Penyidik Serahkan Berkas Perkara Nunung Ke Kejati DKI

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tahap pertama tersangka Tri Retno Prayudati (Nunung), dan July Jan Sambiran yang merupakan suami dari artis Nunung, kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Ya benar untuk berkas perkara tahap pertama tersangka NN dan JJ, hari ini sudah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, Kamis (1/8/2019).

Masih kata Argo, pihak penyidik kini tinggal menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

“Kita tunggu penilaian dari Jaksa,” kata Kombes Argo Yuwono.

Sebelumnya diberitakan artis komedian Nunung dan suaminya Jan Sembiran ditangkap polisi dikediamanya kawasan Tebet, Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Iyl/Hdr)

Penyidik Pidsus Kejagung Periksa 7 Jaksa satu diantaranya Ditahan

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa 7 orang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang, sebelumnya tim penyidik juga diketahui menyegel ruang Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin, pada Selasa (30/7/2019).

Ketujuh Jaksa dari Kejati Jateng dan Kejari Semarang hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI.

Penyegelan ruang Aspidsus Kejati Jateng dan pemeriksaan para Jaksa ini diduga terkait penanganan perkara kasus Kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedarman yang merugikan keuangan negara Rp 34 miliar.

Kepada awak media Asintel Kejati Jateng Ponco Hartanto, membenarkan adanya tim penyidik dari Kejagung yang telah menyegel ruang Aspidsus Kejati Jateng dan memeriksa beberapa Jaksa.

Informasi yang beredar konon Komisi Pemberantasan Korupsi saat melakukan OTT terhadap Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, Alvin Suherman (Pengacara), dan Sendy Perisco (Pengusaha), dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dimana pengacara Alvin Suherman juga menjadi penasehat hukum terdakwa Surya Soedarma.

Beredar juga informasi terkait dugaan pemerasan terhadap terdakwa kasus kepabeanan Surya Soedarma diduga diminta uang sejumlah US$ 10.000 oleh mantan Kajati Jateng S.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman membenarkan ada Kajari Semarang sedang diperiksa oleh penyidik.

“Hingga saat ini Kajari Semarang DS masih menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Nanti setelah selesai pemeriksaan dan penyidik laporan lengkap baru kita ungkap jelas Adi pada awak media.

Diketahui tujuh jaksa yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejagung yakni, Kajari Kota Semarang Dwi Samudji, Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan, Dyah Purnamaningsih Jaksa Fungsiona Kejati Jateng, Jaksa Fungsional di Kejati Jateng Mursriyono.

Sedang tiga orang lainnya Kasi Penuntutan di Aspidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jateng Adi Wicaksana, dan Bendahara Kejari Semarang Sukanti ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi.

Informasi yang dihimpun untuk Staf TU Kejati Jateng Benny C sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Kejaksaan Agung. (Tim)

Tim Penyidik Kejagung Juga Periksa Kajari Semarang

Foto: Jampidsus Kejagung RI Adi Toegarisman

dutainfo.com-Jakarta: Selain menyegel ruang kerja Aspidsus Kejati Jawa Tengah, tim penyidik Kejaksaan Agung RI, juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Semarang DS dan beberapa stafnya.

Mereka kabarnya tengah diperiksa di Gedung Bundar (Kejaksaan Agung), pada Selasa (30/7/2019).

“Ya pemeriksaan terhadap DS masih berjalan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman, pada awak media, (31/7/2019).

Masih kata Adi, nanti setelah ada laporan selengkapnya dari pemeriksa akan kita ungkap lebih lanjut.

“Nanti setelah ada laporan dari penyidik baru kita jelaskan ya,” ungkapnya.

Namun Adi menegaskan hingga saat ini DS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Informasi yang berhasil dikumpulkan pemeriksaan Kajari Semarang dan Penyegelan ruang Aspidsus Kejati Jateng, terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan Rencana Tuntutan (Rentut) untuk terdakwa kasus Kepabeanan Surya Soedarma, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 34 miliar.

Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 1 tahun pidana penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. (Tim)

Kejaksaan Agung Periksa Aspidsus Kejati Jateng

dutainfo.com-Jakarta: Dari data yang dihimpun, pihak Kejaksaan Agung melakukan penyegelan ruang Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta membawa Aspidsus Kusni dan beberapa stafnya untuk dilakukan pemeriksaan di gedung bundar (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Senin (30 Juli 2019).

Penyegelan kantor tersebut diduga terkait dengan dugaan penyalah gunaan wewenang dalam perkara dugaan tindak pidana kepabeanan dengan kerugian negara Rp 34 miliar.

“Semua tindakan penyegelan dalam penyelidikan, itu wajar sudah sesuai SOP, semua sedang diklarifikasi,” ujar Asintel Kejati Jateng Ponco Hartanto, pada awak media, Rabu (31/7/2019).

Untuk detailnya tunggu saja dari pihak Kejaksaan Agung, mohon bersabar ya, nanti pasti dikabarkan ke media, ungkap Ponco Hartanto yang juga mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Investigasi dutainfo.com mencoba menghubungi pihak Puspenkum Kejagung, namun belum ada satupun pejabat disana yang memberikan pernyataan pada media terkait hal tersebut diatas. (Tim)

Kejaksaan Agung Tahan 3 Jaksa Terkait Kasus Suap

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung akhirnya menahan tiga jaksa terkait kasus dugaan tindak pidana penyuapan.

“Ya benar bukan 2 orang oknum jaksa ya , tapi ada 3 oknum jaksa, yang satu berinisial AG,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Rudi Margono, pada wartawan, Selasa (30/7/2019).

Masih kata Rudi Margono jadi bukan 2 orang oknum jaksa, tapi 3 orang oknum jaksa yang telah dilakukan penahan oleh Kejaksaan Agung.

“Senin malam sudah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Rudi.

Seperti diberitakan sebelumya OTT KPK menangkap Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto.

Ketiga Jaksa tersebut terlibat perkara dugaan tindak pidana penyuapan dalam penanganan kasus penipuan investasi yang sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun dari hasil pemeriksan pihak KPK dan Kejagung oknum jaksa Yun, Yad, AG dijerat pasal dugaan tindak pidana penyuapan.

Ditanya wartawan apa peran oknum jaksa A, Aspidsus Kejati DKI Jakarta Rudi Margono belum bisa memberikan secara detail.

“Nanti saya cek dulu apa peran dan posisi Jaksa A ini,” katanya.

Penyidik KPK selain menahan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, juga menahan dua orang dari pihak swasta yang diduga pemberi suap Rp 200 juta, yakni Alvin Suherman (Pengacara), dan Sendy Perisco (Pengusaha). (Tim)