Kejari Jakarta Selatan Hormati Vonis Hakim Terhadap Ahmad Dhani

dutainfo.com-Jakarta: Terkait putusan hakim terhadap Ahmad Dhani yang di vonis 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghormati putusan itu.

“Ya namun kita akan mempelajari vonis itu karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Sarwoto dan Diana Rezki menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi, pada awak media, Senin (28/1/2019).

“Kita hormati putusan hakim, namun kita masih menunggu perkembangan kalau terpidana Ahmad Dhani banding,” ungkap Supardi.

Sidang putusan vonis terhadap musisi Ahmad Dhani telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

yang di ketuai Hakim Majelis Ratmoho dengan vonis 1, 6 bulan pada Senin 28/1/2019.

Ahmad Dani langsung dibawa oleh kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuju Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Putusan PN Jakarta Selatan dengan Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.