Kejaksaan Agung Jeblos kan Kepala BKKBN Ke Penjara 

​Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Surya Chandra Surapaty, setelah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka akhirnya dijebloskan ke penjara.

” Ya tim menyatakan sudah cukup kuat untuk dilakukan penahanan, seperti diatur dalam KUHAP,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Warih Sadono Rabu (8/11).

Tersangka Surya Chandra ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Khusus pada 14/9/2017 lalu, terkait pengembangan kasus pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015 senilai Rp 191 miliar.

Sementara Jampidsus Arminsyah menyatakan perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan karena ada dugaan terjadi pengelembungan anggaran (mark-up), dalam pengadaan alat KB, serta adanya dugaan persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran.

Penahanan terhadap tersangka Surya Chandra, setelah dirinya diperiksa tim penyidik Pidana Khusus empat jam lebih di Kejagung.

Seperti diketahui sebelumnya kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 27 miliar, sebelumnya tim Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang yakni Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma Yeni Wiriawaty, Luana Wiriawaty Direktur PT Djaja Bima Agung, serta Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN Karnasih Tjiptaningrum yang telah terlebih dahulu dijadikan tersangka sejak 4 Juli 2017.  (Hdr/tim)

Koramil 03/GP Peduli Ke sehatan Warga 

Foto: Danramil 03/GP Kapten Inf Jefriansen Sipayung saat Kunker Ke Puskesmas Tomang

dutainfo.com-Jakarta: Peduli kesehatan warga binaannya Danramil 03/Grogol Palmerah kunjungi Puskesmas Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

” Ya kami kunjungan kerja ke Puskesmas Tomang,” ujar Danramil 03/GP Kapten Inf Jefriansen Sipayung Rabu (8/11/2017).

Dalam kunjungan kerja ini Kapten Jefri yang diterima Kepala Puskesmas Tomang, memberikan arahan agar didalam menjalankan tugas sebagai pelayanan kesehatan bagi warga, diharapakan petugas puskesmas harus dapat benar-benar melayani warga yang sedang sakit.

Laksanakan sesuai Standar Operasional (SOP), berikan pelayanan terbaik bagi warga yang membutuhkan, serta dapat bekerja dengan ikhlas sebagai wujud pengabdian dan bernilai ibadah, tegas Danramil Kapten Jefriansen Sipayung.

Sementara Kepala Puskesmas Tomang dr Marta mengatakan sangat mengapresiasi dalam kunjungan kerja Danramil 03/GP Kapten Inf Jefriansen Sipayung, walaupun dari unsur militer, tapi Kapten Jefri paham ilmu kesehatan dan peduli pada kesehatan warga binaannya.

Dalam rangka kunjungan kerjanya Danramil didampingi Babinsa Tomang Pelda Suwartono, dan FKDM Tomang Nani Sugih, beserta unsur tiga pilar Tomang.  (Hdr)

Polri Dan Kejaksaan Gandeng Koramil 03/GP Sosialisasi Saber Pungli 

Foto: Tiga Pilar Grogol Petamburan Sosialisasi Saber Pungli


dutainfo.com-Jakarta:
Dalam rangka Sosialisasi Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli), diwilayah Jakarta Barat, pihak Tiga Pilar dilibatkan diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Koramil dan Pemkot Jakarta Barat.

” Ya benar telah dilaksanakan giat sosialisasi Saber Pungli,” ujar Bintara Koramil 03/GP Pelda Yustami yang mewakili Danramil 03/GP saat dilokasi Rabu (8/11/2017).

Kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liar ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pantauan dutainfo.com dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh unsur tiga pilar yakni, Sekretaris Kecamatan Gropet Suhardin, Kasat Binmas Polres Jakarta Barat AKBP Hadi Wiyono, Danramil 03/GP Kapten Inf Jefri Sipayung diwakili, Kajari Jakarta Barat diwakili Mega, Kepala Inspektorat Jakarta Barat T Matondang.

Pemberi arahan dan materi diisi oleh Kasat Binmas Polres Jakarta Barat AKBP Hadi Wiyono, Mega perwakilan Kejaksaan Jakarta Barat, dan Kepala Inspektorat Jakarta Barat.

Materi yang diberikan adalah seputar pencegahan dan penanganan pungli di wilayah hukum Jakarta Barat, serta tata cara pemberian informasi terhadap pelaku pungli. (Hdr)

Aspidsus Kejati DKI: Tim penyidik sita rumah Brantas Abipraya 

Foto: Aspidsus Kejati DKI Sarjono Turin

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyita aset mantan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantako berupa rumah, tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2013-2014.

“Ya tim penyidik Pidsus telah menyita berupa rumah milik tersangka yang berada di Jakarta Timur,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Sar ono Turin (6/11/2017).

Ini dilakukan dalam rangka penyelamatan dan pengembalian uang negara, penyitaan terhadap rumah, Sudi Wantoko, terkait dengan perkiraan uang pengganti, dalam kasus itu diduga negara merugi mencapai Rp 5,2 miliar, tegasnya.

Jadi dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi PT Brantas Abipraya ada kerĺugian uang negara yang berdasarkan perhitungan dari BPKP sebesar Rp 5,2 miliar.

Sarjono juga menambah kan bahwa rumah Sudi di komplek PU, Jakarta Timur sudah dipasang plang penyitaan, dan nilai rumah tersebut berkisar Rp 4 milar, setelah selesai putusan (Inkrah), baru rumah itu akan dilelang.

Ditanya mengenai aset lainnya, Sarjono Turin mengatakan nanti akan kita kembangkan lagi, kita cari lagi, datanya kan ada di LHKPN.

Seperti diketahui, Sudi Wantoko pada tahun 2013- 2014 diduga telah menggunakan anggaran operasional perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Yl)

Kejaksaan Agung Tahan 2 Mantan Pejabat Pemkot Jakarta Utara 

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI M Rum.

dutainfo.com-Jakarta: Dua mantan petinggi Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Utara, ditahan Kejaksaan Agung.

” Ya Kejaksaan telah menahan Dua orang mantan pejabat Sudin PU Tata Air Jakarta Utara,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI M Rum (6/11).

Tersangka Sisca Hermawati, mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Utara periode Januari 17 April 2013 dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selanjutnya Slamet Riyadi mantan Kasubag Tata Usaha Sudin PU Tata Air Jakart a Utara periode 2013 di tahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Kedua nya ditahan selam a 20 hari kedepan dan dapat diperpanjang demi penyidikan, ucap M Rum.

Seperti diketahui sebelumnya mereka adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana kegiatan Swa kelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Utara, tahun anggaran 2013-2014.

Penahanan terhadap dua mantan petinggi Sudin PU Tata Air Jakarta Utara ini dilakukan setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung sejak Senin 6/11/2017, pada pukul 10.00 WIB hingga malam hari. (Hdr/tim)