Maling Motor Di Hypermart Kembangan, Ditangkap Polisi

Foto: 4 unit sepeda motor yang diamankan Polsek Kembangan dari tangan pelaku curanmor

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reserse Kriminal Polsek Kembangan Jakarta Barat, ungkap pelaku spesialis curanmor, di Hypermart Kembangan, Jakarta Barat.

“Ya benar telah diamankan specialist pencurian kendaraan bermotor di halaman parkir Hypermart Kembangan Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, pada awak media, Rabu (12/12/2018).

Masih kata Kompol Egman, pemilik sepeda motor seorang wanita berinisial VDP (22) saat itu tengah memarkirkan sepeda motornya di halaman Hypermart Puri Kembangan Jakarta Barat, di curi oleh kedua pelaku berinisial AD (32), dan RD (27).

Lebih jauh Egman mengatakan, tersangka AD datang ke lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor miliknya melihat sepeda motor korban yang kuncinya masih berada di lubang kontak, langsung menghubungi rekanya RD untuk datang.

Selanjutnya AD keluar parkir menggunakan motor korban mengunakan tiket parkir sepeda motor milik pelaku, sedangkan RD mengunakan sepeda motor AD dengan alasan tiket parkir hilang.

“Setelah berhasil membawa sepeda motor korban mereka melepas plat nomor serta merubah body sepeda motor dari warna putih biru menjadi putih list merah,” ungkap Kompol Egman.

Kejadian ini terjadi pada Selasa (4/12/2018) lantaran korban beralasan kerja baru melaporkan pada Senin (10/12/2018).

“Jadi sudah satu Minggu baru melaporkan karena tidak bisa meninggalkan pekerjaan,” tuturnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra Sik MSi menambahkan berdasarkan laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan pengelola parkir Hypermart dan melakukan pengecekan data transaksi kendaraan yang keluar masuk area parkir.

“Hasil pengecekan membuahkan hasil diketahui Selasa tanggal 4 Desember 2018 ada pengunjung atas nama AD keluar area parkir dan tidak dapat menunjukan tiket parkir dengan alasan tiket hilang,” jelas Dimitri.

Dari data kita berhasil menemukan alamat AD di Jalan Kedoya Sasak RT 011/005 Kelurahan Kedoya Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Namun pelaku sudah pindah ke alamat KP Baru RT 005/10 Kembangan Utara Kembangan Jakarta Barat.

“Tersangka dapat kita amankan di rumah kontrakannya di Kampung Baru,” paparnya.

Hasil interogasi terhadap tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan dapat diamankan dua unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam B4950 BJK dan 1 unit Honda Beat warna hitam B6584 VEG yang diakui beli dengan cara online.

Kemudian dari hasil ungkap kita juga menyita barang bukti 1 unit Honda Beat warna putih tanpa plat nomor rangka MH1 JFP 115FK019590 dan nomor mesin JFP1E1009967, serta satu pasang plat nomor B 4513 BCJ (milik Korban), satu unit motor Honda Beat warna putih B4211 BAO (milik pelaku). (Hdr/Chand)

Polisi Grebeg Judi Sabung Ayam Di Jakarta Barat

Foto: Para pelaku perjudian sabung ayam saat diamankan Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat menggerebek Perjudian jenis sabung ayam di Jalan H Amit Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tiga pelaku berhasil diamankan.

“Ya benar telah diamankan tiga orang pelaku judi sabung ayam,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun SH MM, kepada awak media Rabu (12/12/2018).

Masih kata Marbun, pengerebekan judi sabung ayam ini berkat laporan masyarakat, dan tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Josman Harianja SH bersama Panit Reskrim Ipda M Basir SH.

“Tim langsung bergerak cepat dan mendapati para pelaku sedang melakukan perjudian sabung ayam,” ungkap Marbun.

Tim juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku, sedangkan beberapa orang pelaku melarikan diri.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial JP (63), warga Duri Kepa Jakarta Barat, SN (30) warga Teratai Kembangan Utara, Jakarta Barat, dan WW (30) warga Pesing Gadok Kedoya, Jakarta Barat.

Selain mengamankan tiga pelaku petugas juga menyita empat ekor ayam jago berikut Kisan, sebuah jam beker, uang tunai Rp 340.000.

Hingga saat ini para pelaku masih diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk guna proses hukum lanjutan. (Hdr/Chand)

Sopir dan Ojol Ditangkap Polsek Kembangan Edarkan Narkoba

Foto: Para tersangka pengedar narkoba saat diamankan di Mapolsek Kembangan Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reserse Kriminal Polsek Kembangan kembali tangkap dua orang tersangka pengedar narkoba.

“Ya penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran narkoba,” ujar Kapolsek Kembangan Jakarta Barat Kompol Egman Adnan SH, pada awak media, Selasa (11/12/2018).

Masih kata Kompol Egman penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra Sik MSi dan Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH.

Berkat informasi masyarakat tim berhasil mengamankan AB (34) yang berprofesi sebagai sopir, petugas juga mengamankan sabu seberat 0,34 gram.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan kasus, dari nyanyian AB narkoba itu didapat dari pria berinisial SO.

“Tim akhirnya berhasil menangkap SO yang berprofesi sebagai ojek online ditangkap di Jalan Pilar Mas Utama Kedoya Selatan Kebon Jeruk Jakarta Barat,” ungkap Kompol Egman.

Dari tangan tersangka SO petugas menyita 5 paket sabu seberat 0,93 gram dan tiga linting ganja seberat 1,45 gram siap edar.

Hingga kini para tersangka dan barang bukti masih di Mapolsek Kembangan guna pengusutan lebih lanjut dan proses hukum. (Chand/Hdr)

Berkas Perkara Hercules Dilimpahkan Ke Kejari Jakbar

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat melalui penyidik Reskrim melimpahkan berkas perkara Hercules kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (tahap satu).

“Ya telah diserahkan berkas perkaranya kasus preman Hercules Rosario Marshal pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, pada awak media, Selasa (11/12/2018).

Masih kata Hengki pihaknya masih menunggu Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk meneliti berkas perkara tersebut.

Sebelumnya diketahui Hercules ditangkap petugas Reskrim Polres Jakarta Barat di kediamannya kawasan Kembangan Jakarta Barat karena diduga terbukti terlibat penyerangan di dua lahan kawasan Kalideres Jakarta Barat beberapa waktu lalu, ungkapnya.

Kombes Hengki menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas pelimpahan ini, nanti setelah dinyatakan P21 kita akan serahkan Hercules pada pihak Kejaksaan, tegasnya.

Namun apabila berkas belum dinyatakan lengkap maka kami akan melengkapi kembali berkas tersebut sesuai petunjuk dari Kejaksaan, tutup Hengki (Hdr/elw)

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti

Foto: Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Putri Ayu SH MH, saat memusnahkan barang bukti sabu kelas satu, di Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan barang bukti dari hasil kejahatan 950 perkara sepanjang tahun 2017-2018. Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya terkait kasus narkoba, pencurian, senjata api dan senjata tajam, di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Selasa (11/12/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya mengatakan pemusnahan barang bukti berbagai hasil kejahatan diantaranya kasus pencurian, pencurian dengan kekerasaan, dan perkara narkoba, pemusnahan ini sudah telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Putri Ayu SH MH, menambahkan adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah Jenis Ganja 755,857 gram, Kristal Metamfetamina sebanyak 2,782,8704 gram, Metamfetamina jenis tablet 200,4521 gram, tablet MDMA 138,9886 gram, tablet Nimatezepam 552,2812 gram, Daun Kering mengandung Fluora-ADB 3,1096 gram, VCD bajakan 1800 keping, Senjata tajam 30 jenis, Senjata api 13 jenis, Laptop 3 unit, dan HP 50 unit.

“Barang bukti yang paling besar adalah kasus Wong Chi Ping, yakni 863 kilogram dengan terpidana sebanyak 9 orang,” ujar Putri Ayu.

Namun lanjut Putri untuk barang bukti kapal tidak dimusnahkan karena barang bukti kapal akan diputuskan Mahkamah Agung.
“Statusnya barang bukti diputuskan MA adalah dirampas untuk negara. Dalam waktu dekat akan kami proses lelang,” ungkapnya.

Pantauan dutainfo.com hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kajari Jakbar DR Patris Yusrian Jaya SH, Kapolres Jakbar Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, Pasi inteldim 0503/JB Lettu Inf Sriyanto, Wakil Walikota Jakbar M Zen, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakbar Putri Ayu SH MH, Kasi Pidum Kejari Jakbar Wuriadi Paramita SH MH dan Para Kasi Kejari Jakbar. (Hdr)