Foto: Kapuspenkum Kejagung M Rum
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Manager MNA Direktorat Hulu Pertamina Budi Kristanto, dalam kasus penyalahgunaan Investasi pada PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
” Ya penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka BK, dugaan kerugian negara senilai US$ 31.492.851 dan AU$ 26.8 08.244 atau setara dengan Rp 568.066.000.000, ucap Kapuspenkum M Rum pada awak media di Kejagung Senin (28/1).
Terhadap tersangka Budi Kristanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 49 para saksi, terkait kasus penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Akibat kasus ini keuangan negara cq. Pertamina (Persero), merugi USD 31. 492.851 dan AU$ 26. 808.244, atau setara dengan Rp 568.066.000.000. (Hdr/tim)