Polres Jakbar Luncurkan Gerai Vaksin Presisi Mobile

dutainfo.com-Jakarta: Bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-75, Polres Jakarta Barat meluncurkan gerai vaksin presisi Mobile, Kamis (1/6/2021).

Gerai vaksin presisi mobile tersebut merupakan terobosan inovatif dari Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dan merupakan pertama kalinya di jajaran Polda Metro Jaya.

“Dalam rangka HUT Polri kita bisa menambah layanan vaksinasi yakni dengan meluncurkan gerai vaksin presisi mobile yang mana untuk menjangkau seluruh masyarakat secara statis khususnya wilayah Jakarta Barat agar dapat mudah dalam mendapatkan vaksinasi Covid-19,” ujar Kombes Ady Wibowo, Kamis (1/7).

Masih kata Ady, Polres Jakarta Barat, telah memiliki sebanyak 9 gerai vaksin presisi yang statis tersebar di 8 titik wilayah Polsek jajaran Polres Jakarta Barat.

Bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-75 ini Alhamdulilah kita sudah memberikan tambahan lagi pelayanan berupa gerai vaksin presisi mobile, tambah Ady.

“Adapun gerai vaksin keliling nantinya akan fokus keliling di wilayah zona merah Covid-19 di Jakarta Barat,” ungkapnya.

Nantinya ini akan mensukseskan program pemerintah yakni serbuan vaksin dan mudah-mudahan target dari pada Jakarta 75 persen penduduk Jakarta bisa tervaksin menuju Herd Immunity.

“Rencana kegiatan vaksin ini akan berpindah ke Pasar Cengkareng Jakarta Barat pada malam hari ini,” kata Ady.

Kita tahu wilayah Cengkareng cukup tinggi positif aktif sehingga kita coba untuk menyasar kesana mencoba untuk menuju ke warga disana,” paparnya.

Didalam pelaksanan target vaksinasi yang dilakukan sebanyak 150 hingga 200 dosis kepada masyarakat.

“Kita masih melihat dari antusias warga kita akan siapkan dosis sesuai warga yang hadir, tahap pertama 150 sampai 200 bisa kita layani kita lihat perkembangan,” tutup Kombes Ady Wibowo. (Hdr)

Polsek,Koramil Dan Kecamatan Kebon Jeruk Jakbar Laksanakan Mikro Lockdown Zona Orange

dutainfo.com-Jakarta: Pelaksanaan Mikro Lockdown di Zona Orange, dilakukan Koramil,Polsek dan Kecamatan Kebon Jeruk di Jl Yunus 2 RT 01/06 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (29/6/2021).

Kebijakan tersebut diambil setelah ada laporan melalui aplikasi Tracer Covjakbar sejumlah warga yang terpapar kasus positif Covid-19 di wilayah itu.

“Ya benar kebijakan Mikro Lockdown dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya penyebaran Virus Covid-19,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung, Selasa (29/6).

Masih kata Kompol Manurung, kami bersama 3 Pilar Kebon Jeruk mengambil langkah Mikro Lockdown di Zona Orange setelah kami menerima laporan adanya warga yang terpapar virus Covid-19.

“Upaya ini ditempuh gun mengantisipasi terjadinya lonjakan virus Covid-19,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumya melalui Bhabinkamtibmas Sukabumi Utara Aiptu Sahari melaporkan bahwa diaplikasi tracer Covjakbar terdapat 11 warga yang terpapar Covid-19.

Selanjutnya kami melakukan tracking di wilayah tersebut dan berkoordinasi dengan 3 pilar.

“Sebelas warga itu sebelumya terpapar Covid-19 sebanyak 5 orang sudah sembuh selebihnya beberapa warga menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing,” ucap Manurung.

Selain itu juga Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung, menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19, hal ini tentu guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19, tutupnya. (Hdr/Chand)

TNI-Polri Dan Kecamatan Kalideres Kolaborasi Penanganan Covid-19

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka penanganan Covid-19 di Zona Orange wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Koramil, Polsek dan Kecamatan Kalideres, berkolaborasi.

Mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 yang semakin luas, TNI-Polri dan Kecamatan Kalideres melakukan Worst Case Scenario dengan menjalankan pengetatan PPKM Mikro dengan konsep Micro Lockdown.

“Ya benar kami bersama Koramil dan Kecamatan Kalideres melakukan kebijakan pemerintah berupa Micro Lockdown,” ujar Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang, Selasa (29/6/2021).

Masih kata AKP Hasoloan, kegiatan kali ini kami menerapkan Mikro Lokdown di Jl Sumbawa RT 8/6 Tegal Alur Kalideres, Jakarta Barat.

Dimana di daerah itu ditemukan adanya warga yang terkonfirmasi Covid-19 di beberapa rumah dalam satu RT.

“Kami lakukan upaya Worst Case Scenario dengan menjalankan perketatan PPKM Mikro dengan konsep Micro Lockdown, guna membatasi mobilitas di tempat itu agar penyebaran Covid-19 tidak meluas,” ungkapnya.

Selain itu kami juga melakukan penyemprotan disinfektan di rumah suspek dan sekitar rumah dan dilakukan penempelan stiker warna merah di rumah warga yang terkonfirmasi Covid-19.

Disisi lain kami berkoordinasi dengan pihak RT dan RW setempat melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), serta mensosialisasikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan berupa kegiatan 5 M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas, tutupnya. (Chand/Hdr)

Jaksa Agung Muda Intelijen Ungkap Pemulangan Buronan Hendra Subrata

Foto: (ist).

dutainfo.com-Jakarta: Pemulangan buronan Hendra Subrata alias Anyi dari Singapura ke Indonesia diungkapkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Kejaksaan Agung RI, Sunarta saat konferensi pers di Kejagung RI Jakarta Selatan, Sabtu (26/6/2021).

“Pada hari ini Sabtu 26 Juni 2021 sekitar pukul 19.40 WIB telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pesawat Garuda GK837 dari Singapura membawa DPO Kejaksaan atas nama terpidana Hendra Subrata alias Anyi yang menggunakan paspor dengan identitas palsu,” ujar Sunarta, Sabtu (26/6).

Masih kata Sunarta, keberhasilan memulangkan buronan Hendra Subrata ke Indonesia berkat kerja sama Menlu RI Retno Marsudi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta Ditjen Imigrasi Kemenkumham, serta bantuan Kedutaan Besar RI di Singapura dan peran aktif KBRI Singapura.

Sunarta, juga menambahkan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Menlu RI, Menkumham khususnya Dirjen Imigrasi dan Kapolri yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan atau deportasi dari Singapura buronan atas nama terpidana Hendra Subrata.

“Deportasi buronan Hendra Subrata terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura mengenai identitas paspor WNI atas nama Endang Rifai, data paspor atas nama Endang Rifai ternyata memiliki kesamaan dengan data WNI atas nama Hendra Subrata,” ungkap Sunarta.

Selanjutnya sambung Sunarta, kerjasama internal yang efektif dan pelaksanaan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi, Kejagung RI, dan Polri oleh masing-masing fungsi atase yang telah berjalan lancar membuat identifikasi dan pemulangan tersebut menjadi lebih mudah.

“Tak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Sunarta.

Melalui fungsi kordinasi dan sinergitas serta kolaborasi aparat pemerintah dan dukungan masyarakat Indonesia diharapkan semakin mempermudah melakukan penangkapan buronan pelaku tindak pidana yang masih bersembunyi baik didalam negeri ataupun di luar negeri.

Sebelunya diberitakan buronan Hendra Subrata alias Anyi merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo, dan Hendra Subrata dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP ju Pasal 53 Ayat (1), KUHP dengan penjara selama 4 Tahun. (Tim)

Perketat PPKM Di Jakbar Satpol PP Tutup Tempat Gym dan Futsal

Foto: (ist).

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka penekanan penyebaran Covid-19 dan PPKM Mikro, di wilayah Jakarta Barat, Saptol PP DKI, melakukan patroli pengawasan secara ketat.

Dalam operasi itu Satpol PP telah menutup tempat Gym dan Futsal di Jl Kemanggisan Raya Jakarta Barat.

“Kami akan terus melakukan operasi pengawasan PPKM di semua wilayah, dimana di Jakarta Barat kita dapatkan beberapa kegiatan yang ditemukan tidak diperbolehkan untuk beraktivitas, salah satunya kegiatan gym, tempat fitness dan kegiatan olahraga outdoor,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin seperti dikutip di akun Instagram @satpolpp.dki, pada Sabtu (26/6/2021).

Masih kata Arifin, kegiatan olahraga seperti gym dan futsal dilarang selama PPKM Mikro oleh karenanya kami meminta para pemilik usaha tempat olahraga agar tidak mengoperasikan usahanya dulu.

“Ketentuan PPKM yang ketat saat ini kegiatan olahraga yang outdoor seperti ini, juga termasuk tempat fitnes dan gym semetara ini ditutup dulu,” ungkapnya.

Kami menghimbau semua pelaku usaha yang buka tempat gym maupun fitnes agar selama PPKM sementara waktu tidak beroperasi dulu.

“Untuk tempat olahraga seperti gym dan futsal baru bisa beroperasi apabila peraturan pelarangan kegiatan sudah dicabut,” ungkapnya.

Jadi tempat-tempat yang tadi kami dapatkan kami lakukan penutupan selama masa pemberlakuan PPKM sebelum ada pencabutan untuk kegiatan beroperasi, maka selama itu juga dilarang beraktivitas, tutup Arifin. (Tim)