Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan uang dengan korban seorang lanjut usia (lansia).

Seorang asisten rumah tangga (ART) yang juga bekerja sebagai caregiver atau perawat lansia berinisial NS (33) diamankan setelah diduga menguras uang milik majikannya hingga mencapai Rp450 juta.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo menjelaskan, pelaku ditangkap Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kalideres di tempatnya bekerja di kawasan Jalan Tampak Siring, Kalideres, Jakarta Barat, setelah korban melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening miliknya.

” Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku memanfaatkan kepercayaan penuh yang diberikan korban,” ujar Rihold, Selasa, 14/7/2026

Sebagai caregiver yang sehari-hari merawat korban, pelaku dipercaya memegang kartu ATM beserta nomor PIN untuk menarik uang tunai guna memenuhi kebutuhan harian korban.

Namun kepercayaan tersebut justru disalahgunakan.

Selama kurang lebih satu tahun bekerja, pelaku diduga secara bertahap melakukan penarikan uang melebihi kebutuhan korban tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp450 juta.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo menjelaskan Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil kejahatan tersebut sebagian besar dikirim ke kampung halaman pelaku di Tuban, Jawa Timur.

Dana itu kemudian digunakan untuk membeli sebuah mobil, sepeda motor, serta sejumlah perhiasan.

“Dari hasil penyidikan, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor, dan perhiasan. Saat ini kami telah mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta kartu ATM milik korban sebagai barang bukti,” ujar Rachmad

Selain menyita barang bukti berupa kartu ATM dan perhiasan, penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk mobil dan sepeda motor yang telah dibeli pelaku.

Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tetap berhati-hati dalam memberikan akses terhadap rekening maupun data perbankan kepada siapa pun, termasuk orang yang telah dipercaya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

( Hdr/Ril )

Polsek Cengkareng Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti Nyaris 10 Gram Diamankan

dutainfo.com-Jakarta: Jajaran Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Berbekal informasi dari keresahan masyarakat, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial AD (33) di kawasan Jalan Alfalah I, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah lokasi di Jalan Alfalah I kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial AD,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin, 13/7/2026

Saat dilakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu menemukan sebuah alat hisap sabu (bong) yang disembunyikan di bawah meja.

Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang diduga akan diedarkan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan alat hisap (bong) yang diduga digunakan oleh tersangka.

Kapolsek menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cengkareng dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Polsek Cengkareng akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, proporsional, dan akuntabel. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Hdr/Ril )

Polsek Cengkareng Bongkar Peredaran 12.243 Butir Obat Keras Daftar G, Tiga Pelaku Diamankan

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng Jakarta Barat berhasil membongkar peredaran obat-obatan keras daftar golongan G di jalan Nirmala kel Cengkareng Barat Jakarta Barat

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 26 Juni 2026 tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni MZ, SH, serta FA, yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Dari lokasi, petugas turut menyita 12.243 butir obat keras daftar G dan psikotropika sebagai barang bukti.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H, didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, S.H, dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter di sebuah warung kopi.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah toko yang berkedok warung kopi di Jalan Nirmala diduga menjual obat keras dan psikotropika tanpa izin maupun resep dokter. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggerebekan memang ditemukan aktivitas penjualan di warung kopi tersebut,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin, 13/7/2026

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras daftar G dan psikotropika yang disimpan di lokasi.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama ketiga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cengkareng dalam memerangi peredaran narkotika, psikotropika, serta obat-obatan keras ilegal yang dinilai menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal di tengah masyarakat.

“Peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal menjadi salah satu faktor yang dapat memicu munculnya berbagai tindak pidana lainnya, seperti tawuran, balap liar, hingga aksi kriminalitas lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran barang-barang terlarang tersebut,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan terkait kepemilikan dan peredaran psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

( Hdr/Ril )

Kejaksaan Agung Tegaskan Pengamanan TNI Untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sudah Tak Ada Lagi

Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung pastikan sudah tak ada lagi pengamanan dari personel TNI yang melekat kepada eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

“Pengamanan personel TNI sebelumnya diberikan karena jabatan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah resmi melepas jabatannya pengamanan TNI itu juga otomatis ditarik,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (13/7/2026).

Masih kata Anang, sudah, sudah, sudah tak ada pengamanan melekat oleh TNI.

Anang pun membantah bahwa kabar yang menyebut eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah berada di luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah, dirinya memastikan bahwa Febrie masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses hukum.

Terkait perkembangan kasus eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, bahwa Kejaksaan Agung telah menerima penyerahan administrasi perkara dari Polri.

“Yang jelas memang hari Sabtu kemarin sudah menerima penyerahan administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima, nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya,” ucapnya.
(Tim)

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dialihkan Dari Polri Ke Kejaksaan Agung

Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan alasan pihaknya menerima pengalihan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri, satu diantaranya merupakan oknum dari Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan perkara eks Jampidsus Febrie bukanlah pelimpahan dari Polri, melainkan pengalihan penanganan perkara, baginya langkah ini merupakan kolaborasi penyidikan, apalagi pelaku dari internal Kejaksaan.

“Ini kan penanganannya diserahkan inilah salah satu bentuk dari pada kolaborasi kita kepada penyidik kan sama juga kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita gitu ada oknum,” ungkap Anang, Senin (13/7/2026).

Masih kata Anang, pihaknya telah menerima penyerahan administrasi tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR, oleh pihak Polri.
(**)