Aspidum Kejati Sumsel: Kami fokus pada perusak hutan 

Foto: Aspidum Kejati Sumsel DR Reda Manthovani SH,LLM.

dutainfo.com- Jakarta : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), fokus dalam penanganan kasus perusakan dan pembakaran hutan yang berada diwilayah kerjanya.

Penanganan kasus perusakan dan pembakaran hutan tidak hanya melibatkan manusia saja, akan tetapi juga melibatkan perusahaan atau korporasi, ujar Asisten Pidana Umum pada Kejati Sumsel DR Reda Manthovani, saat dihubungi via selularnya, Kamis (28/12/2017).

Kami Pidum Kejati Sumsel selain menangani perkara yang diserahkan penyidik kepolisian daerah Sumsel, juga akan fokus pada kasus perusakan dan pembakaran hutan kedepannya, ungkap Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Reda juga mengatakan pihaknya sebagai penuntut umum diberi kewenangan melakukan penyidikan guna menangani kasus perusakan dan pembakaran hutan, sehingga tim kami bisa turun langsung ke lapangan.

Ditanya awak media mengapa harus fokus ke perusakan hutan, Reda mejelaskan mengingat tahun 2018 perkiraan akan terjadi musim kemarau yang panjang dibandingkan tahun ini yang masih ada siklus curah hujannya. Nah bila kemarau panjang dan terjadi kebakaran hutan  sementara kita akan menghadapi pelaksanaan Asian Games maka akan memperparah seperti asap akan mengotori udara di sekitarnya, tegasnya.

Masih kata Reda yang belum lama menjabat Aspidum Kejati Sumsel ini, dirinya akan memetakan daerah mana saja yang sering terjadi perusakan hutan, memang saat ini baru daerah Musi Banyuasin (Muba), kedepan kita akan petakan daerah Sumsel.

Hingga kini pihak Kejati Sudah melakukan penyidikan terhadap tiga kasus dan sudah menetapkan 2 tersangka manusia dan satu tersangka korporasi. Mudah-Mudahan Januari 2018 akan kita sidik lima perkara lagi, terdapat orang dan korporasi. Korporasi akan bertambah untuk perusahaan yang menerima kayu ilegal, papar Reda.

Kita akan menangani perkara ini secara sistematis karena “kejahatan ini juga dalam satu rangkaian yang sistematis”. Nah tindakan hukum tidak hanya berlaku pada orang yang melakukan pembalakan atau supir yang mengangkut, akan tetapi si penerima hasil kejahatan juga akan kita pidanakan, tutup Reda Manthovani.  (Hendrik/tim)

Danramil 03/GP Hadiri Pemakaman Pamen Polri 

Foto: Danramil 03/GP Kapten Inf Jefriansen Sipayung saat upacara pelepasan jenazah Kompol Bejo 

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Koramil 03/Grogol Palmerah Kapten Inf Jefriansen Sipayung, meghadiri acara pemakaman Perwira Menengah Polri, Kompol Bejo yang merupakan Kanit Bimas Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

” Ya kami bersama 10 personel Koramil 03/GP turut menghadiri upacara pemakaman Almarhum Kompol Bejo,” ujar Danramil 03/GP Kapten Inf Jefriansen Sipayung saat dilokasi TPU Palmerah (28/12).

Kapten Inf Jefriansen yang didampinggi sepuluh personel TNI dari Koramil 03/GP, mengatakan atas nama pimpinan dan kami pribadi mengucapkan turut berbela sungkawan yang sedalam-dalamnya atas telah berpulangnya almarhum Kompol Bejo, semoga arwah dan kebaikan almarhum semasa hidup dapat diterima disisi Tuhan.

Pada kesempatan itu Jefriansen juga turut melepas jenazah yang dimulai dari rumah duka di Jalan Gegana, Komplek Brimob,Slipi, Jakarta Barat, hingga proses pemakaman di TPU Palmerah.

Pantauan dutainfo.com pada acara prosesi pemakaman, sebelumnya dilakukan upacara kedinasan polri yang dipimpin Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi.

Turut hadir sebagai pasukan upacara pelepasan jenazah diantaranya, Danramil 03/GP Kapten Inf Jefriansen Sipayung, Kapolsek Tamansari, Para Perwira Polsek Tamansari. (Hdr)

Perintah Kepala BNN, Tindak Tegas Bandar Narkoba 

Foto: Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat jumpa pers

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso, memberikan perintah tegas pada anggotanya agar menindak tegas para bandar dan pengedar narkoba yang beraksi pada malam pergantian tahun 2018.

” Ya tindak tegas (tembak ditempat), tak ada lagi penangkapan pada saat tahun baru bagi bandar yang sudah teridentifikasi,” ujar Komjen Budi Waseso pada awak media di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, belum lama ini.

Budi Waseso mengatakan pihak BNN sudah mengidentifikasi tempat yang rawan dan dijadikan transaksi narkoba pada malam tahun baru ini.

Maka dari itu pihaknya bersama-sama TNI-Polri akan mewaspadai saat jelang pergantian tahun 2018.

Kita tegaskan sekali lagi BNN bersama TNI-Polri sudah mengindentifikasi jaringan narkoba mana saja yang akan beraksi di tempat hiburan saat malam pergantian tahun, ungkap Budi Waseso. (Hdr/ iyl)

Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan: Kasus Diego P 21 

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nyatakan berkas kasus penganiayaan Diego Michielis sudah lengkap dan akan segera disidangkan di Pengadilan.

“Ya sudah P21 (lengkap) dan segera disidangkan,” ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan Dedyng W Atabay pada awak media Kamis (28/12/2017).

Kita masih menunggu pelimpahan berkas tahap II tersangka dan barang buktinya dari penyidik kepolisian, kata Dedyng.

Sebelumnya diketahui, kasus penganiayaan oleh Diego pada korban yang merupakan warga asing DJ S dilakukan pada Minggu (21/5), sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah restoran di Kemang, Jakarta Selatan.

Dalam kasus penganiayaan ini Diego tidak ditahan oleh penyidik, karena penyidik menilai Diego selalu koperatif saat diperiksa. (Hdr/tim)

Aspidsus Kejati DKI: Selamatkan uang Negara 84 Milyar lebih 

Foto: Aspidsus Kejati DKI Sarjono Turin 

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyelamatkan uang Negara dari kasus tindak pidana khusus dari tahap penyidikan hingga penuntutan dan eksekusi sebesar Rp 84,709 miliar.

” Ya Kejaksaan Tinggi DKI telah menyelamatkan uang Negara dari jumlah Rp 84,709 miliar, Rp 41 miliar dari terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Sarjono Turin, pada awak media, (27/12).

masih kata Sarjono, Samadikun telah menyetor Rp 40 miliar, pada 2016 dan dia diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 169 miliar terkait kasus BLBI Bank Modern, pembayaran ini dilakukan secara menyicil selama 4 tahun.

Juga ada pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 13 milyar dari kasus Gardu Listrik Wiratmoko Setiadji, kasus Dicky Chandra Adrianus perkara pajak Rp 9.029 milyar, dan kasus Trans Jakarta oleh Udar Pristono Rp 7 miliar.

Aspidsus Sarjono Turin juga mengungkapkan selama Tahun Januari sampai Desember 2017, telah dilakukan penyelidikan 32 perkara, penyidikan 33 perkara, dan penuntutan dari Kejaksaan 48 perkara, serta perkara dari penyidikan Polisi 35 perkara.

Untuk penahanan pelaku selama tahun 2017 sebanyak 107 orang, papar Sarjono Turin. (Hdr/tim)

Foto: Aspidsus Kejati DKI Sarjono Turin