Pelaku Curanmor Di Jelambar Ditangkap Polisi

Foto: Pelaku Curanmor di Jelambar Baru saat diamankan Polsek Tanjung Duren

duta info.com-Jakarta: Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, menangkap IW (32) pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Setia Jaya 10 Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Ya pencurian ini terjadi pada Senin dinihari 25/2/2019,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana, Jumat (1/3/2019).
Masih kata Kompol Lambe, awalnya pelaku datang sendiri ke TKP dengan berjalan kaki dan melihat ada motor korban yang terparkir di TKP dalam keadaan terkunci stang.

Lantas pelaku mengeluarkan kunci leter T, dan berhasil membuka kunci stang motor korban namun motor tidak mau hidup.
Karena mesin tak mau hidup pelaku nekad mendorong motor untuk dibawa kabur.

Nah saat pelaku mendorong motor bertemu dengan saksi yang bekerja sebagai petugas keamanan, sempat mengelabui petugas keamanan dengan menanyakan dimana tempat jual bensin.

Akan tetapi petugas keamanan tahu dan mengenali motor korban dan saat akan ditangkap pelaku melarikan diri, saat itu juga saksi meneriaki Maling…Maling
Beruntung disekitar lokasi ada petugas Polsek Tanjung Duren yang sedang melakukan observasi wilayah, dan berhasil menangkap pelaku.

Selain pelaku petugas juga menyita barang bukti motor Mio Soul warna merah dan satu unit kunci leter T, ungkap Kompol Lambe.
“Kasus ini masih kita kembangkan guna mengungkap jaringan lainya,” tutup Lambe. (Hdr/elw)

Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Foto: Richard Muljadi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis hukuman 1,5 Tahun pidana dan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk Richard Muljadi sang cucu konglomerat, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain.

“Terdakwa Richard Muljadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Ketua Majelis Hakim Krisnugroho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Mengadili menyatakan terdakwa Richard Muljadi terbukti secara sah dan meyakini bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana selama 1,5 tahun, dan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan rehabiltasi medis dan rehabilitasi sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, ujarnya.

Selanjutnya memerintahkan satu unit handphone iPhone X milik terdakwa agar dikembalikan.

Sebelumnya diketahui Richard Muljadi tertangkap Pamen Polri di toilet restoran Mall Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2018, adapun barang bukti kokain seberat 0,038 gram, satu unit hp iPhone X dan mata uang asing. (Iyl/Hdr)

Kejari Depok Dialog Interaktif Di RRI Bogor

Foto: Kasi Intel Kejari Depok Kosasih SH MH, saat dialog interaktif di RRI Bogor

dutainfo.com-Jakarta: Dialog interaktif Jaksa Menyapa dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Depok, di Studio programa 1 Radio Republik Indonesia (RRI) Bogor, dengan mengambil topik “Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Menonjol di Kota Depok”, pada (27/2/2019).

Dialog interaktif berlangsung dari pukul 8.00 Wib hingga pukul 9.00 Wib, dalam kesempatan ini sebagai narasumber yakni Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Kosasih SH MH, Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Charles SH, dan Iwan Sofyan SH Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Depok.

Dalam dialog yang dipresenter oleh Soni mengarahkan kepada penanganan perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Depok dan nara sumber menjelaskan untuk perkara yang menonjol adalah perkara narkotika dimana berdasarkan data yang ada periode Januari sampai dengan Desember 2018 perkara narkotika yang telah disidangkan dan telah diputuskan sebanyak 376 perkara narkotika jenis sabu.

“Pasal yang disangkakan pada terdakwa adalah pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika”.

Berdasarkan rekapitulasi untuk periode Januari-Desember 2018 sebanyak 437 perkara, Kamtibum sebanyak 42 perkara, perkara anak 35 perkara, perkara anak korban sebanyak 16 dan perkara oharda sebanyak 216 perkara yang telah disidangkan dan telah mendapatkan kelautan hukum tetap dari pengadilan negeri Depok.

Selanjutnya perkara yang juga menonjol berupa geng motor dan tawuran antar kelompok dan dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KHUP, dan untuk penanganan perkara Pemilu yaitu Pileg dan Pilpres 2019 di Kota Depok belum ada karena Kejaksaan Negeri Depok melalui tim Gakumdu selalu melakukan koordinasi dan bersinergi dengan unsur yang terlibat dan secara umum situasi dan kondisi Kota Depok dalam mengahadapi Pemilu kondusif dan aman.

Dalam hal meminimalisir terjadinya tindak pidana Kejari Depok melakukan penyuluhan melalui program Jaksa memberikan penyuluhan dan penerangan hukum yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan dan instansi lainya, ujar Kasi Intelijen Kejari Depok Kosasih SH MH.

“Dengan program ini diharapkan masyarakat umum dan aparat pemerintah setempat dapat lebih memahami tentang hukum dan memahami akibatnya apabila dilakukan dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat Kota Depok,” ungkap Kosasih. (Hdr/tim)

Polisi Tangkap Debt Colector Di Jakarta Barat

Foto: Tim TPP Polres Jakbar saat mengamankan debt colector

dutainfo.com-Jakarta: Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat menangkap dua orang debt Colector (Mata Elang), diduga hendak merampas motor warga di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat, pada Rabu (27/2/2019).

“Ya kami amankan dua orang pelaku yang sedang mencoba menghentikan sepeda motor warga,” ujar Kepala Tim 3 TPP Polres Jakarta Barat Ipda Dede Sobari, pada awak media (27/2).

Masih kata Ipda Dede, saat kami tengah melakukan patroli ada dua orang menghentikan motor warga, setelah kita hampiri ternyata mereka debt Colector, dan tidak memiliki surat perintah resmi dari perusahan leasing.

“Mereka juga tidak memiliki dasar untuk memeriksa dan memberhentikan kendaraan,” ungkap Iptu Dede.

Kedua orang tersebut kita amankan ke Pospol terdekat untuk ditindak lanjuti.

Kita juga memberikan hukuman pushup dan dilakukan pendataan guna proses lanjutan, tegas Dede.
Persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan debt colector untuk merampas motor, ucapnya.

“Apalagi sampai menggunakan kekerasan dan intimidasi kepada korban semua harus sesuai mekanisme hukum,” tutup Ipda Dede.
(Chand/Hdr)

Lepas Sambut Dandim 0503/JB Dihadiri Walikota, Kapolres dan Kajari Jakbar

Foto: Danrem 052/Wkr Kolonel Kav Agustinus Purboyo dengan Mantan Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi saat lepas sambut

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Kodim 0503/JB beralih dari pejabat lama Letkol Kav Andre Henry Masengi kepada Letkol Arh R Jatmiko Adhi. P.C, SE. Kegiatan pisah sambut dilaksanakan di gedung Ciputra Land, S Parman, Jakarta Barat, pada Rabu, (27/2/2019).

Kegiatan pisah sambut Dandim 0503/JB dipimpin Komandan Korem 052/Wijayakrama Kolonel Kav Agustinus Purboyo.

Dalam kesempatan itu Danrem Kolonel Kav Agustinus Purboyo mengucapkan terimakasih kepada mantan Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, yang telah melaksanakan tugas dengan baik selama 1 tahun 4 bulan.

Danrem juga meminta kepada Letkol Arh Jatmiko selaku Dandim 0503/JB yang baru agar dapat menyesuaikan dan melakukan kerjasama serta koordinasi dengan pihak Pemkodya Jakarta Barat, Polres Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan semua pihak yang berada di Jakarta Barat.

“Selamat menjalankan tugas baru sebagai Waas Pers Kodam Jaya kepada Letkol Kav Andre Henry Masengi, dan selamat datang kepada Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko Adhi”, ujar Kolonel Agustinus Purboyo.

Pada kesempatan itu Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Putri Ayu SH MH, memberikan cindera mata pada mantan Dandim 0503/JB.

Hadir pada kegiatan lepas sambut ini diantaranya yakni Walikota Jakbar H Rustam Effendi, Kapolres Jakbar Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar Putri Ayu SH MH, para Kasi Korem 052/Wk, para Danramil, Para Camat,Ketua Mitra Jaya Kodim 0503/JB, Ketua Jaring Intel Kodim 0503/JB, dan para tokoh masyarakat Jakbar. (Hdr/Chand)