Edarkan Sabu dan Ganja Ditangkap Polsek Kembangan Jakbar

Foto: Tersangka pengedar narkoba saat diamankan Polsek Kembangan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pemuda berinisial AG (36) ditangkap polisi karena nekad mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja di sekitar Kembangan, Jakarta Barat.
“Ya tersangka AG kerap menjadi pengedar narkoba, masyarakat sudah resah adanya aktifitas ini,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, pada awak media, Jumaat (10/8/2018).

Kita lakukan penyelidikan terhadap AG hasilnya petugas mengamankan sabu 5 paket, dan ganja 34,90 gram dari rumahnya di jalan Pinus I Komplek Poris Indah Blok E/649 Cipondoh, Kota Tangerang Banten.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan pengungkapan kasus ini atas laporan dari masyarakat, hingga kini tersangka AG dan Sejumlah barang bukti kita amankan di Mapolsek Kembangan, guna pengembangan lebih lanjut dan proses hukumnya, tutup Dimitri (Hdr/tim)

Tim Pemburu Preman Polres Jakbar Amankan Dua Pemuda Bawa Tramadol

Foto: barang bukti pil Tramadol yang diamankan Tim Pemburu Preman Polres Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dua pemuda berinisial SH (23)dan FI (26), diamankan Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat, di Jalan Raya Daan Mogot KM 11 Kalideres pada Kamis (9/8/2018). Karena kedapatan membawa pil Tramadol.

“Ya saat sedang melakukan observasi wilayah kami mencurigai ada dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor terlihat tergesa,gesa saat kita amankan ditemukan 492 butir pil Tramadol,” ujar Kepala Tim Pemburu Preman Polres Jakbar Bripka Empry, pada awak media (10/8/2018).

Masih kata Empry, kedua pemuda itu kami amankan di Mapolsek Kalideres Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa pil Tramadol dan satu unit motor Yamaha Mio warna Merah dan 3 unit hp. (Hdr/Chand)

Prabowo Subianto Pilih Sandiaga Uno Ini Pilihan Terbaik

Foto : Prabowo dan Sandiaga Uno Capres dan Cawapres (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terjawablah sudah siapa Cawapres Prabowo Subianto untuk maju Pilpres 2019, pilihan itu jatuh pada Sandiaga Uno yang diumumkan di Kediamannya Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/8/2018) malam.

Sandiaga Uno adalah pilihan yang terbaik dari yang ada, hal ini dikatakan Prabowo Subianto yang dihadiri Partai Gerindra, PAN, dan PKS.

Dalam kesempatan itu Prabowo juga mengatakan bahwa Sandiaga telah berkorban banyak, beliau rela mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan mundur dari jabatan di Partai Gerindra.

Nampak hadir dalam acara deklarasi itu pimpinan tiga partai yakni Zulkifli Hasan (Ketum PAN), Sohibul Iman (Presiden PKS), dan Prabowo sendiri, semua didampingi Sekjen partai.

Ini merupakan kepercayaan yang sangat besar. Kami mohon kepada Allah yang maha kuasa untuk mendapat bimbingan guna mengemban kepercayaan ini, ujar Prabowo.

Prabowo Subianto juga mengucapkan terimakasih pada awak media yang telah mengikuti proses politik yang panjang, proses ini tentu sangat panjang dan melelahkan.

Terima kasih rekan-rekan wartawan yang telah sabar, bahkan rela digigit nyamuk, untuk menunggu proses politik ini.

Selain itu Prabowo juga sangat mengapresiasi PAN, dan PKS yang rela mengikhlaskan posisi Cawapres untuk Sandiaga Uno. (Hdr/tim)

Jaksa KPK Kabulkan JC Dua Terdakwa Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) terhadap dua terdakwa perantara suap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latief.

Keduanya yakni Ketua Kamar Danang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah nonaktif Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit.

Jaksa KPK Lie Setiawan mengatakan pada Majelis Hakim saat persidangan “Surat penetapan Justice Collaborator untuk kedua terdakwa sudah diterbitkan” jelasnya, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat (9/8/2018).

Masih kata Lie, pihak KPK menilai kedua terdakwa bukanlah pelaku utama dan selama menjalani persidangan dinilai koperatif.

Terdakwa Fauzan dan Abdul Basit merupakan pelaku dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017.

KPK mendakwa Abdul Latif, Fauzan, dan Abdul Basit telah menerima suap dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I,II, VIP dan super VIP RSUD Damanhuri, dugaan uang suap Rp 3,6 miliar.

JPU KPK menuntut Fauzan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, untuk terdakwa Abdul Basit dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (***)

Badiklat Kejagung Siapkan Modul Kasus Asusila Anak

Foto: Gedung Badiklat Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung RI akan menyiapkan program dan modul penanganan kasus asusila terhadap anak hal tersebut mengingat tingginya kasus ini di Indonesia.

Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejagung Setia Untung Arimuladi, mengatakan seks komersial anak sangatlah tinggi, dan ini menjadi prioritas, nanti kita inventarisir, ujarnya seperti dilansir Antara news.

Perihal tersebut diatas akan dilaksanakan setelah Badiklat Kejagung menandatangani kesepahaman (MoU) dengan pihak Ending Sexual Exploitation of Children (ECPAT), lembaga swadaya yang punya jaringan internasional.

Setia Untung juga akan menjalin hubungan dan komunikasi dengan kepolisian dalam menangani tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.

Lebih lanjut dia mengatakan kita akan menginventarisir dimana saja, sekarang ini yang paling tinggi kasusnya di DKI, Jakarta, dan Jawa Barat.

Koordinator Nasional ECPAT Ahmad Sofian mengungkapkan bahwa dalam hal ini Jaksa sangat berperan penting dalam pemberantasan tindak pidana eksploitasi seksual anak sebab banyak kasus sejenis yang tidak masuk dalam proses penuntutan.

Masih kata Ahmad Sofian selain penuntutan terhadap terdakwa harusnya juga mempertimbangkan penderitaan yang dialami para korban setelah kejadian eksploitasi.

Oleh karena terdakwa juga harus dituntut ganti rugi atau restitusi selain pidana penjara, hal ini guna pemulihan hak-hak korban tutupnya (***)