Sembilan Anggota Komisi Kejaksaan Dilantik Presiden RI

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Presiden Joko Widodo melantik 9 anggota Komisi Kejaksaan, sebelumnya ditempat yang sama Presiden Juga melantik Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, Jumat (1/11/2019).

Pelantikan 9 anggota Komisi Kejaksaan itu berdasarkan Keputusan Presiden No 62/M tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun nama kesimbalan anggota Komisi Kejaksaan yang dilantik Presiden Jokowi yakni:
1. Ketua Barita LH Simanjuntak
2. Wakil Ketua Babul Khoir
3. Sri Harijati (anggota)
4. Witono (anggota)
5. Resi Anna Napitupulu (anggota)
6. Apong Herlina (anggota)
7. Bambang Widarto (anggota)
8. M Ibnu Mazjah (anggota)
9. Bhatara Ibnu Reza (anggota).

Pelantikan tersebut dihadiri diantaranya Jaksa Agung RI ST Burhannudin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, Menhan Prabowo Subianto, dan para pejabat negara.
(Tim)

Lima Orang Penyuplai Narkoba Di Cengkareng Dibekuk Polisi

Foto: Kasat Resnarkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz saat menunjukan barang bukti narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat kembali ungkap jaringan narkoba internasional perumahan Permata Cengkareng Jakarta Barat.

Selain menangkap lima tersangka, petugas juga mengamankan 23,6 kilo sabu di Mall Jakarta Selatan, dan juga mengamankan 1900 butir H5, selain itu mobil sedan ikut disita.

Lima tersangka yang diamankan dan diduga penyuplai narkoba di Komplek Permata Cengkareng yakni, YG (20), ANJ (25), AM (29), AJ (32), dan SS (26).

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan pihaknya berhasil membongkar sindikat ini berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial YG didepan RSUD Cengkerang Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pengembangan anggota kemudian berhasil menangkap 3 pelaku lainnya yakni ANJ, AM, dan AJ, berikut barang bukti 7 bungkus plastik sabu seberat 442 gram, 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, timbangan elektrik dan 5 unit hp.

“Pengakuan para tersangka bahwa narkoba ini diedarkan di kawasan komplek Permata Cengkareng,” ungkap AKBP Erick, Kamis (31/10/2019).

Masih kata Erick pola peredaran narkoba di sekitar kampung ambon sudah berubah tidak lagi one stop servis berada didalam komplek ambon permata, melainkan bergeser di sekitar kawasan perkampungan komplek permata.

“Dari hasil pemeriksaan 4 orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional,” katanya.

Hal tersebut terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia didalam lapas, dan anggota kami berhasil mendapat informasi akan ada transaksi lanjutan narkoba dalam jumlah besar di Mall bilangan Jakarta Selatan.

Kemudian anggota berhasil menangkap SS di Mall dengan barang bukti sabu 23,6 kilo.

“Barang buktinya sabu 23,6 kilo dan satu unit mobil sedan,” terang Erick.

Hingga kini para tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan. (Elw/Hdr)

Intelijen Kejaksaan Agung Amankan Buronan Kasus Bank Century

dutainfo.com-Jakarta: Buronan kasus Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja diamankan tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Buronan Stefanus kabur sejak 2014, dia diamankan tim Intelijen Kejagung di rumah makan Jakarta.

“Ya benar buronan ini langsung dibawa menuju Lapas Salemba guna menjalani pidana yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan atas perbuatanya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Rabu (30/10/2019).

Masih kata Mukri, penangkapan buronan itu berdasarkan dari informasi yang diterima Intelijen Kejaksaan yang memberikan informasi bahwa Stefanus tengah berada di rumah makan.

“Tepatnya Selasa 29 Oktober 2019, tim intelijen melakukan penangkapan terhadap Stefanus,” ungkapnya.

Penangkapan buronan Stefanus juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor : No 535 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 14 Juli 2014.

Dia (Stefanus) dinyatakan bersalah bersama kedua terdakwa lainnya yakni Umar Muchsin dan R Mas Johanes Sarwono.

Untuk Stefanus hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dengan tertangkapnya buronan Stefanus Farok Nurtjahja ini merupakan buronan yang ke 346 dan merupakan program Tabur 31.1 Kejaksaan Agung RI.
(Tim)

Polres Jakbar Kembali Amankan Puluhan Kilo Sabu Di Mall

Foto: Kasat Resnarkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz saat mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu

dutainfo.com-Jakarta: Dari hasil pengembangan jaringan pengedar kampung ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, kembali mengamankan sindikat jaringan Internasional yang merupakan jaringan komplek ambon, yakni tersangka SS, pada Rabu (30/10/2019).

“Benar penangkapan tersangka SS merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang menangkap empat orang tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz pada awak media, Rabu (30/10).

Masih kata AKBP Erick kasus ini merupakan pengembangan dan sebelumnya kita tangkap di kawasan RSUD Cengkareng, untuk tersangka SS kita tangkap di Mall kawasan Jakarta Selatan.

Dari penangkapan SS ini anggota berhasil menyita puluhan paket yang diduga sabu, namun Erick belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan SS.

“Kami saat ini masih terus mendalami mengenai modus dan pola sindikat tersebut dan dalam waktu dekat akan mengadakan press conference,” ungkapnya.
(Elw/Hdr)

Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar: BB terbanyak Narkoba

Foto: Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Putri Ayu SH MH. Saat memusnahkan barang bukti narkotika

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali memusnahkan barang bukti hasil kejahatan, sebanyak 1.321 perkara dimana sebagian besar adalah perkara tindak pidana narkoba sebanyak 1.149 perkara.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan Raya, Jakarta Barat, Rabu (30/10/2019).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kajari Jakarta Barat Bayu Adhinugroho SH MH, turut menyaksikan Walikota Jakarta Barat H Rustam Efendy, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Danramil Kembangan Kapten Inf Missin MD, dan Para tokoh masyarakat.

Ditanya media seputar barang bukti yang terbanyak dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kasi Barang Bukti Putri Ayu membenarkan adalah narkoba.

“Ya dimana sebagain besar adalah barang bukti narkoba,” ujar Putri Ayu.
Masih kata Putri Ayu, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.321 perkara dimana sebagian besar perkara tindak pidana narkotika hingga 1.149 kasus.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan bukan saja narkoba juga terdapat senjata api, senjata tajam, kosmetik ilegal, dan vcd porno semua telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ungkap Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Rampasan Kejari Jakbar Putri Ayu SH,MH.

Hasil pemusnahan barang bukti ini berasal dari kasus yang ditangani pada periode 2018 hingga Oktober 2019.

Untuk pemusnahan barang bukti narkoba kami menggunakan mesin insinerator dan ada juga yang dibakar, katanya.

Pantauan Investigasi dutainfo.com sepanjang kurun waktu satu tahun 2018-2019 adalah pemusnahan barang bukti yang terbanyak dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Seksi Barang Bukti Dan Rampasan.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kajari Jakbar Bayu Adhinugroho SH MH, Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz, Walikota Jakbar H Rustam Efendy, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar Putri Ayu SH, Danramil Kembangan Kapten Inf Missin MD, Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin, Kasi Pidum Jakbar Edy Subhan, Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reofan, para Jaksa Kejari Jakbar, dan Tokoh masyarakat.
(Hdr)