Kejaksaan Negeri Jakbar “Peka” Hentikan Tuntutan Kasus Penganiayaan Antara Saudara Sepupu

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menghentikan penuntutan terhadap kasus penganiayaan atas nama Burhan alias Kete dalam kasus penganiayaan terhadap saudara sepupunya sendiri.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini melakukan penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative justice.

“Ya benar Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakbar melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice atas perkara tindakan pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Burhan alias Kete Bin Saba,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Ashari Syam, Jumat (19/11/2021).

Terdakwa Burhan telah menganiaya korban yang diketahui adalah saudara sepupunya sendiri Hari Afianto, korban mengalami luka-luka.

“Aksi pidana ini karena adanya ketersinggungan terdakwa terhadap korban mengakibatkan terdakwa emosi dan tersinggung dan melakukan penganiayaan,” ungkap Ashari.

Dalam perkara ini JPU mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice karena ada perdamaian dan saling memaafkan antara terdakwa dan korban.

Selanjutnya dengan adanya penghentian berdasarkan Restorative Justice, maka perkara pidana atas nama terdakwa Burhan alias Kete dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan, dan terdakwa juga dibebaskan dari tahanan Polres Jakarta Barat.
(Tim)

Pangdam IM Bergeser Menjadi Aster KSAD

Foto: Pangdam IM Mayjen TNI Acmad Marzuki (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan mutasi sejumlah Perwira Tinggi (Pati), dilingkungan TNI.

Salah satu Perwira Tinggi yang dimutasi adalah jabatan Panglima Kodam Iskandar Muda.

Dalam hal ini Panglima TNI menunjuk Danjen Kopassus Mayjen TNI Muhammad Hasan sebagai Pangdam Iskandar Muda yang baru menggantikan Mayjen TNI Achmad Marzuki yang dipercayakan menjabat Asisten Teritorial (Aster Kasad).

Mutasi jabatan Pati ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1029/XI/2021 tentang Pemberhentian dari/dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta Rabu (17/11/2021) dan ditandatangani oleh Kepala Setum TNI Brigjen Rachmatullah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat.

“Ya Mayjen Achmad Marzuki menjadi Aster Kasad, dan Mayjen Muhammad Hasan Pangdam IM yang baru,” ungkapnya.

(Tim)

Penyidik Pidsus Kejati DKI Periksa Tiga Saksi Kasus Penerbitan Garansi Bank Jatim

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan bank garansi PT Duta Cipta Pakarperkasa kepada Bank Jatim cabang Jakarta Tahun 2018-2019 pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta telah memeriksa tiga saksi.

“Ya benar tiga saksi yang diperiksa yakni TH, AWH, dan YPA,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Jumat (19/11/2021).

Masih kata Ashari, untuk saksi TH diperiksa terkait dengan analisis penerbitan bank garansi, untuk AWH diperiksa terkait pembayaran Bank garansi dan YPA terkait asuransi penjamin bank garansi yang sudah disetujui Bank Jatim Cabang Jakarta.

Ketiga saksi ini diperiksa untuk LK, HPS dan K yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta pada Rabu(10/11).

Kasus ini bermula saat ada penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta yang menyalahi ketentuan dan syarat-syarat penerbitan, antara lain PT Duta Cipta Pakarperkasa memiliki resiko kolektabilitas 5 dalam hal pembayaran.

Selanjutnya perusahaan tersebut juga tidak didukung oleh asuransi karena perjanjian antara Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir pada 23 Maret 2019 sebelum bank garansi ke-2 keluar.

Lalu jaminan tambahan yang mudah dicairkan tidak sampai 100 persen, namun tetap diproses atau dilanjutkan atas perintah tersangka LK dan HPS sehingga menyalahi ketentuan Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor SK: 057/296/DIR/PGP/PMK/KEP tanggal 25 September 2018 Bab IX tentang penerbitan Bank Garansi yang mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan PT Duta Cipta Pakarperkasa sebesar Rp 107 miliar.

Para tersangka menerima uang dari penerbitan Bank Garansi Jaminan Uang Muka Bank Jatim sebesar Rp2,6 miliar.
(Tim)

Kajati DKI Respon Cepat Kasus Mafia Tanah Dijual Beli Lahan Dinas Taman Hutan DKI

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus mafia tanah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka penyelidikan kasus mafia tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi di DKI Jakarta.

Penyelidikan ini dilakukan pada jual-beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, Jakarta di Kecamatan Cipayung pada 2018.

“Ya benar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, merespon cepat dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap satu kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur tahun 2018,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Kamis (18/11/2021).

Masih kata Leonard, kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Ada potensi menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-2709/M.1/Fd.11/2021 tanggal 17 November 2021,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah memberikan perintah kepada jajaranya agar segera membentuk tim khusus guna pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan, dan masyarakat bisa melaporkan kepada pihak Kejaksaan Agung dan jajarannya apabila menemukan mafia tanah dan mafia pelabuhan.
(Tim)

Kejaksaan Negeri Palangkaraya Tahan Mantan Ketua Badan Akreditas Nasional PAUD Kalteng

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Iman Wijaya, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menahan ARD selaku mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Kalimantan Tengah.

“Tersangka ARD dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Palangkaraya selama 20 hari kedepan,” ujar Dodik seperti dilansir Antara, Rabu (17/11/2021).

Masih kata Dodik, tersangka ARD disangkakan melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana bantuan operasional pelaksanaan akreditas Pendidikan anak usia dini dan non formal provinsi Kalteng tahun anggran 2019, dana bantuan operasional tersebut berasal dari DIPA Balitbang Kemendikbud tahun anggaran 2019, pada saat ARD menjabat ketua BAN PAUD dan PNF, menerima bantuan sebesar Rp 4,2 miliar.

Hasil audit BPKP Provinsi Kalteng ditemukan kerugian negara sebesar Rp 522.295.494.

“Kerugian negara ratusan juta ini dilakukan tersangka ARD dengan modus membuat item-item fiktif,” ungkapnya.

Penetapan tersangka ARD berdasarkam Sprint Nomor: Print 01/0.2.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021, sambung Dodik.

Penyidik Kejaksaan Negeri Palangkaraya masih mendalami apakah ada keterlibatan orang lain.

“Penyidik Kejaksaan juga telah memiliki dua alat bukti yang cukup dan sudah memeriksa 22 saksi termasuk Kepala BP PAUD dan Pejabat Kemendikbud,” tutupnya.
(Tim)