Marsekal TNI Hadi Tjahjanto: Terima kasih Insan Pers

Foto: Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Diakhir masa jabatannya sebagai Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada insan Pers.

Hal ini dikatakan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, bahwa Pers dinilai membantu tugas-tugasnya selama menjabat Panglima TNI.

“Dengan berakhirnya tugas saya sebagai Panglima TNI, saya Hadi Tjahjanto menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tinggi kepada insan Pers,” ujar Hadi, kepada awak media, Rabu (17/11/2021).

Masih kata Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Pers proaktif memberitakan operasi-operasi pasukan TNI, sehingga lewat pemberitaan itu, masyarakat semakin memahami tugas-tugas pasukan dan apa yang terjadi di tubuh TNI.

“Semoga kerja tulus dan ikhlas kita ini menjadi amal ibadah dan sumbangsih bagi tegaknya NKRI tercinta ini,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo pada Rabu 17 November 2021, telah melantik Panglima TNI yang baru yakni Jenderal TNI Andika Perkasa mengantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Jenderal TNI Andika Perkasa sebelumya menjabat Kepala Staf TNI AD.

Selanjutnya jabatan Kepala Staf TNI AD yang ditinggalkan Jenderal TNI Andika Perkasa, dipercayakan kepada Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang sebelumnya menjabat Pangkostrad.
(Tim)

Polsek Tambora Jakbar Ringkus Dua Pelaku Pencurian Spion

dutainfo.com-Jakarta: Dua pelaku specialis pencurian spion mobil yang meresahkan masyarakat berhasil di ringkus Polsek Tambora Jakarta Barat.

Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan specialis pencurian spion mobil yang telah beraksi sebanyak 17 kali baik diwilayah Tambora maupun luar Tambora Jakarta Barat.

“Ya benar anggota berhasil meringkus dua pelaku specialis pencurian spion mobil yang kerap meresahkan masyarakat di Tambora Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Rabu (16/11/2021).

Masih kata Kompol Faruk, kedua pelaku berinisial CH (20), dan MR (16).

“Korban Gow Tio Bu melaporkan hal tersebut ke Polsek Tambora spion mobil Ayla mikiknya dicuri orang tak dikenal,” kata Faruk.

Kejadian tersebut diketahui pada Kamis 11 November 2021 saat dirinya tengah berada di pos ronda ada linmas yang memberitahukan bahwa spion mobilnya hilang.

Berdasarkan laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Yugo Pambudi bersama anggota mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

“Kita dapatkan rekaman CCTV dari rekaman itu terlihat 3 pelaku pencurian spion mobil,” ungkap Faruk.

Pelaku yang berhasil diamankan CH (20) diamankan di warnet dan MR (16), diamankan di rumahnya.

Pengakuan para tersangka spion telah dijual kepada seorang laki-laki di Sawah Besar dengan harga Rp 600 ribu.

“Pelaku selain specialis spion juga melakukan aksi pencurian HP dan dari hasil test urine pelaku mengandung narkoba,” tutup Kompol Faruk.
(Hdr/erw)

Polsek Kembangan Selidiki Pengeroyokan Anggota FBR Dan Pembakaran Pos PP

Foto: Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri

dutainfo.com-Jakarta: Terkait pengeroyokan anggota Forum Betawi Rempug (FBR), dan terbakarnya pos Pemuda Pancasila (PP) Kembangan Jakarta Barat, terjadi diwaktu yang bersamaan, Polsek Kembangan masih melakukan penyelidikan.

“Ya terkait ada tidaknya nanti kita masih menunggu proses karena belum kita temukan pelakunya,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri kepada awak media, Selasa (16/11/2021).

Masih kata Khoiri jadi kasus ini masih dalam penyelidikan.

Ditanya apakah ada kaitannya kasus ini, Kompol Khoiri mengatakan nanti setelah pelaku tersangka kita temukan.

Kompol Khoiri juga mengatakan terbakarnya pos PP pada Senin (15/11) dinihari terjadi hanya selang beberapa jam setelah pengeroyokan anggota FBR pada Minggu (14/11) malam.

“Hingga kini kami masih memeriksa saksi sebanyak 7 orang,” ungkapnya.
(Tim)

Terkait Mafia Tanah Kejaksaan Agung Terima Banyak Laporan

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, membentuk Tim Khusus untuk menanggani kasus pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan, hal ini sesuai perintah dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menerima banyak perkara terkait masalah mafia tanah dan mafia pelabuhan di Indonesia.

“Ya sudah banyak perkara yang masuk seluruh Indonesia, banyak sekali cuma data sementara tapi kan belum final, yang pidana khusus, masuknya yang pidana khusus,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Supardi kepada awak media, Senin (15/11/2021).

Masih kata Supardi, perkara yang masuk terkait mafia tanah dan mafia pelabuhan itu sudah pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Jadi sudah penyelidikan dan penyidikan, dan sudah ada yang disidang,” ungkapnya.

Kami tengah menginventarisir seluruh perkara mafia tanah dan mafia pelabuhan yang masuk dalam dugaan korupsi, Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memerintahkan jajaranya untuk fokus lebih dulu menghitung berapa perkara yang telah masuk ke penyelidikan dan penyidikan.

“Jadi Pak Jaksa Agung concern masalah itu, jadi saya diperintahkan untuk menginventarisir,” kata Supardi.

Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara, tegas Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
(Tim)

Selain Periksa Jaksa, Aspidum Kejati Jabar Juga Diperiksa Jamwas Kejagung

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa yang menangani perkara wanita di Karawang, memarahi suaminya yang mabuk dan berjudi, akan diperiksa pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

“Ya berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus, maka disimpulkan para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh pihak Jamwas,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (15/11/2021).

Masih kata Leonard, Kejakasaan Agung juga akan menarik Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat, hal ini guna memudahkan pemeriksaan oleh Jamwas.

Sebelumya ibu Valencya (45), dituntut 1 tahun penjara lantaran sering memarahi suaminya yang kerap mabuk dan berjudi berinisial CYC WNA Taiwan, tuntutan ini terungkap saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Valencya menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dituntut 1 tahun penjara.

“Dari tahap pra penuntutan sampai dengan tuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,” ungkap Leonard.

Selanjutnya sambung Leonard, para jaksa yang menangani perkara tersebut telah mengabaikan perintah pimpinan yang tertuang dalam pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana, para jaksa juga mengabaikan pedoman nomor 3 tahun 2019 tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana umum tertanggal 3 Desember 2019 dan tujuh perintah Jaksa Agung RI.
(Tim)