Tidak Ditemukan Bukti Kejagung Hentikan Perkara Korupsi PT Semen Padang

Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan terhadap perkara dugaan korupsi PT Semen Padang yang diduga merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar dikarenakan tidak cukup bukti.

“Ya kita telah melakukan gelar perkara terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Semen Padang, namun penyidik memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut karena tidak cukup bukti,” ujar Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Warih Sadono, pada awak media, Kamis (6/11/2018).

Masih kata Warih kasus penyelidikan yang dilaporkan masyarakat ini tidak cukup bukti, dan kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum.

Namun Warih memastikan jika nanti ada temuan baru dan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi di PT Semen Padang, tentu tim penyidik akan segera membuka perkara ini lagi, ungkapnya.

Sebelumnya pihak penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Direktur Utama PT Semen Padang yakni Yosviandri sebagai saksi dalam perkara tersebut. (Hdr/tim)

Penyidik Pidsus Kejagung Tahan Komisaris PT Strategis

dutainfo.com-Jakarta: Komisaris PT Startegis Management Service berinisial DB di tahan penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun (Dapen) PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011-2016.

“Ya telah ditahan terhadap DB Komisaris PT Strategis Management Service, oleh Penyidik Pidsus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media Rabu (5/12/2018).

Masih kata Mukri, penyidik melakukan penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan syarat obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (1), (4) KUHAP.

Tersangka DB ditahan Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI hingga 20 hari kedepan mulai tanggal 4-23 Desember 2018, ungkap Mukri.

Seperti diketahui sebelumnya kasus ini bergulir dari perjanjian penjualan dan pembelian saham PT DAJK dan PT Eureke Prima Jakarta (LCGP) antara pihak Dapen PT Pupuk Kalimantan Timur dengan PT Anugerah Pratama Internasional (PT API) dan PT Strategis Management (PT SMS).

Perjanjian ini dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo) dimana pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keungan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang investasi dana pensiun.

Hasil transaksi repo itu menyebabkan Dapen PT Pupuk Kaltim merugi Rp 175.106.501.048 hal ini berdasarkan laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dikarenakan PT Anugerah Pratama Internasional dan PT Strategis Management tidak bisa mengembalikan uang. (Tim)

Kejagung: Bakal ada Tersangka Baru Kasus Bank Mandiri

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan penetapan sejumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta.

“Ya penetapan para tersangka perkara tersebut akan dilakukan pekan ini,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Warih Sadono, pada awak media, (5/12/2018).

Namun Warih belum merinci nama dan jumlah tersangkanya, namun demikian Warih mengungkapkan para tersangka berasal dari dua unsur yakni Bank Mandiri Surakarta dan PT Central Steel Indonesia.

“Jadi tunggu saja ya dalam waktu dekat Surat Penetapan tersangka segera ditetapkan,” tegasnya.

Sebelumnya juga diketahui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan para tersangka ini berasal dari dua unsur yakni Bank Mandiri Surakarta dan PT Central Steel Indonesia, dua unsur ini akan diminta pertanggungjawaban hukum.

“Praktik tindak pidana korupsi tidak mungkin dilaksanakan tanpa kerja sama dari pihak lain, dua unsur institusi ini akan kami minta pertanggungjawabannya,” tegas Adi Toegarisman. (Tim)

Polsek Kembangan Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Foto: Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Polsek Kembangan Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reserse Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat, kembali tangkap dua orang pengedar narkoba di wilayahnya, para pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, pada Minggu (2/12/2018).

“Ya kedua pelaku pengedar narkoba kita amankan karena adanya informasi dari masyarakat, mereka berinisial MS (38), dan HG (26),” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan, pada awak media, Rabu (5/12/2018).

Masih kata Kompol Egman, dari tangan tersangka MS petugas juga menyita barang bukti lima paket sabu dengan berat 3,52 gram, alat isap sabu dan timbangan.

Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Swadaya RT 01/01 Kelurahan Meruya Selatan Kembangan, Jakarta Barat, dihadapan petugas tersangka mengaku barang haram itu didapat dari temanya HG.

Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dimitri langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan HG di Pos Pengumben Srengseng Kembangan, Jakarta Barat.

Dari tangan HG petugas juga menyita sabu seberat 0,20 gram,ungkap Iptu Dimitri.

Kedua tersangka hingga saat ini masih diperiksa secara intensif dan proses hukum lanjutan, tutupnya.
(Hdr/Chand)

Pasi Inteldim 0503/JB Dan Kasi Intel Kejari Jakbar Hadiri Rapat FKDM

Foto: Pasi Inteldim 0503/JB Lettu Inf Sriyanto dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan

dutainfo.com-Jakarta: Rapat evaluasi pelaporan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Walikota Jakarta Barat pada Rabu (5/12/2018), di hadiri oleh Pasi Inteldim 0503/JB Lettu Inf Sriyanto dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan SH

Dalam pemaparannya Pasi Inteldim Lettu Inf Sriyanto mengatakan Tupoksi dari FKDM adalah dapat melakukan cegah dini dan deteksi dini di bidang IPOLEKSOSBUD.

Dalam waktu dekat ini kita akan menghadapi Natal dan Tahun Baru 2019, serta Pemilu 2019, walau situasi saat ini kondusif namun FKDM tidak boleh lengah, jangan sampai kelompok radikal saat ini sedang menyusun strategi guna mengacaukan Natal dan Tahun Baru baik peledakan, teror, sabotase, FKDM tidak tahu, oleh karenanya laksanakan deteksi dini dan cegah dini untuk mencegah yang tidak diinginkan.

Masih kata Sriyanto FKDM juga diharapkan bisa melakukan koordinasi dengan TNI-Polri, Kejaksaan, dan aparat lainnya.

“Kerawanan diwilayah yang mungkin akan timbul adalah Kemacetan, Tawuran, Pesta Narkoba, Pejambretan, dan Pencurian, laksanakan pengumpulan data dan monitoring situasi wilayah dan FKDM juga harus dapat berkoordinasi dengan unsur terkait ketika melihat suatu kejanggalan segera laporkan,” himbau Sriyanto.

Selain itu didalam pelaksanaan Pemilu yang akan datang FKDM juga harus peka terhadap situasi yang berkembang, laksanakan juga monitoring setiap giat kampanye dan FKDM tidak terlibat SARA, kordinasikan dengan Bawaslu apabila ada temuan yang menonjol.

Sementara hal yang sama juga dikatakan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, agar FKDM bisa berkoordinasi dan melaporkan pada Bawaslu terkait kampanye nanti apabila ada temuan pelanggaran.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kakesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Kakesbangpol Kota Jakarta Barat, Pasi Inteldim 0503/JB, Kasi Intel Kejari Jakbar, Camat dan Lurah se Jakarta Barat, Para Ketua FKDM tingkat Kelurahan dan Kecamatan, serta Ketua FKDM Kota Jakarta Barat. (Hdr/tim)