Seorang Pria Ditangkap Polisi Rampas Tas Waria

Foto: Tersangka Perampas Tas Waria saat diamankan Polsek Cengkareng Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Seorang Pria berinisial JW (19) niatnya ngajak hubungan intim dengan seorang waria namun harus berurusan dengan Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, karena pelaku JW merampas tas korban Fajar Gunawan alias Reksa di Jalan Daan Mogot pada Rabu (17/10/2018).

“Ya benar telah ditangkap JW, awal kejadian bermula saat pelaku ingin melakukan hubungan intim dengan korban yang sebelumnya pelaku memang sudah berniat akan merampas barang milik korban,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH, pada awak media (21/10/2018).

Masih kata Kompol Khoiri satu pelaku lagi berhasil melarikan diri berinisial (AS).

Pelaku JW langsung mengalungi pisau badik di belakang leher korban, sedangkan pelaku AS berusaha merampas tas korban yang diletakkan diatas paha korban, ungkap H Khoiri.

“Modus pelaku adalah pura-pura meminta jasa korban untuk melakukan hubungan intim, namun sudah berniat merampas tas korban, Jelas Kapolsek H Khoiri.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan saat korban mengetahui gelagat pelaku langsung melawan dan berusaha mempertahankan tas miliknya.

Namun saat itu pelaku langsung melukai korban dengan senjata tajam jenis badik hingga megenai leher dan tangan korban.

Nah disaat kejadian melintas tim Buser yang sedang melakukan observasi wilayah, dan langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku JW berhasil kita amankan sedangkan AS melarikan diri, mengingat pelaku AS mengunakan jaket ojek Online jadi mudah berbaur dengan ojek lainnya yang sedang berkerumun di lokasi kejadian,” tambah Antonius.

Pelaku JW dan barang bukti berupa sepeda Motor Yamaha Mio dan sebilah pisau badik kita amankan ke Mapolsek Cengkareng, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya tim masih mengejar pelaku AS, untuk tersangka JW kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, tutupnya. (Chand/Hdr)

Polsek Tamansari Dan Citra Bhayangkara Gelar Pam Pasukan

Foto: Kapolsek Tamansari Jakarta Barat AKBP Ruly Indra Wijayanto Sik MSi.

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka pengamanan Kirab Budaya Gotong Tapekong dan Ruwat Bumi Cihara Fat Cu Kong Bio, Personel Polsek Tamansari dan Personel Citra Bhayangkara melakukan apel pengamanan pasukan di Mapolsek Tamansari Jakarta Barat, Minggu (21/10/2018).

“Ya benar apel pengamanan ini melibatkan 67 personel,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Ruly Indra Wijayanto Sik MSi, pada awak media (21/10).

Masih kata AKBP Ruly selain pihaknya menurunkan 67 personel Polri, juga melibatkan 50 personel anggota Citra Bhayangkara Polsek Tamansari.

“Pedoman ini sebagai atensi dari Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, agar anggota selalu waspada dalam melaksanakan tugas,” ucap Ruly.

Didalam melaksanakan tugas iringi dengan doa dan keikhlasan agar apa yang kita lakukan bernilai ibadah dan menjaga ladang pahala, tambah AKBP Ruly.

Laksanakan tugas dengan tanggung jawab dan lakukan pengawalan secara terbuka dan tertutup untuk mencegah gangguan Kamtibmas, mobil patroli lakukan 91-93 pada rombongan kirab Tapekong, tutupnya. (Hdr/Elw)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Apabila Ada Narkoba Diskotek Old City Ditutup

Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Apabila ditemukan narkoba di tempat hiburan akan kena sanksi tegas penutupan tempat hiburan oleh Pemprov DKI Jakarta, hal ini ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait razia di Diskotek Old City yang ditemukan empat butir pil ekstasi oleh BNNP DKI Jakarta pada, Minggu (21/10/2018) dinihari.

“Ya yang jelas apabila disana ditemukan narkoba maka pergub akan dilaksanakan, dan bisa ditutup,” ujar Anies Baswedan, pada awak media (21/10).

Masih kata Anies, terdapat tiga pelanggaran yang bisa menyebabkan tempat hiburan ditutup sesuai Peraturan Gubernur (Pergub), Nomor 18 Tahun 2018, yaitu Perjudian, Narkoba, dan Prostitusi. Kita akan periksa dugaan pelanggaran di Diskotek Old City, tegasnya.

Sebelumnya diberitakan petugas BNNP DKI Jakarta melakukan razia di Diskotek Old City yang berada di kawasan Tambora Jakarta Barat, pada Minggu dinihari.

Hasilnya 52 pengunjung positif mengkonsumsi narkoba dan petugas juga menemukan empat butir pil ekstasi melalui endusan anjing pelacak.

Sementara pihak Dinas Pariwisata DKI Jakarta akan memanggil pengelola Old City. (Hdr/tim)

Diskotek Old City Jakbar Digrebek BNNP Hasilnya 52 Orang Positif Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada Minggu (21/10/2018) dini hari, telah merazia Diskotek Old City di Tambora Jakarta Barat.

Hasil dari pengerebekan atau razia ini petugas menemukan 52 orang positif mengkonsumsi narkoba.

“Ya positif 52 orang semua pengunjung,” ucap Kabid Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury, pada awak media, Minggu (21/10).

Masih kata AKBP Maria ke 52 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba langsung di giring ke kantor BNNP DKI Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu pihak BNNP juga berhasil menyita empat butir pil ekstasi didalam Diskotek Old City.

“Ya terdapat empat pil ekstasi tapi tidak bertuan, penemuan itu setelah diendus oleh K-9, anjing pelacak,” ungkap Maria.

Hingga saat ini semua pengguna narkoba dan barang bukti empat ekstasi masih berada di Kantor BNNP DKI Jakarta untuk pemeriksaan lebih mendalam. (Tim)

Gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Rp 1,3 M

Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejari Banyuasin Sumatera Selatan, berhasil menangkap buron perkara korupsi Baharudin Pasien yang buron sejak tahun 2014 lalu.

Mahkamah Agung telah memvonis hukuman 4 tahun penjara dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ya benar telah ditangkap Baharudin Pasin di kediamannya di Bekasi Selatan pada pukul 07.05 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media, Minggu (21/10/2018).

Masih kata Mukri, dalam penangkapan terhadap Baharudin tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Banyuasin dan Kepolisian.

“Terpidana Baharudin Pasin adalah terpidana korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air bersih di kawasan Desa Sembawa Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007-2008,” ungkapnya.

Dan ini merupakan produk program Tabur 31.1 ke 176 dengan kerugian negara Rp 1,3 miliar, tutup Kapuspenkum Kejagung RI Mukri. (Hdr/tim)