Polda Metro Jaya Tangkap 48 WNA Pelaku Pemerasan

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 48 orang Warga Negara Asing ditangkap Polda Metro Jaya di tempat yang berbeda di Jakarta Barat, pasalnya mereka melakukan penipuan di dunia Maya dan memeras korban dengan modus sex phone.

“Ya benar diamankan 48 WNA, sindikat penipuan ini telah beraksi sejak Agustus 2021pelaku merupakan warga negara China dan Taiwan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (13/11/2021).

Masih kata Yusri, 48 tersangka terdiri dari 44 pria dan 4 orang wanita mereka rata-rata berasal dari negara China dan Vietnam.

Hasil ungkap kasus merupakan kolaborasi dengan pihak kepolisian Taiwan.

Polisi menemukan lokasi pelaku di wilayah Jakarta Barat, Tim Tipidsiber Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Rovan Richard Mahenu, di lokasi Jl Cengkeh Ruko 22A-22G Jakarta Barat, Jl Mangga Besar 1 Ruko No 31/33 Jakarta Barat, dan Ruko Jiu Jiu Xiang, Komplek Meditrania Gajah Mada, Jakarta Barat.

“Pelaku menjalankan aksinya via aplikasi kencan, lewat aplikasi itu nantinya pelaku berinteraksi dengan korban secara intens,” ungkap Yusri.

Satu kegiatan chatting dengan memaksa buka baju jadi para pelaku wanita memancing korban dengan buka baju sehingga korban terpancing dan dijadikan dasar pemerasan ke korban, korban ada di China tapi pelaku main di Indonesia.

“Jadi pelaku ini menggunakan foto bugil korban untuk diperas, jika korban menolak memberikan uang, foto bugil itu akan disebarkan oleh pelaku,” jelasnya.

Para pelaku hingga kini masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
(Tim)

Ada Mafia Tanah Segera Laporkan Ke Hotline Kejagung

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mari kita bersama-sama basmi para mafia tanah (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas mafia tanah, bahkan ST Burhanuddin juga memberi perintah setiap satuan kerja membuka hotline khusus, guna menampung pengaduan masyarakat yang terindikasi korban mafia tanah.

Sekarang untuk ditingkat Pusat di Kejaksaan Agung telah dibuka hotline pengaduan di Nomor 0819 1415 0227.

Hotline pengaduan terkait mafia tanah ini diharapkan juga dibuka di jajaran level daerah.

“Mari kita bersama-sama bahu membahu basmi habis mafia tanah dan berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah,” ungkap Burhanuddin, Jumat (12/11/2021).

Masih kata Jaksa Agung, agar jajaranya segera membentuk tim khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah, tim ini akan beranggotakan jajaran Intelijen, Pidum, dan Pidsus Kejaksaan.

“Penanganan mafia tanah ini merupakan atensi khusus dari saya,” tegasnya.

Selanjutnya Jaksa Agung dengan tegas mengatakan agar anak buah jangan coba-coba main mata dengan sindikat mafia tanah.

“Akan ada tindakan tegas,” tutupnya.

(Tim)

Polsek Kebon Jeruk Ringkus Pelaku Penganiayaan

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku Penganiayaan berat berinisial G (40), yang terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diringkus Polsek Kebon Jeruk, korban mengalami luka pada bagian tubuhnya sebanyak lima titik.

Kejadian tersebut terjadi di Terminal bayangan pintu masuk Tol Singalaga Kelurahan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Jumat 29 Oktober 2021 lalu.

Kejadian bermula saat korban berinisial F (47) yang merupakan timer atau calo bis mengajak ngobrol seorang wanita yang merupakan pengamen.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan korban saat itu berkata tidak pantas kepada pengamen wanita tersebut.

“Kata-kata yang dilontarkan korban kepada pengamen tersebut kemudian didengar oleh pelaku, pelaku rupanya tidak terima kemudian menegur langsung korban,” ujar Kompol Slamet.

Selanjutnya antara pelaku dan korban kemudian saling dorong pelaku kemudian mengambil badik yang memang sebelumnya telah disiapkan di pinggang,” ungkap Slamet, Kamis (11/11/2021).

Menurut Slamet antara pelaku, korban dan pengamen tersebut tidak saling kenal dekat, hanya saja pelaku dan korban memang sering bertemu di terminal bayangan Kebon Jeruk.

Pelaku mengejar korban saat lari terjatuh lalu pelaku menikam korban dengan badiknya.

“Korban mengalami luka pada bagian tangan kiri dan kanan bagian perut sebelah kiri, bagian lengan kiri dan bagian punggung,” jelas Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M Trisno bersama anggota selanjutnya mengejar pelaku dan berhasil meringkus pelaku di Terminal Merak, saat itu pelaku hendak melarikan diri ke kampung halaman.

Berikutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat.
(Hdr/elw)

Dihadapan Jaksa Muda Jaksa Agung Ingatkan Tidak Pamer Kemewahan

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dihadapan para jaksa muda yang tengah mengikuti pelatihan diminta tidak sembarangan menggunakan media sosial, salah satunya dilarang soal pamer kekayaan di media sosial.

“Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, Radikalisme, Kebohongan, dan Berita Palsu, Menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah,” ujar ST Burhanuddin, Rabu (10/11/2021).

Masih kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, hindari juga pamer kekayaan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari termasuk di medsos.

Himbauan ST Burhanuddin itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas 1 angkatan 78 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh, seperti dikutip detik.
(Tim)

Penyidik Kejati DKI, Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penerbitan Garansi Bank Jatim

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Jakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta.

“Ya benar ketiga tersangka adalah HPS selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta tahun 2018-2019, LK selaku Pgs Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta/Pimpinan cabang pembantu Kelapa Gading Bank Jatim 2018-2019, dan K selaku perwakilan PT Duta Cipta Pakarperkasa,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Jakarta, Abdul Qohar, pada awak media, Rabu (10/11/2021).

Masih kata Abdul Qohar, kasus ini bermula karena ada penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim cabang Jakarta yang menyalahi ketentuan dan syarat-syarat penerbitan antara lain PT Duta Cipta Pakarperkasa memiliki resiko kolektabilitas 5 (macet) dalam hal pembayaran.

Selanjutnya perusahaan itu juga tidak didukung oleh asuransi karena perjanjian antara Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir pada 23 Maret 2019 sebelum bank garansi ke 2 keluar.

Lalu cash coreteral tidak sampai 100 persen, akan tetapi tetap di proses atau dilanjutkan atas perintah dari tersangka LK dan HPS sehingga menyalahi ketentuan.

Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor SK: 057/296/DIR/PGP/PMK/KEP tanggal 25 September 2018 Bab IX tentang penerbitan Bank Garansi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan PT Duta Cipta Pakarperkasa sebesar Rp 107 miliar.

“Atas perbuatan melawan hukum itu para tersangka menerima uang dari penerbitan Bank Garansi Jaminan Uang Muka Bank Jatim sebesar Rp 2,6 miliar,” ungkap Abdul Qohar seperti dilansir Antara, Rabu (10/11).

Guna proses penyidikan penyidik Kejati DKI, Jakarta telah menahan ketiga tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
(Tim)