Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Narkoba Arbab Ke Kejati DKI

Foto: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, limpahkan kasus narkoba mantan anggota DPR Arbab Paproeka ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Ya berkas perkara sudah dikirim, nanti dicek kembali. Kalau berkas perkara sudah dinyatakan P21 nanti akan dilimpahkan kembali guna proses penuntutan,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander kepada awak media, Kamis (24/5/2018).

Masih kata AKBP Dony, tersangka Arbab hingga saat ini masih menjalani masa rehabilitasi di RSKO jika berkas dinyatakan lengkap akan kita limpahkan.

“Namun yang bersangkutan dalam massa rehabilitasi perkara tetap berlanjut, ungkapnya.

Dony juga mengatakan Arbab telah mengunakan narkoba sejak tahun2015. Dia terpengaruh lingkungan.

Sebelumnya diberitakan Arbab ditangkap di salah satu apartemen dikawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jum’at (13/4) di kamar apartemen, polisi menemukan satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, dan satu alat hisap sabu (bong). (Hdr/iyl)

Kejari Depok Terima Berkas Perkara Judi Dari Polres Depok

Foto: Kejaksaan Negeri Depok

dutainfo.com: Kasus enam tersangka perjudian di Kota Depok, telah dilimpahkan berkas perkaranya oleh penyidik Polres Depok kepada Kejaksaan Negeri Depok, untuk segera dilakukan penuntutan.

“Ya berkas perkara LBH, SM, ST, WY, BF, dan LTJ telah kami terima dari penyidik Polres Depok,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, pada awak media, Kamis (24/5/2018).

Keenam tersangka diamankan Polres Depok saat tengah bermain judi di Perumahan Mewah Rafles Hills, Cimanggis, Depok, ungkap Sufari.

Mereka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun.

Pihak penyidik Polres Depok selain melimpahkan berkas perkara terhadap keenam tersangka, juga menyerahkan barang bukti berupa uang Rp 101 juta dan sejumlah peralatan judi dadu. (Tim)

Jambret HP Diamankan Polsek Kebon Jeruk

Foto: Pelaku Perampasan HP diamankan Polsek Kebon Jeruk, Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pelaku perampasan HP, MS (20) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Ya penangkapan terhadap MS berawal pada Jum’at (18/5) lalu, saat itu tersangka diketahui sedang merampas HP milik korban yang sedang menunggu grab di pinggir jalan bersama temannya sambil memegang Handphone miliknya lantas tiba-tiba datang pelaku mengunakan motor Honda Beat Putih, merampas HP korban,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun, pada awak media (24/5/2018).

Setelah melaksanakan aksinya pelaku sempat kabur namun berhasil diamankan warga. Lantas motor pelaku masuk kedalam selokan, HP milik korban pun jatuh dan tidak ditemukan.

“Ketika tim Reskrim yang sedang observasi wilayah dan mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku,” ungkap Marbun.

Menurut pengakuan korban HP merk Samsung Galaxi J7 Pro miliknya dirampas pelaku saat dirinya sedang menggunakan HP.

Hingga saat ini tersangka MS bersama Sepeda Motor Honda Beat Putih dengan nomor polisi B 4395 BBT masih berada di Mapolsek Kebon Jeruk guna pemeriksaan, tutup Kompol Marbun. (Hdr/tim)

Jaksa Agung: Pelaksanaan eksekusi mati hanya masalah waktu

Foto: Jaksa Agung RI HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Pelaksanaan eksekusi terpidana mati hanya masalah waktu, namun demikian Jaksa Agung HM Prasetyo masih mengevalusi pelaksanaannya.

“Ya kita tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengeksekusi,” jelas HM Prasetyo di Gedung KPK Jakarta Selatan, pada awak media, (22/5/2018).

Diantara terpidana mati seperti Mary Jane, ya kita mesti tunggu juga dari Filipina sebab sampai sekarang belum ada bagaimana perkembangan dari penanganan kasus yang ada di sana berkaitan dengan human traffic king, ucap Jaksa Agung HM Prasetyo.

Jadi masalah eksekusi terpidana mati hanya masalah waktu saja, kita tinggal menunggu waktu yang tepat ya, tutupnya. (Tim)

Dua Pengedar Narkoba Di bekuk Polsek Kembangan, Jakbar

Foto: Barang bukti Sabu yang diamankan Polsek Kembangan, Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dua pria pengedar narkoba jenis sabu dibekuk jajaran unit Narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Dua pelaku yakni AF (22), dan SIH (19) dibekuk saat akan menunggu konsumennya di lampu merah kawasan Pesing Kedoya Utara, Minggu (20/5/2018).

” Penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba itu berkat informasi di kawasan Pesing dan sekitarnya disinyalir banyak peredaran narkoba,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH, pada awak media, Senin (21/5/2018).

Mendapati informasi tersebut Kapolsek Kompol Supriyadi langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya kedua pelaku AF dan SIH berhasil diringkus dan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,70 gram.
Dari pengakuan tersangka barang haram itu hendak diantar ke konsumennya.

Kedua tersangka dan barang bukti hingga kini masih di Mapolsek Kembangan guna proses hukum lebih lanjut, dan mereka akan dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 132 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup AKP Vernal Armando Sambo. (Hdr/tim)