christian ditetpakan pada tahun 2019 dan dinyatakan buronan setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil pihak Kejati Sulteng.

“Selanjutnya KPK menerima permintaan fasiltas pencarian DPO atas nama Christian Andi Pelang sejak Juni 2020 dari Kejati Sulteng,” ungkap Ali.

Setelah tim gabungan berhasil menangkap buronan Christian, selanjutnya dibawa ke Kejari Jakarta Pusat dan segera diterbangkan di Palu Sulteng.

“Penangkapan ini merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Ali. (Tim)

Kajari Jakbar Serahkan Serahkan Rp 3,6 M Uang Pengganti Terpidana David Nusa Wijaya

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto saat menyerahkan uang Rp 3,6 miliar, hasil lelang aset milik terpidana David Nusa Wijaya.

dutainfo.com-Jakarta: Ke jaksaan Negeri Jakarta Barat, melalui Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, menyerahkan uang sejumlah Rp 3.607.940.821, hasil lelang aset milik terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie.

“Ya benar uang itu sebagai pengembalian kerugian negara kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (24/3/2021).

Masih kata Leonard, uang itu merupakan uang pengganti terpidana David Nusa Wijaya dari PT Pengelola Investama Mandiri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Seperti diketahui, perkara tindak pidana korupsi David Nusa Wijaya, telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (PK MA) Nomor 17PK/Pid/2007 tanggal 16 Januari 2008.

Sebelumnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 504/Pid.B/2001/PN.Jkt. Bar tanggal 11 Maret 2002, putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta tanggal 20 Mei 2002, dan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 830 K/Pid/2003 tanggal 23 Juli 2003.

Amar putusan terhadap David Nusa Wijaya, salah satunya menghukum terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie, membayar uang pengganti sebesar Rp 1.291.530.307.776,84 yang hingga kini belum dibayar oleh terpidana maupun ahli waris.

Setelah ditelusuri yang dilakukan PPA Kejagung dalam rangka pemenuhan pidana uang pengganti tersebut, telah ditemukan aset terpidana David Nusa Wijaya berupa 1 unit ruko yang beralamat di Jl Radin Inten, Bandar Lampung.

Guna memenuhi formalitas hukum acara maka Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat, selaku eksekutor, akan melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dan kemudian akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP), dari pendapatan uang pengganti Tindak Pidana Korupsi yang telah ditetapkan Pengadilan atas nama David Nusa Wijaya.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan Agung, Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakarta Barat, Bimo Nugroho, nampak hadir dalam penyerahan uang hasil lelang aset milik terpidana David Nusa Wijaya. (Tim)