Pura-Pura Jadi Pembeli, Karyawan Warung Jus Curi Motor Majikan Di Cengkareng

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan 1 orang pelaku berinisial O yang mengambil motor milik bosnya sendiri, pelaku merupakan karyawan warung jus

Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Jati I RT 006/012, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Disampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Wisnu Wirawan, S. H dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Akp Parman Gultom menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026, yang menjadi atensi Kapolda Metro Jaya dalam upaya menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial O, yang ternyata merupakan karyawan dari korban.

“Kasus ini merupakan salah satu rangkaian Operasi Berantas Jaya 2026. Berkat laporan masyarakat dan kerja cepat tim opsnal Unit Reskrim Polsek Cengkareng, pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin, 13/7/2026

Kapolsek menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan hubungan kedekatannya dengan korban.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan warung dalam kondisi setang terkunci ke arah kiri.

Pelaku kemudian berpura-pura hendak membeli barang dagangan.

Ketika korban sedang sibuk melayani pembeli lain, tersangka memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cengkareng segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku.

Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual maupun dipindahtangankan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

AKP Wisnu Wirawan Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, meningkatkan keamanan kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

( Hdr/Ril )

Tak Sampai Sehari, Polisi Kebon Jeruk Ungkap Pencurian Mobil Yang Dilakukan Pasutri

Dutainfo.com-Jakarta: Tangis histeris pecah di ruang pelayanan Polsek Kebon Jeruk saat seorang perempuan datang melaporkan mobil kesayangannya raib pada Jumat (10/7/2026) malam.

Dengan wajah penuh kepanikan, korban tak henti berharap kendaraannya dapat ditemukan.

Namun di tengah kesedihan itu, ia sama sekali tidak menyangka bahwa hanya dalam waktu singkat, kerja cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil mengungkap pelaku sekaligus mengembalikan mobil miliknya.

Respon cepat tersebut menjadi bukti komitmen Polsek Kebon Jeruk dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dipimpin Kanit Reskrim AKP Ganda Jaya, S.H., M.H. bersama Panit Reskrim IPDA Tulus Dwi Widodo, S.H., M.H. dan anggota Unit Reskrim, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta mendalami setiap petunjuk yang ada setelah menerima laporan korban.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan, Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan secara terencana oleh pasangan suami istri, yakni A R alias AN dan A A alias TA.

Peristiwa bermula ketika TA bertamu ke rumah korban di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk.

Saat korban mengambil tisu yang berada di dalam mobil, pelaku memperhatikan lokasi penyimpanan kunci kendaraan.

“Ketika korban lengah, pelaku mengambil kunci tersebut dan menyembunyikannya sebelum menghubungi suaminya agar mengambil kunci yang telah diletakkan di dashboard sepeda motor, ” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 13/7/2026

Untuk mengelabui korban, pelaku bahkan mengajak korban bersama anaknya makan di sebuah restoran cepat saji.

Saat korban berada di luar rumah, suami pelaku membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban. Korban baru menyadari kendaraannya hilang usai selesai makan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.

Berbekal kejelian penyidik saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan pelaku.

kedua pelaku pun mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi kendaraan yang disembunyikan.

Mobil korban berhasil diamankan dalam kondisi utuh, bersamaan dengan barang bukti lainnya berupa kunci mobil, STNK, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini pun menghadirkan kebahagiaan yang tak mampu disembunyikan oleh korban, Aida Rachmala.

Dengan mata berkaca-kaca, ia mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya kepada jajaran Polsek Kebon Jeruk atas respon cepat yang diberikan.

“Ya Allah, terima kasih banyak sama Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat. Senang banget, benar-benar cepat banget. Masya Allah, cepat banget menanggapinya. Nggak nyangka secepat ini. Nggak ada satu jam sudah ketemu. Astaghfirullahaladzim, kayak mimpi banget. Ya Allah, terima kasih banyak. Benar-benar bagus kinerjanya.”

Ia juga berharap dedikasi para personel kepolisian mendapat apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan.

“Kerjanya harus dikasih apresiasi yang banyak. Ya ampun, luar biasa banget. Nggak bisa berkata-kata, kayak mimpi bisa secepat ini ketemu mobil. Masya Allah… terima kasih banyak, Bapak.” imbuhnya. (Tim)

Kapolri Tegaskan Polri Dan Kejaksaan Tak Ada Masalah

Dutainfo.com-Jakarta: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pastikan tidak ada masalah antara Polri dan Kejagung.

“Yang jelas saya pastikan disini apalagi kita hadirin bersama antara Bapak Jaksa Agung dan seluruh pejabat utama Adhiyaksa, saya didampingi Wakapolri dan pejabat utama Mabes Polri, tentunya kami sama-sama sepakat dan menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tak ada masalah di antara 2 institusi,” ujar Kapolri, Senin (13/7/2026).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menyebut Polri dan Kejagung sepakat untuk terus bersilahturahmi.

“Karena kita menyadari bahwa banyak agenda-agenda program pemerintahan yang harus kita jaga, harus kita kawal, karena ini semuanya tentu harapan kita semua menjadi program yang bermanfaat untuk masyarakat yang membuat Indonesia jauh lebih baik dan tentunya itu ditentukan soliditas dan sinergitas yang lebih kuat,” kata Kapolri.

Sementara Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Polri, menurutnya Kejaksaan dan Polri memiliki tujuan yang sama untuk masyarakat.

“Kita ini satu kesatuan tujuannya adalah memberi rasa aman di masyarakat, memberi satu rasa hadir di masyarakat, kami mempunyai tujuan yang sama dan kami tidak bisa dipisahkan,” ungkapnya.
(Tim)

Perkuat Sinergi Dengan Forum RW, Kapolsek Cengkareng Ajak Warga Jadi Garda Terdepan Jaga Kamtibmas

dutainfo.com-Jakarta: Pagi hingga malam, keamanan sebuah wilayah tidak hanya bergantung pada kehadiran aparat kepolisian, tetapi juga lahir dari kepedulian dan kebersamaan seluruh elemen masyarakat.

Semangat itulah yang dibangun Kapolsek Cengkareng AKP H. Rahis Fadhilillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H. saat menghadiri Rapat Forum RW Kelurahan Kapuk yang dirangkai dengan Silaturahmi Lintas Wilayah di Jalan Karya Bakti RT 08/RW 16, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (12/7/2026) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Kapuk M. Arif Budiman, Sekretaris Kelurahan Habib Hariri, jajaran Tiga Pilar, pengurus RW se-Kelurahan Kapuk, LMK, FKDM, tokoh agama, tokoh masyarakat, Satlinmas, Karang Taruna, serta unsur masyarakat lainnya.

Dalam kesempatan itu, AKP Rahis Fadhilillah yang baru sekitar dua pekan menjabat sebagai Kapolsek Cengkareng memperkenalkan diri sekaligus membuka ruang komunikasi yang hangat dengan seluruh peserta.

Ia menegaskan bahwa pengurus RW, aparatur wilayah, dan masyarakat merupakan mitra strategis Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah wilayah Cengkareng yang luas dan memiliki dinamika cukup tinggi.

Menurutnya, keterbatasan jumlah personel kepolisian tidak menjadi hambatan apabila dibarengi dengan sinergi dan kepedulian masyarakat.

Karena itu, ia mengajak seluruh pengurus RW untuk aktif menyampaikan informasi apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, seperti tawuran, balap liar, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak kriminal lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas maupun jajaran Polsek Cengkareng.

“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk berkomunikasi, memberikan masukan, maupun melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas. Dengan kolaborasi yang kuat, berbagai persoalan dapat dicegah sejak dini,” ujar AKP Rahis Fadhilillah di hadapan para peserta.

Kapolsek juga memastikan bahwa jajarannya akan terus mengintensifkan patroli di wilayah Cengkareng sebagai langkah preventif guna mencegah aksi tawuran, kejahatan jalanan, maupun gangguan keamanan lainnya.

Namun demikian, keberhasilan menjaga situasi tetap aman dan kondusif membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.

Berbagai aspirasi, masukan, dan informasi dari para pengurus RW menjadi bekal penting bagi Polsek Cengkareng dalam menyusun langkah-langkah pemeliharaan keamanan yang lebih tepat sasaran.

(Hdr/Ril)

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Clandestine Laboratory Produksi Karisoprodol, Dua Pelaku Ditangkap

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan membongkar sebuah clandestine laboratory atau laboratorium gelap yang memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang bermula dari penangkapan 1 orang tersangka di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara berinisial PD, hingga akhirnya mengungkap lokasi produksi narkotika di Kota Semarang, Jawa Tengah dan mengamankan 1 orang pelaku lainnya berinisial DJ.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy mengatakan, Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, saat Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 3 AKP Hamdan Agus melakukan penindakan di area parkir sebuah Hotel dikawasan Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka serta menemukan tiga karton berwarna cokelat yang berisi 120.000 butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol.

Berbekal hasil pemeriksaan dan penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Semarang, Jawa Tengah dan kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial DJ di kawasan Pleburan, Semarang Selatan.

” Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab,” ujar Avrilendy saat dikonfirmasi, senin, 13/7/2026

Dari lokasi laboratorium gelap tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya mesin mixer (pangaduk) untuk membuat tablet karisoprodol, mesin cetak untuk mencetak tablet karisoprodol, 188.000 butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi bubuk inti narkotika golongan I jenis karisoprodol dengan total berat 250 kilogram, serta bahan baku pendukung untuk proses produksi dengan total berat mencapai 1.650 kilogram.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan, mesin mixer (pangaduk) untuk membuat tablet karisoprodol, mesin cetak untuk mencetak tablet karisoprodol, 308.000 butir tablet karisoprodol, 250 kilogram bahan baku inti, beserta 1.650 kilogram bahan baku pendukung yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika tersebut.

Lebih lanjut Avrilendy menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium gelap tersebut telah beroperasi sejak awal tahun 2026 dan hingga April 2026 diperkirakan telah memproduksi selama 3-4 bulan sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai kota maupun lintas provinsi.

” Hingga kini tim masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok atau jaringan lebih besarnya kembali,” tambahnya

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar “Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Ttg KUHP” Jo “UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.” jo “Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Jo “UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana” dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI (RP. 2.000.000.000)”

( Hdr/Ril )