Ops Nila Jaya 2026, Polres Metro Jakbar Ungkap Peredaran Obat Keras, Dan Cartridge Etomidate, Dua Orang Tersangka Diamankan

Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melalui Unit 1 Subnit 2 berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dan peredaran obat keras dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (31) dan RA (27) di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 September 2026 dini hari.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Vernal A Sambo mengatakan, Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang diduga berawal dari aktivitas transaksi di wilayah Jakarta Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan observasi dan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kasubnit 2 Unit 1, IPTU Satria Arya Pradana, S.Tr.K, selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Bahari II, Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penindakan di Kost Damai Mulia, Jalan Damai Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Dari hasil penggeledahan, berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis obat yang diduga disalahgunakan, antara lain 9.000 butir Hexymer, 2.760 butir Trihexyphenidyl, 1.000 butir Hexymer, 500 butir Tramadol, serta berbagai jenis obat yang mengandung alprazolam, diazepam, clonazepam, lorazepam, estazolam, nitrazepam, methylphenidate dan jenis lainnya.

Selain itu, kami turut mengamankan 10 cartridge yang mengandung etomidate, 10 Riklona clonazepam, enam unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp3,9 juta, ” Ujar Vernal saat dikonfirmasi, Jumat, 18/9/2026

Vernal menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di tengah masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian operasi Nila Jaya 2026,” ujar AKBP Vernal A. Sambo.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Metro Jakarta Barat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. (Tim)

Polsek Cengkareng Sita 2.164 Butir Obat Keras Berkedok Warkop, Satu Orang Diamankan

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026, Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras yang tidak memiliki izin edar di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang berinisial IL beserta ribuan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima tim lapangan terkait adanya dugaan transaksi obat-obatan yang dilarang.

“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya aktivitas jual beli obat-obatan yang dilarang di toko tersebut,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Jumat, 18/9/2026

Penindakan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah warkop yang berlokasi di Jalan Nirmala Raya, Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1.076 butir obat jenis Hexymer, 1.008 butir obat jenis Tramadol, 80 butir obat jenis Alprazolam, serta uang tunai sebesar Rp725.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKP Rahis menegaskan, kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan dapat menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Cengkareng, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila ada informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika maupun obat terlarang lainnya, silakan segera diinformasikan melalui layanan kepolisian 110 atau Polsek Cengkareng,” tegasnya. (Tim)

Operasi Nila Jaya 2026, Polres Jakbar Sita 165,4 Gram Sabu Dari Dua Pelaku Di Cakung

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang pelaku berinisial YM dan PI yang merupakan pasutri (pasangan suami istri)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, Pengungkapan tersebut berawal dari penindakan yang dilakukan petugas adanya informasi dari masyarakat dijakarta barat kemudian berbekal informasi tersebut pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah kos di Jl. Komarudin Lama Gg. Al Huda RT 004/005, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

” Dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan dua pelaku berinisial YM dan PI serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Kamis, 17/9/2026

Dari hasil pengungkapan, kami berhasil menyita 20 paket sabu dengan total berat netto 165,4 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik klip sedang berisi 10 paket sabu dengan berat netto 97,8 gram dan satu plastik klip sedang lainnya berisi 10 paket sabu dengan berat netto 67,6 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya dua timbangan digital, alat bantu isap berupa pipet kaca dan bong, satu tas, satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna putih, serta dua unit telepon seluler.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Nila Jaya 2026 yang dilaksanakan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan rangkaian kegiatan Operasi Nila Jaya 2026. Operasi tersebut dilaksanakan selama 15 hari, mulai 11 September 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan 25 September 2026,” tambah AKBP Vernal A. Sambo.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan Narkotika Golongan I sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)

Terkait Kasus Suap Pembukaan Blokir HGB Summarecon, KPK Geledah Kantor Kementerian Agraria

Dutainfo.com-Jakarta: KPK menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat, salah satu yang digeledah adalah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Masih kata Budi, saat ini masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya.

Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti tambahan.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” katanya.

KPK telah menetapkan delapan tersangka.

1 Lampiri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

2 Sontang Coin Manurung (SOM) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

3 Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Dirut Summarecon.

4 Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta.

5 Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta.

6 Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

7 Erwin (ERW), selaku pihak swasta.

8 Muhammad Fakhry (MF), selaku pihak swasta.

Dalam hal ini KPK telah menyita uang Rp 106,3 miliar.
(Tim)

Polsek Kalideres Hadir Dalam Edukasi Literasi Keuangan, Sekaligus Dorong Kepedulian Lingkungan

Dutainfo.com-Jakarta: Membangun masyarakat yang cerdas dalam mengelola keuangan sekaligus peduli terhadap lingkungan membutuhkan sinergi berbagai pihak.

Hal tersebut terlihat dalam kegiatan Edukasi Literasi dan Inklusi Keuangan serta simbolis pemberian tempat sampah pilah yang digelar di Aula Lantai 4 Kantor Camat Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (17/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Kalideres Kompol Rihold, S.Kom., S.I.K., M.H., diwakili Wakapolsek Kalideres AKP Aep Haryaman, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Polsek Kalideres Aipda Dwi Winardi, turut menghadiri kegiatan yang menjadi bentuk sinergi antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat di wilayah Kecamatan Kalideres.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut turut dihadiri Camat Kalideres Ziki Zulkarnain, Direktur PT MBK Ventura Susanti Gandaatmaja, para lurah se-Kecamatan Kalideres serta warga dari masing-masing kelurahan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, kegiatan diisi dengan sambutan Camat Kalideres dan Direktur PT MBK Ventura, dilanjutkan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan, serta pengenalan profil PT MBK Ventura.

Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, kegiatan tersebut juga diisi dengan simbolis pemberian tempat sampah pilah sebagai bentuk dukungan terhadap kepedulian lingkungan dan pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Kalideres.

Wakapolsek Kalideres AKP Aep Haryaman menyampaikan bahwa sinergi antara Polri, pemerintah, dunia usaha dan masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang tidak hanya aman dan kondusif, tetapi juga memiliki masyarakat yang semakin sadar terhadap pengelolaan keuangan dan kepedulian lingkungan.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan edukasi literasi dan inklusi keuangan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan, sementara pemberian tempat sampah pilah dapat mendorong kebiasaan memilah dan mengelola sampah sejak dari lingkungan masing-masing.

Polsek Kalideres terus mendukung kolaborasi positif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, karena keamanan dan kesejahteraan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. (Tim)