Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri
dutainfo.com–Jakarta: Kejaksaan Agung tidak akan main-main terhadap oknum jaksa yang melakukan perbuatan melawan hukum apalagi memang terbukti bersalah, tentu akan ditindak tegas.
Menanggapi hal tersebut dan terkait OTT KPK terhadap bebarapa Jaksa dalam beberapa bulan terakhir ini, Kapuspenkum Kejagung RI Mukri angkat bicara.
“Jika nanti terbukti dalam persidangan bersalah tentu kami berikan tindakan tegas, kita akan pecat jika benar terbukti, ujar Mukri, kepada awak media (20/8/2019).
Masih kata Mukri, pimpinan tidak kurang-kurangnya memberikan himbauan kepada seluruh jajaran, jika melanggar kami akan tindak tegas selain itu proses tetap berjalan apabila melakukan pelanggaran hukum.
“Jaksa Agung menghimbau agar seluruh jajaran Kejaksaan dari Sabang sampai Merauke untuk tidak main-main dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ungkap Mukri.
Seperti diberitakan sebelumnya OTT KPK juga telah menangkap mantan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto diduga menerima suap Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherman dan Pengusaha Sendy Perisco, namun kasus tersebut melebar hingga penyidik KPK juga harus menangkap beberapa jaksa di Kejati Jateng.
Namun tim OTT KPK pada Senin (19/8/2019), kembali melakukan operasi senyap di Jogyakarta, hasilnya dua orang jaksa di Kejari Jogyakarta Eka Safitri, dan jaksa Satriawan Sulaksono dari Kejari Surakarta, ikut ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua jaksa tersebut diduga menerima gratifikasi terkait proyek di Jogyakarta.
“KPK menyita uang Rp 110 juta diduga untuk kedua kalinya diberikan pada jaksa ESF”.
Hal tersebut tentu membuat panjang daftra ‘Jaksa Nakal’ di Republik ini. (Tim)