dutainfo.com-Jakarta: Penyidik KPK minta jaksa pada Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono agar segera menyerahkan diri pada KPK, Jaksa Satriawan ditetapkan sebagai tersangka bersama Jaksa Kejari Jogyakarta Eka Safitri, sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait lelang proyek di Dinas PUPKP Jogyakarta.
Sebelumnya tim OTT KPK beberapa hari yang lalu telah menangkap Jaksa Eka Safitri dan empat orang lainnya di Jogyakarta.
“Ya agar tersangka SSL jaksa di Kejari Surakarta segera menyerahkan diri ke KPK dan bersikap kooperatif,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada awak media, Selasa (20/8/2019).
Penyidik KPK dalam kasus korupsi ini telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka yakni Jaksa Eka Safitri, Jaksa Satriawan sebagai penerima gratifikasi dan pengusaha Yuan Ana.
Kasus gratifikasi ini terkait lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jogyakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.
Proyek ini mendapat pengawalan dari Tim TP4D dari Kejari Jogyakarta dimana Jaksa Eka Safitri sebagai anggotanya.
Dua Jaksa Eka Safitri dan Jaksa Satriawan diduga menerima Fee Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus.
Tim OTT KPK selain menangkap Jaksa dan 4 orang lainya juga menyita Rp 110,870 Juta, dimana uang ini merupakan setoran kedua ke Jaksa Eka Safitri. (Tim)