Akhirnya JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Buat Pengusaha Kertas Terjerat Narkoba

Foto: Pengusaha Kertas Gunarko Papan saat diamankan Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Masih ingat kasus pengusaha kertas Gunarko Papan yang ditangkap Polda Metro Jaya atas kepemilikan sabu dan ekstasi, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Utara menuntutnya 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Suryadi PN Jakarta Utara pada Rabu (17/10/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar, menuntut bersalah terhadap terdakwa atas kepemilikan barang bukti narkoba golongan 1.

“Menuntut terdakwa Gunarko Papan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai tercantum dalam Pasal 127 ayat 1 dan 2 dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” ujar JPU Fedrik Adhar.

Setelah sidang JPU Fedrik Adhar mengatakan pada awak media dalam tuntutan terdapat Pasal 127 sebab ada asesment dari beberapa lembaga agar terdakwa Gunarso di rehabilitasi. Tentu hal ini menjadi pertimbangan dalam tuntutan.

Seperti diketahui sebelumnya Pengusaha Kertas Gunarso Papan ditangkap Polda Metro Jaya dengan seorang teman wanitanya di Hotel Sunlake Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu (7/April 2018) petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa tas yang berisi narkotik jenis sabu seberat 4,84 gram, dan pil ekstasi 1 butir, dan alat penghisap sabu. (Hdr/Tim)

Kejaksaan Agung RI Jebloskan Lima Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pupuk Kaltim Ke Penjara

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, menjebloskan lima dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kaltim yang merugikan negara Rp 175 miliar, ke lima nya dijebloskan ke Rutan Cabang Salemba, pada Rabu (17/10/2018).

“Ya tersangka kasus dugaan korupsi tersebut berinisial ZB, DL, YBS, YA dan AC ditahan untuk 20 hari kedepan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, pada awak media, di Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/10).

Masih kata Adi kasus ini bermula dari penggunaan dana pensiun PT Pupuk Kaltim, perusahaan untuk 30 kondominium.

“Pembelian saham Revo itu tidak boleh karena melanggar peraturan” ungkapnya.

Penyidik pada Pidsus Kejagung sebelumnya memanggil 7 orang namun yang hadir 5 orang, menurut penyidik ke 5 nya sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan, jelas Adi Toegarisman.

Kasus ini terjadi pada tahun 2011 hingga 2016 dan diduga mencapai Rp 175 miliar. Adapun kondominium sudah dilakukan penyitaan di Jimbaran Bali.

Untuk tersangka akan kita jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, tutup Adi Toegrisman. (Hdr/tim)

Pria Ini Bunuh Diri Di Apartemen Jakbar, Polisi Temukan Senpi dan Ratusan Amunisi

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, saat Press Release barang bukti senjata api dan ratusan amunisi

dutainfo.com-Jakarta: Petugas kepolisian dari Polres Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren ungkap seorang pria berinisial OY WN (43) bunuh diri di apartemen Mediterania Tower 2 Unit Kenanga Lantai 25 KF Tanjung Duren Jakarta Barat.

Menurut Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH berdasarkan keterangan saksi, OY GN sebelum kejadian saksi menerima telepon dari korban yang mengatakan “Maafkan Saya” setelah itu saksi mendengar suara letusan tembakan.

Selanjutnya saksi mendatangi apartemen korban, namun pintu kamar terkunci rapat.

“Kedua saksi langsung melaporkan kepada Polsek Tanjung Duren,” ujar Kombes Hengki pada awak media (17/10/2018).

Saat pintu didobrak oleh saksi dan petugas ditemukan korban OY sudah meninggal dengan dua luka tembak di dada sebelah kiri, lanjut Hengki.

Petugas menemukan senjata api jenis pistol Hunter CZ-43 yang diduga dipakai korban untuk menghabisi nyawanya sendiri.

Selain itu juga petugas menemukan senjata api Laras panjang tipe MP 4/210704, 1 pucuk senpi genggam tipe Baretta Tomcat /DAA 041529, senpi gengam tipe Hunter CZ/A 049979, dan 42 butir amunisi Cal 5,56 MM.

Masih ungkap Kombes Hengki selain beberapa senjata api petugas juga menemukan ratusan butir peluru CAL 45 MM , 12 butir CAL 9MM, dan 38 peluru CLS Cal 9 MM.

Selanjutnya pihak kepolisian masih mendalami apa motif korban melakukan bunuh diri, dan juga dari mana asal senjata api dan ratusan amunisi.

“Masih kita dalami dan selidiki,” tutup Kapolres Kombes Hengki Haryadi. (Hdr/elw)

Seorang Pria Tewas Didepan Diskotek Jakarta Barat

Foto : Ist

dutainfo.com-Jakarta: Seorang Pria Lili Rustandi warga Grogol Petamburan, tewas didepan tempat hiburan malam di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Korban diduga tewas setelah berkelahi dengan sejumlah orang tak dikenal, Rabu (17/10/2018) dini hari.

Kapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Kompol Marbun membenarkan kejadian ini, namun belum bisa memberikan keterangan secara rinci.

“Masih dalam penyelidikan apa motifnya dan mencari pelaku perkelahian ini,” ujar Kompol Marbun
Ini perkelahian diluar diskotek Bandara. Masih didalami dulu, ungkap Marbun.
(Tim)

Perampas Handphone Diamankan Polsek Kembangan Jakarta Barat

Foto: Pelaku Perampasan HP saat diamankan Polsek Kembangan Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan Jakarta Barat mengamankan dua orang pelaku perampas handphone mereka berinisial AD (22) dan AA (17).

“Ya korban Muhamad Iqbal warga Jalan Kembangan Utara, Jakarta Barat dirampas ponselnya saat korban sedang berada didepan rumahnya, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan motor lantas merampas hp nya,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, pada awak media Rabu (17/10/2018).

Masih kata Kompol Egman setelah korban melapor ke Polsek Kembangan, Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra Sik MSi, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah tahu ciri-cirinya dan jenis motor yang digunakan saat melakukan kejahatan.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti di Jalan Pesangrahan tepatnya depan Ranch Market,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra.

Selain kedua pelaku kami juga menyita barang bukti Satu unit motor Yamaha Vega, Satu unit hp merk Vio warna Gold, satu pisau jenis badik, dan satu kotak HP merk Vivo.

Hingga saat ini kedua pelaku masih di Mapolsek Kembangan guna proses hukum, dan untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, tutupnya. (Hdr/Chand)