Polres Jakbar Kembali Bekuk Preman Lahan Kosong

Foto: Para Tersangka saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Belasan preman lahan kosong di Cengkareng, Jakarta Barat, kembali ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat.

“Ya benar penangkapan terhadap belasan preman ini dilakukan oleh Subnit Jatanras Unit Kriminal Umum dan Unit Resmob Polres Jakarta Barat,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, (26/2/2019).

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menambahkan sebanyak 19 preman lahan kosong yang diamankan dibawah pimpinan Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra SIK bersama tim melakukan penangkapan lantaran tersangka menguasai lahan milik korban dengan merusak kunci gembok pintu dan rantai.

Lantas menduduki lahan kosong milik korban, dengan mengaku memiliki surat keterangan Lurah dengan menyatakan tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahi waris, bahkan mereka mendirikan dua plang dan bedeng serta toilet didalam lokasi tanah.

“Mereka para tersangka berdalih dengan memiliki surat keterangan dari Lurah dengan menyatakan tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris, sedangkan korban memiliki bukti kepemilikan dengan SHM No 1185, 1186, dan 1187,” ungkap AKBP Edi.

Dari 19 tersangka yang diamankan diantaranya yakni NE (Pengacara tersangka), YL, Mar, Yas, GL, YL, BL, PK, IDCP, KW, AS, Wok, ADPM, APK, SAR, DAD, YK, MM, dan FD, ucap Edi.
Selain para tersangka kami juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat bilah golok, dua kayu dengan dipasang paku, dua tongkat bisbol, dan satu unit mobil Avanza B2667 TKD.

Hingga saat ini belasan preman dan barang bukti masih berada di Mapolres Jakarta Barat guna menjalani proses hukum lanjutan, tutupnya. (Hdr/Chand)

Sindikat Narkoba Modus Baru Digagalkan Polres Jakbar

Foto: Tersangka pengedar ganja kering saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat, berhasil gagalkan peredaran sindikat narkoba modus baru jaringan Aceh, Jakarta, dan Sukabumi, petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka yakni TFA (21), AP (21), dan MN (21) dengan barang bukti 31 paket ganja yang dikemas dalam bungkus kopi.

“Ya pengungkapan dan penangkapan ini berkat hasil kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Jakarta Barat,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, pada awak media, (21/2/2019).

Masih kata Kombes Hengki, berdasarkan kerjasama dengan Dir Resnarkoba Polda Aceh didapati informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering via paket pos kilat udara.

Dari informasi tersebut Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki, segera memerintahkan jajarannya untuk segera menindak lanjuti.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menambahkan dari temuan paket ganja tersebut, Kanit 2 narkoba AKP Arif Oktora bersama anggotanya berkoordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur di Pulo gadung dan dilakukan Control Delivery kepada atas nama penerima di Matraman namun alamat Fiktif.

Lantas tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga daun ganja kering.

“Tim berhasil mengamankan tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda di kawasan Jalan Pemuda Pulogadung Jakarta Timur dan dan di Jalan Multi Karya, Utan Kayu Jakarta Timur pada Rabu (20/2/2019),” ungkap Erick.

Hasil ungkap narkoba ganja ini terbilang modus baru para pelakunya mengemas menggunakan bungkus kopi.

Pengakuan tersangka kepada petugas selain dari Aceh tersangka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Ketawang sebanyak 9 kali dengan jumlah 140 kg ganja.

Tersangka juga mengakui ganja kering ini diedarkan di Jakarta khususnya Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, barang haram tersebut dipesan pelaku SN (DPO).

Tersangka TFA juga mengakui mendapat perintah untuk mengambil paket ganja dari MN alias Bule (tertangkap).

Para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, tutupnya. (Hdr/Chand)

Sindikat Narkoba Modus Baru Digagalkan Polres Jakbar

Foto: Tersangka pengedar ganja kering saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat, berhasil gagalkan peredaran sindikat narkoba modus baru jaringan Aceh, Jakarta, dan Sukabumi, petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka yakni TFA (21), AP (21), dan MN (21) dengan barang bukti 31 paket ganja yang dikemas dalam bungkus kopi.

“Ya pengungkapan dan penangkapan ini berkat hasil kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Jakarta Barat,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, pada awak media, (21/2/2019).

Masih kata Kombes Hengki, berdasarkan kerjasama dengan Dir Resnarkoba Polda Aceh didapati informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering via paket pos kilat udara.

Dari informasi tersebut Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki, segera memerintahkan jajarannya untuk segera menindak lanjuti.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menambahkan dari temuan paket ganja tersebut, Kanit 2 narkoba AKP Arif Oktora bersama anggotanya berkoordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur di Pulo gadung dan dilakukan Control Delivery kepada atas nama penerima di Matraman namun alamat Fiktif.

Lantas tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga daun ganja kering.

“Tim berhasil mengamankan tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda di kawasan Jalan Pemuda Pulogadung Jakarta Timur dan dan di Jalan Multi Karya, Utan Kayu Jakarta Timur pada Rabu (20/2/2019),” ungkap Erick.

Hasil ungkap narkoba ganja ini terbilang modus baru para pelakunya mengemas menggunakan bungkus kopi.

Pengakuan tersangka kepada petugas selain dari Aceh tersangka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Ketawang sebanyak 9 kali dengan jumlah 140 kg ganja.

Tersangka juga mengakui ganja kering ini diedarkan di Jakarta khususnya Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, barang haram tersebut dipesan pelaku SN (DPO).

Tersangka TFA juga mengakui mendapat perintah untuk mengambil paket ganja dari MN alias Bule (tertangkap).

Para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, tutupnya. (Hdr/Chand)

Polres Jakbar Limpahkan Perkara Aktor Steve Ke Kejaksaan

Foto: Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz

dutainfo.com-Jakarta: Kasus kepemilikan kokain aktor Steve Emmanuel, di limpahkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Ya berkas lengkap dan tersangka beserta barang bukti kita limpahkan pada pihak kejaksaan, semua kita serahkan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz pada awak media, (21/2/2019).

Masih kata AKBP Erick, adapun pasal yang dikenakan pada tersangka Steve adalah pasal 114 ayat 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, Steve diyakini terbukti melakukan penyelundupan, dan mengkonsumi serta membagi kepada temanya,” ungkap AKBP Erick. (Hdr/Elw)

Tim Intelijen Gabungan Kejaksaan Kembali Tangkap Buronan

dutainfo.com-Jakarta: Buronan korupsi Ahmad Marzuki kembali ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung di daerah Tuban, Jawa Timur, pada Rabu (20/2/2019) pagi.

“Ya terpidana ditangkap tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, diamankan di rumahnya,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media, Rabu (20/2).

Masih kata Mukri, terpidana Ahmad Marzuki dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan ditambah membayar uang pengganti Rp 986,6 juta.

Dasar penangkapan terhadap terpidana Ahmad Marzuki, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Ahmad Marzuki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, ungkap Mukri.

Penangkapan buronan terpidana ini merupakan program Tangkap Buronan 3 1 1 (Tabur 311) yang telah menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi untuk mengungkap minimal 1 buronan setiap bulannya.

Kami tetap berkomitmen dimanapun terpidana, dan terdakwa bersembunyi akan kita tangkap, jadi tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, tutupnya. (Hdr/tim)